SuaraJawaTengah.id - Kagiatan ibadah haji dari jemaah Indonesia tahun ini resmi dibatalkan oleh pemerintah. Hal itu menyusul belum meredanya kasus Covid-19 di negeri ini.
Hal itu tentu saja membuat sebagian calon jemaah haji kecewa. Dua tahun, mereka harus batal pergi ke tanah suci.
Di Jawa Tengah sebanyak 29.916 calon haji asal provinsi itu terdampak Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah.
"Jumlah calon haji Jateng sebanyak 29.916 orang itu batal berangkat ke Tanah Suci pada tahun 2021 ini," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Mustain Ahmad dilansir dari ANTARA di Semarang, Kamis (10/6/2021).
Ia meminta para calon jamaah haji yang batal berangkat tersebut menerima keputusan pemerintah sebagai upaya mencegah bertambahnya kasus Covid-19.
"Pandemi belum berakhir sehingga pemerintah merasa perlu segera mengambil keputusan ini agar semua menjadi jelas dan langkah-langkah yang diambil bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Terkait dengan dana haji, lanjut dia, calon haji yang batal berangkat tersebut bisa mengambil biaya perjalanan ibadah haji yang sudah disetor ke pemerintah.
Prosedur pengembalian setoran pelunasan calon jamaah haji reguler tertuang dalam KMA Nomor 660 tahun 2021.
"Ada tiga pilihan, jika tidak diambil, maka kami proyeksikan berangkat tahun depan. Jika diambil hanya pelunasannya saja, maka yang bersangkutan tetap terdata pada 2022. Dia akan tetap berangkat, jika diambil semua (setoran awal dan pelunasan), maka nomor porsinya akan hilang," katanya.
Baca Juga: Wiku Sebut Lonjakan Covid-19 di Jateng Parah, Ganjar: Ada yang Kesulitan, Kontak Kami
Calon haji yang membatalkan diri dan jika ingin mendaftar lagi, kata Mustain Ahmad, maka akan masuk lagi antrean dari awal, sedangkan lama antrean jamaah haji di Jawa Tengah adalah 29 tahun.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6/2021).
Menag menjelaskan penyebab pembatalan keberangkatan jemaah calon haji asal Indonesia karena belum adanya kepastian dari pemerintah Arab Saudi mengenai kuota haji Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!