SuaraJawaTengah.id - Karena cemburu, Mulyono, 50, warga Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang tega melakukan penusukan terhadap teman kencan istrinya.
Tersangka Mulyono pun akhirnya diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Banyumanik. Ia ditahan usai melakukan penusukan kepada Sucipto yang berasal dari daerah yang sama.
Dilansir Ayosemarang.com, Peristiwa penusukan ini terjadi pada Sabtu 26 Juni 2021 sekitar pukul 20.15 WIB. Tempat kejadian perkara ini berada di parkiran kamar hotel Pendawa Inn, Kecamatan Banyumanik.
"Motifnya tersangka cemburu dan kemudian melakukan penusukan terhadap korban," ungkap Kapolsek Banyumanik, Kompol Benny Hartawan pada Senin (28/6/2021).
Kejadian bermula saat Mulyono mencurigai istrinya. Menurutnya dari gerak-gerik yang dia amati, istrinya telah melakukan perselingkuhan.
"Tersangka membuntuti istrinya pulang dari kerja yg seharusnya pulang ke rumah namun malah masuk ke hotel," bebernya.
Setibanya di hotel, tersangka tidak ikut masuk, namun mengawasi di dekat hotel. Tidak lama berselang, korban datang dan langsung masuk ke kamar Wisanggeni No 101, di mana sang istri tersangka berada.
"Setelah tersangka mengetahui bahwa korban menemui istri tersangka. Selanjutnya tersangka langsung masuk ke hotel dan terjadi percekcokan antara tersangka, istri tersangka dan korban di garasi kamar," jelasnya.
Cekcok terjadi membabi-buta. Mulyono kalap dan mengambil senjata tajam jenis pisau lipat yang sudah dia siapkan dari rumah. Akhirnya dengan penuh kemarahan Mulyono menyerang korban sampai tertusuk di bagian perut.
Baca Juga: Pulang Kerja, Suami Syok Lihat Istri Selingkuh dengan Tetangga di Kamar
"Korban mengalami luka robek pada perut, tiga luka sobek pada lengan tangan kiri, dan luka sobek di dekat ketiak tangan kiri," katanya.
Pihak hotel yang mendengar keributan itu langsung menghubungi petugas Polsek Banyumanik. Begitu mendapat laporan, kepolisian datang dan mengamankan tersangka dan barang bukti pisau lipat.
“Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Banyumanik untuk dilakukan sidik lebih lanjut. Terhadap korban langsung diantar ke RS Banyumanik guna mendapat tindakan medis," jelasnya.
Saat ini Mulyono masih mendekam di ruang tahanan Polsek Banyumanik untuk dilakukan proses hukum. Rencananya, tersangka akan dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Meriahkan Fun Run HUT PPSDM Migas Cepu ke-60
-
Juara Bertahan Berjaya! SDN Sendangmulyo 04 dan SDN Klepu 03 Raih Gelar di MilkLife Soccer Challenge
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng