SuaraJawaTengah.id - Kagiatan ibadah haji dari jemaah Indonesia tahun ini resmi dibatalkan oleh pemerintah. Hal itu menyusul belum meredanya kasus Covid-19 di negeri ini.
Hal itu tentu saja membuat sebagian calon jemaah haji kecewa. Dua tahun, mereka harus batal pergi ke tanah suci.
Di Jawa Tengah sebanyak 29.916 calon haji asal provinsi itu terdampak Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah.
"Jumlah calon haji Jateng sebanyak 29.916 orang itu batal berangkat ke Tanah Suci pada tahun 2021 ini," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Mustain Ahmad dilansir dari ANTARA di Semarang, Kamis (10/6/2021).
Ia meminta para calon jamaah haji yang batal berangkat tersebut menerima keputusan pemerintah sebagai upaya mencegah bertambahnya kasus Covid-19.
"Pandemi belum berakhir sehingga pemerintah merasa perlu segera mengambil keputusan ini agar semua menjadi jelas dan langkah-langkah yang diambil bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Terkait dengan dana haji, lanjut dia, calon haji yang batal berangkat tersebut bisa mengambil biaya perjalanan ibadah haji yang sudah disetor ke pemerintah.
Prosedur pengembalian setoran pelunasan calon jamaah haji reguler tertuang dalam KMA Nomor 660 tahun 2021.
"Ada tiga pilihan, jika tidak diambil, maka kami proyeksikan berangkat tahun depan. Jika diambil hanya pelunasannya saja, maka yang bersangkutan tetap terdata pada 2022. Dia akan tetap berangkat, jika diambil semua (setoran awal dan pelunasan), maka nomor porsinya akan hilang," katanya.
Baca Juga: Wiku Sebut Lonjakan Covid-19 di Jateng Parah, Ganjar: Ada yang Kesulitan, Kontak Kami
Calon haji yang membatalkan diri dan jika ingin mendaftar lagi, kata Mustain Ahmad, maka akan masuk lagi antrean dari awal, sedangkan lama antrean jamaah haji di Jawa Tengah adalah 29 tahun.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6/2021).
Menag menjelaskan penyebab pembatalan keberangkatan jemaah calon haji asal Indonesia karena belum adanya kepastian dari pemerintah Arab Saudi mengenai kuota haji Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Tim Gabungan Sita 2.188 Batang Rokok Ilegal di Wonosobo
-
Misi Promosi Liga 1 Dimulai! Kendal Tornado FC Bidik 3 Poin di Surabaya
-
Geger Keracunan MBG, BGN dan Pemkab Pati Evaluasi 172 Dapur SPPG
-
Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka di Pati: Makanan Datang Telat, Ratusan Siswa Keracunan
-
Warga Jateng Merapat! Pembukaan MTQ Nasional 2026 di Simpang Lima Semarang Dibuka untuk Umum