SuaraJawaTengah.id - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal Akhmad Suyuti mengaku menerima uang titipan dari Eks Menteri Juliari P. Batubara sebesar Sing$ 48 ribu atau setara Rp 508 juta yang digunakan untuk pemenangan Pilkada Kabupaten Kendal tahun 2019.
Hal itu disampaikan Suyuti ketika bersaksi untuk terdakwa Juliari dalam sidang perkara korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin ( 14/6/2021).
Berawal Ketika Majelis Hakim Muhammad Damis menanyakan saksi Suyuti yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal apakah pernah menerima uang melalui perantara Kukuh Aribowo selaku Tim Teknis Pengadaan Bansos di Kementerian Sosial.
"Dolar singapura 48 ribu. (Atau) 508 juta rupiah. Yang nyerahkan Kukuh saya kantongi aja (pakai amplop naro uangnya)," jawab Suyuti dalam sidang, Senin (14/6/2021).
Suyuti menjelaskan uang itu diserahkan Kukuh ketika berada di Grand Hotel Candi, Semarang, Jawa Tengah. Dimana ketika otu ada kunjungan Juliari dalam program Kemensos Program Keluarga Harapan (PKH).
"Itu pada saat ada pertemuan dengan tenaga-tenaga PKH," ucap Suyuti
Hakim Damis menanyakan apakah saksi Suyuti mendapatkan uang itu tahu berasal dari mana.
"Tidak," jawab Suyuti.
Namun, Suyuti menjelaskan bahwa ketika rombongan eks Menteri Juliari sebelum datang ke Semarang. Ia, mendapatkan telepon dari pejabat pembuat komitmen (PPK) Adi Wahyono yang kini juga sudah menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos Covid-19 di KBB, Kepala Inspektorat Diperiksa KPK Hari Ini
"Saya pernah ditelepon sama mas adi wahyono, nanti kalo ketemu kita di semarang ketemu, nanti ada titipan. gitu saja. tapi kan jaraknya saya di kendal, mungkin mas adi di jkt, saya siap gitu saja," ungkap Suyuti
Suyuti menjelaskan penggunaan uang Rp 508 juta itu, untuk kegiatan konsolidasi pemenangan pilkada tahun 2019 dengan mengusung Tino Indra Wardono - amukh Mustamsikin.
"Ini saya diberi uang sama kukuh, tapi yang dulu telpon kok mas Adi. Monggo ayo kita gunakan dalam rangka pemenangan pilkada ini. Untuk membantu dalam rangka memenangkan pilkada di Kabupaten Kendal," ucap Suyuti
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan kembali mengambil alih sidang. Ia, pun membacakan BAP milik Suyuti ketika masih dalam penyidikan di KPK.
Dalam BAP yang dibacakan bahwa Suyuti menerima uang titipan dari eks Menteri Sosial Juliari melalui Kukuh Aribowo.
"Saya meerima uang dari Kukuh uang titipan menteri sosial juliari batubara dalam bentuk dolar singapur pada sekitar tanggal 3 sampai 4 Nivember. Uang dolar Singapur itu saya bawa dan saya tunjukan ke kantor DPC Kabupaten Kendal," isi BAP Suyuti
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Warga Sumbang Tolak Tambang Kaki Gunung Slamet: Lingkungan Rusak, Masa Depan Terancam!
-
Kudus Darurat Longsor! Longsor Terjang 4 Desa, Akses Jalan Putus hingga Mobil Terperosok
-
5 Lapangan Padel Hits di Semarang Raya untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Perbandingan Suzuki Ertiga dan Nissan Grand Livina: Duel Low MPV Keluarga 100 Jutaan
-
Fakta-fakta Kisah Tragis Pernikahan Dini di Pati: Remaja Bercerai Setelah 6 Bulan Menikah