Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 01 Juli 2021 | 17:23 WIB
Ilustrasi Tidak hanya PPKM Mikro Darurat, Pemkot Salatiga akan lockdown RT Zona Merah dan setiap KK akan mendapatkan Rp200 Ribu. (Unsplash/Matt Seymour)

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah meminta seluruh daerah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat. Kebijakan PPKM Mikro Darurat dilakukan untuk menekan angka Covid-19 yang melonjak. 

Selain PPKM Mikro Darurat, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga mengintruksikan wilayah rukun tetannga (RT) yang berstatus zona merah melakukan lockdown.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Salatiga mengaku siap menjalankan instruksi Gubernur Jawa Tengah untuk menerapkan lockdown terhadap wilayah rukun tetangga. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga, Wuri Pujiastuti, mengaku sudah menerapkan lockdown RT zona merah bahkan sebelum ada instruksi Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Masyarakat Harus Tunjukkan Kartu Vaksin Jika Ingin Bertransportasi Jarak Jauh

“Kita sudah terapkan. Kalau ada RT yang zona merah ya kita lockdown. Total sudah ada 9 RT di Salatiga yang di-lockdown. Contohnya ada di wilayah Ringinawe dan Randuacir,” ujar Wuri dilansir dari Solopos.com, Selasa (30/6/2021).

Tak hanya menerapkan lockdown, Wuri juga mengaku setiap kepala keluarga (KK) yang wilayah RT di-lockdown juga mendapat bantuan dari Pemkot Salatiga. Bantuan itu besarnya sekitar Rp200.000 per KK dalam bentuk sembako.

“Selain bantuan dari Pemkot Salatiga berupa sembako senilai Rp200.000, kita juga berikan bantuan dari program Jogo Tonggo. Yang penting, lurahnya mengajukan dulu melalui Dinas Sosial,” terang Wuri.

Namun, Wuri meminta masyarakat Salatiga yang di RT diterapkan lockdown untuk benar-benar patuh. Penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 harus benar-benar diterapkan untuk memutus mata rantai penularan.

“Selama lockdown, masyarakatnya enggak boleh berkerumun. Harus membatasi aktivitas dan menerapkan 5M, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan air bersih,” tutur Wuri.

Baca Juga: PPKM Darurat Belum Cukup, Bandung Dinilai Butuh Penanganan yang Lebih Agresif

Lockdown RT di Salatiga

Sebelumnya, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menginstruksikan kepada bupati dan wali kota untuk menerapkan pembatasan total atau lockdown terhadap RT, RW, maupun desa yang masuk zona merah Covid-19. Namun Salatiga sudah menerapkan lockdown RT sebelum ada Ingub.

Instruksi itu tertuang dalam Instruksi Gubernur No.1/2021 tentang Percepatan Penanggulangan Lonjakan Kasus Covid-19 di Jateng.

Lockdown RT bertujuan untuk membatasi pergerakan warga di wilayah tersebut hingga pukul 20.00 WIB. Semua warga dilarang beraktivitas di luar jam tersebut, kecuali kondisi darurat.

Keputusan lockdown RT ini diambil Ganjar menyusul tingginya persebaran Covid-19 di Jateng. Bahkan, saat ini ada 25 kabupaten/kota di Jateng yang telah berstatus zona merah Covid-19.

Sementara itu kendati ada lockdown RT, kasus Covid-19 di Salatiga kian hari semakin bertambah. Bahkan per 30 Juni 2021, ada penambahan 154 kasus baru Covid-19 di Salatiga. Sementara penambahan kasus kematian ada 4 orang.

Dengan penambahan kasus baru itu, total kasus terkonfirmasi Covid-19 di Salatiga hingga kini mencapai 6.670 orang. Perinciannya, 1.573 kasus aktif, 4.953 kasus sembuh, dan 144 kasus meninggal dunia.

Load More