SuaraJawaTengah.id - Pandemi Covid-19 di Indonesia belum ada tanda-tanda akan berakhir. Jumlah kasus di hampir semua daerah kini justru tengah melonjak tajam.
Munculnya varian baru membuat penyebaran virus kian cepat dan meningkatkan risiko kematian orang-orang yang terinfeksi tanpa mengenal usia.
Pandemi yang sudah berlangsung satu tahun lebih sebelumnya juga sudah mengubah banyak hal, termasuk kegiatan di dunia pendidikan.
Kegiatan pembelajaran maupun kegiatan lain di sekolah hingga perguruan tinggi harus dilakukan secara online, tak terkecuali sidang atau ujian skripsi yang biasanya digelar dengan tatap muka.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Bali Masih Tinggi, 212 Orang Terinfeksi Dalam Sehari
Hal itu pun dirasakan oleh Muchammad Haikal Adithya, seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) YMI Tegal. Warga Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal ini bahkan harus menjalani ujian skripsi dalam kondisi tengah terpapar Covid-19.
Meski demikian, virus corona yang menyerang tubuhnya tak lantas merontokkan tekad Haikal untuk lulus dan meraih gelar sarjana.
Sembari isolasi mandiri di rumahnya di RT 2 RW 8 Kelurahan Mintaragen, mahasiswa tingkat akhir jurusan Sistem Informasi itu berhasil melalui ujian sidang skripsi yang digelar secara online pada Senin (28/6/2021) dengan mulus.
Di hadapan tiga penguji, Haikal bisa memaparkan dengan baik skripsinya yang berjudul Sistem Informasi Pemesanan Derek Mobil Berbasis Web Pada CV. Arisandi Group Tegal.
"Alhamdulillah sidang skripsinya berjalan lancar dan saya dinyatakan lulus," kata Haikal saat dihubungi Suara.com, Senin (28/6/2021).
Baca Juga: Alasan Sri Mulyani Ngotot Mau Revisi UU Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan
Zoom Meeting
Berita Terkait
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
-
Survei: Milenial Rela Rogoh Kocek Lebih Dalam untuk Rumah Modern Minimalis
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara
-
Wapres Gibran Mudik, Langsung Gercep Tampung Aspirasi Warga Solo!
-
Tragedi Pohon Tumbang di Alun-Alun Pemalang: Tiga Jamaah Salat Id Meninggal, Belasan Terluka