SuaraJawaTengah.id - Sejumlah pedagang di pasar tradisional di Kota Tegal keberatan rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap komoditas bahan pokok atau sembako. Rencana itu dinilai akan membuat pasar semakin sepi setelah terhantam pandemi Covid-19.
Salah satu pedagang di Pasar Pagi Kota Tegal, Arifia (42) mengaku sudah mengetahui rencana pemerintah menerapkan pajak terhadap sembako dari informasi yang beredar di media sosial dan grup-grup aplikasi perpesanan.
"Sudah tahu kalau sembako mau dipajaki, tapi belum tahu benar atau tidak," kata Arifia kepadaSuara.com, Jumat (11/6/2021).
Jika rencana itu benar akan dilaksanakan pemerintah, Arifi merasa sangat keberatan. Sebab pajak yang dibebankan akan membuat harga sembako semakin melambung.
"Kalau saya pribadi sebagai pedagang sangat keberatan. Kondisinya lagi sulit kayak gini, masak sembako dipajaki. Sekarang saja harganya sudah mahal, apalagi kalau nanti ada pajaknya," tuturnya.
Arifia mencontohkan harga minyak goreng curah yang berkisar Rp16 ribu hingga Rp28 ribu per kilogram tergantung jenisnya. Padahal, harga normalnya berkisar Rp10 ribu hingga Rp12 ribu.
"Harga minyak goreng sekarang sudah termasuk mahal sekali. Biasanya paling mahal Rp12 ribu. Itu naiknya sudah dari sebelum lebaran, belum turun-turun," ungkapnya.
Menurut Arifia, kenaikan harga sejumlah bahan pokok tersebut sudah berimbas pada sepinya konsumen.
"Sekarang dengan harga segitu pembeli saja sudah sering protes. Apalagi kalau nanti naik lagi karena ada pajak. Pasar tambah sepi," ucapnya.
Baca Juga: Waduh! Bukan Cuma Sembako, Sekolah Juga Kena Pajak PPn 5 Persen
Untuk itu Arifia berharap rencana pemerintah menerapkan pajak terhadap sembako dibatalkan agar masyarakat kecil tak semakin terdampak.
"Ini pasar sudah sepi karena pandemi sampai saya mengurangi stok karena pembeli berkurang. Bisa tambah sepi nanti," ujarnya.
Keberatan juga diungkapkan seorang konsumen, Atin (40). Warga Kelurahan Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal itu menyebut pajak yang dikenakkan untuk sembako akan menyusahkan masyarakat.
"Harga-harga pasti naik semua. Sekarang sudah mahal, tambah mahal. Tapi kalau tidak beli juga tidak bisa karena itu kebutuhan pokok," ucapnya, Jumat (11/6/2021).
Diketahui, pemerintah berencana mengenakan PPN terhadap sembako. Rencana itu tertuang dala revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya