SuaraJawaTengah.id - Sejumlah pedagang di pasar tradisional di Kota Tegal keberatan rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap komoditas bahan pokok atau sembako. Rencana itu dinilai akan membuat pasar semakin sepi setelah terhantam pandemi Covid-19.
Salah satu pedagang di Pasar Pagi Kota Tegal, Arifia (42) mengaku sudah mengetahui rencana pemerintah menerapkan pajak terhadap sembako dari informasi yang beredar di media sosial dan grup-grup aplikasi perpesanan.
"Sudah tahu kalau sembako mau dipajaki, tapi belum tahu benar atau tidak," kata Arifia kepadaSuara.com, Jumat (11/6/2021).
Jika rencana itu benar akan dilaksanakan pemerintah, Arifi merasa sangat keberatan. Sebab pajak yang dibebankan akan membuat harga sembako semakin melambung.
"Kalau saya pribadi sebagai pedagang sangat keberatan. Kondisinya lagi sulit kayak gini, masak sembako dipajaki. Sekarang saja harganya sudah mahal, apalagi kalau nanti ada pajaknya," tuturnya.
Arifia mencontohkan harga minyak goreng curah yang berkisar Rp16 ribu hingga Rp28 ribu per kilogram tergantung jenisnya. Padahal, harga normalnya berkisar Rp10 ribu hingga Rp12 ribu.
"Harga minyak goreng sekarang sudah termasuk mahal sekali. Biasanya paling mahal Rp12 ribu. Itu naiknya sudah dari sebelum lebaran, belum turun-turun," ungkapnya.
Menurut Arifia, kenaikan harga sejumlah bahan pokok tersebut sudah berimbas pada sepinya konsumen.
"Sekarang dengan harga segitu pembeli saja sudah sering protes. Apalagi kalau nanti naik lagi karena ada pajak. Pasar tambah sepi," ucapnya.
Baca Juga: Waduh! Bukan Cuma Sembako, Sekolah Juga Kena Pajak PPn 5 Persen
Untuk itu Arifia berharap rencana pemerintah menerapkan pajak terhadap sembako dibatalkan agar masyarakat kecil tak semakin terdampak.
"Ini pasar sudah sepi karena pandemi sampai saya mengurangi stok karena pembeli berkurang. Bisa tambah sepi nanti," ujarnya.
Keberatan juga diungkapkan seorang konsumen, Atin (40). Warga Kelurahan Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal itu menyebut pajak yang dikenakkan untuk sembako akan menyusahkan masyarakat.
"Harga-harga pasti naik semua. Sekarang sudah mahal, tambah mahal. Tapi kalau tidak beli juga tidak bisa karena itu kebutuhan pokok," ucapnya, Jumat (11/6/2021).
Diketahui, pemerintah berencana mengenakan PPN terhadap sembako. Rencana itu tertuang dala revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota