SuaraJawaTengah.id - Sejumlah pedagang di pasar tradisional di Kota Tegal keberatan rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap komoditas bahan pokok atau sembako. Rencana itu dinilai akan membuat pasar semakin sepi setelah terhantam pandemi Covid-19.
Salah satu pedagang di Pasar Pagi Kota Tegal, Arifia (42) mengaku sudah mengetahui rencana pemerintah menerapkan pajak terhadap sembako dari informasi yang beredar di media sosial dan grup-grup aplikasi perpesanan.
"Sudah tahu kalau sembako mau dipajaki, tapi belum tahu benar atau tidak," kata Arifia kepadaSuara.com, Jumat (11/6/2021).
Jika rencana itu benar akan dilaksanakan pemerintah, Arifi merasa sangat keberatan. Sebab pajak yang dibebankan akan membuat harga sembako semakin melambung.
"Kalau saya pribadi sebagai pedagang sangat keberatan. Kondisinya lagi sulit kayak gini, masak sembako dipajaki. Sekarang saja harganya sudah mahal, apalagi kalau nanti ada pajaknya," tuturnya.
Arifia mencontohkan harga minyak goreng curah yang berkisar Rp16 ribu hingga Rp28 ribu per kilogram tergantung jenisnya. Padahal, harga normalnya berkisar Rp10 ribu hingga Rp12 ribu.
"Harga minyak goreng sekarang sudah termasuk mahal sekali. Biasanya paling mahal Rp12 ribu. Itu naiknya sudah dari sebelum lebaran, belum turun-turun," ungkapnya.
Menurut Arifia, kenaikan harga sejumlah bahan pokok tersebut sudah berimbas pada sepinya konsumen.
"Sekarang dengan harga segitu pembeli saja sudah sering protes. Apalagi kalau nanti naik lagi karena ada pajak. Pasar tambah sepi," ucapnya.
Baca Juga: Waduh! Bukan Cuma Sembako, Sekolah Juga Kena Pajak PPn 5 Persen
Untuk itu Arifia berharap rencana pemerintah menerapkan pajak terhadap sembako dibatalkan agar masyarakat kecil tak semakin terdampak.
"Ini pasar sudah sepi karena pandemi sampai saya mengurangi stok karena pembeli berkurang. Bisa tambah sepi nanti," ujarnya.
Keberatan juga diungkapkan seorang konsumen, Atin (40). Warga Kelurahan Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal itu menyebut pajak yang dikenakkan untuk sembako akan menyusahkan masyarakat.
"Harga-harga pasti naik semua. Sekarang sudah mahal, tambah mahal. Tapi kalau tidak beli juga tidak bisa karena itu kebutuhan pokok," ucapnya, Jumat (11/6/2021).
Diketahui, pemerintah berencana mengenakan PPN terhadap sembako. Rencana itu tertuang dala revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
Terkini
-
10 Fakta Gunung Slamet yang Mengerikan, Penyebab Pendaki Syafiq Ridhan Ali Razan Hilang Misterius
-
Fakta-fakta Mengejutkan Reza Pahlavi, Sosok yang Ingin Gulingkan Rezim Iran
-
10 Mobil LCGC Terbaik dengan Harga 100 Jutaan yang Wajib Anda Miliki!
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang