SuaraJawaTengah.id - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal Akhmad Suyuti mengaku menerima uang titipan dari Eks Menteri Juliari P. Batubara sebesar Sing$ 48 ribu atau setara Rp 508 juta yang digunakan untuk pemenangan Pilkada Kabupaten Kendal tahun 2019.
Hal itu disampaikan Suyuti ketika bersaksi untuk terdakwa Juliari dalam sidang perkara korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin ( 14/6/2021).
Berawal Ketika Majelis Hakim Muhammad Damis menanyakan saksi Suyuti yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal apakah pernah menerima uang melalui perantara Kukuh Aribowo selaku Tim Teknis Pengadaan Bansos di Kementerian Sosial.
"Dolar singapura 48 ribu. (Atau) 508 juta rupiah. Yang nyerahkan Kukuh saya kantongi aja (pakai amplop naro uangnya)," jawab Suyuti dalam sidang, Senin (14/6/2021).
Suyuti menjelaskan uang itu diserahkan Kukuh ketika berada di Grand Hotel Candi, Semarang, Jawa Tengah. Dimana ketika otu ada kunjungan Juliari dalam program Kemensos Program Keluarga Harapan (PKH).
"Itu pada saat ada pertemuan dengan tenaga-tenaga PKH," ucap Suyuti
Hakim Damis menanyakan apakah saksi Suyuti mendapatkan uang itu tahu berasal dari mana.
"Tidak," jawab Suyuti.
Namun, Suyuti menjelaskan bahwa ketika rombongan eks Menteri Juliari sebelum datang ke Semarang. Ia, mendapatkan telepon dari pejabat pembuat komitmen (PPK) Adi Wahyono yang kini juga sudah menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos Covid-19 di KBB, Kepala Inspektorat Diperiksa KPK Hari Ini
"Saya pernah ditelepon sama mas adi wahyono, nanti kalo ketemu kita di semarang ketemu, nanti ada titipan. gitu saja. tapi kan jaraknya saya di kendal, mungkin mas adi di jkt, saya siap gitu saja," ungkap Suyuti
Suyuti menjelaskan penggunaan uang Rp 508 juta itu, untuk kegiatan konsolidasi pemenangan pilkada tahun 2019 dengan mengusung Tino Indra Wardono - amukh Mustamsikin.
"Ini saya diberi uang sama kukuh, tapi yang dulu telpon kok mas Adi. Monggo ayo kita gunakan dalam rangka pemenangan pilkada ini. Untuk membantu dalam rangka memenangkan pilkada di Kabupaten Kendal," ucap Suyuti
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan kembali mengambil alih sidang. Ia, pun membacakan BAP milik Suyuti ketika masih dalam penyidikan di KPK.
Dalam BAP yang dibacakan bahwa Suyuti menerima uang titipan dari eks Menteri Sosial Juliari melalui Kukuh Aribowo.
"Saya meerima uang dari Kukuh uang titipan menteri sosial juliari batubara dalam bentuk dolar singapur pada sekitar tanggal 3 sampai 4 Nivember. Uang dolar Singapur itu saya bawa dan saya tunjukan ke kantor DPC Kabupaten Kendal," isi BAP Suyuti
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Cuaca Ekstrem hingga Akhir April di Jateng: BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Ancaman Longsor
-
Cuaca Semarang Kamis 23 April 2026: Siap-siap Payung! BMKG Prediksi Hujan Ringan Bakal Turun
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Antisipasi Gempa, BRI Blora Gelar Simulasi dan Latih Karyawan Tanggap Darurat
-
Zakat di Era Digital: Transparansi dan Kemudahan Jadi Kunci Gaet Donatur Muda