Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 10 Juni 2021 | 14:14 WIB
Ilustrasi haji. [shutterstock]

SuaraJawaTengah.id - Kagiatan ibadah haji dari jemaah Indonesia tahun ini resmi dibatalkan oleh pemerintah. Hal itu menyusul belum meredanya kasus Covid-19 di negeri ini. 

Hal itu tentu saja membuat sebagian calon jemaah haji kecewa. Dua tahun, mereka harus batal pergi ke tanah suci. 

Di Jawa Tengah sebanyak 29.916 calon haji asal provinsi  itu terdampak Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah.

"Jumlah calon haji Jateng sebanyak 29.916 orang itu batal berangkat ke Tanah Suci pada tahun 2021 ini," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Mustain Ahmad dilansir dari ANTARA di Semarang, Kamis (10/6/2021). 

Baca Juga: Wiku Sebut Lonjakan Covid-19 di Jateng Parah, Ganjar: Ada yang Kesulitan, Kontak Kami

Ia meminta para calon jamaah haji yang batal berangkat tersebut menerima keputusan pemerintah sebagai upaya mencegah bertambahnya kasus Covid-19.

"Pandemi belum berakhir sehingga pemerintah merasa perlu segera mengambil keputusan ini agar semua menjadi jelas dan langkah-langkah yang diambil bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Terkait dengan dana haji, lanjut dia, calon haji yang batal berangkat tersebut bisa mengambil biaya perjalanan ibadah haji yang sudah disetor ke pemerintah.

Prosedur pengembalian setoran pelunasan calon jamaah haji reguler tertuang dalam KMA Nomor 660 tahun 2021.

"Ada tiga pilihan, jika tidak diambil, maka kami proyeksikan berangkat tahun depan. Jika diambil hanya pelunasannya saja, maka yang bersangkutan tetap terdata pada 2022. Dia akan tetap berangkat, jika diambil semua (setoran awal dan pelunasan), maka nomor porsinya akan hilang," katanya.

Baca Juga: Kerumunan di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Politisi Gerindra Sebut Pemprov Jateng Tak Siap

Calon haji yang membatalkan diri dan jika ingin mendaftar lagi, kata Mustain Ahmad, maka akan masuk lagi antrean dari awal, sedangkan lama antrean jamaah haji di Jawa Tengah adalah 29 tahun.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6/2021).

Menag menjelaskan penyebab pembatalan keberangkatan jemaah calon haji asal Indonesia karena belum adanya kepastian dari pemerintah Arab Saudi mengenai kuota haji Indonesia.

Load More