SuaraJawaTengah.id - Pemerintah akan menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 Juli 2021. Salah satu ketentuan dalam kebijakan ini adalah penutupan pusat perbelanjaan.
Ketentuan tersebut dipastikan akan berdampak pada para pelaku di sektor usaha tersebut. Bahkan, pengelola pusat perbelanjaan di Kota Tegal, yang termasuk dalam daerah yang harus melaksanakan PPKM Darurat sudah berencana merumahkan seluruh karyawannya.
Manajer Operasional Rita Mall Kota Tegal Alexander Titerlie mengatakan, pihaknya masih menunggu kebijakan dari Pemkot Tegal terkait implementasi pelaksanaan PPKM Darurat terutama di sektor usaha.
"Kami lagi menunggu dari pemkot seperti apa. Sementara ini belum ada surat resmi dari wali kota," kata Alexander, Kamis (1/7/2021).
Alexander berharap pusat perbelanjaan di Kota Tegal tetap diperbolehkan untuk buka selama penerapan PPKM Darurat.
"Kami harapkan tetap buka seperti biasa dengan menjalankan protokol kesehatan yang selama ini sudah kami terapkan. Kalau gak gitu, karyawan dan perusahaan tidak ada penghasilan," katanya.
Jika nantinya kebijakan pemkot tetap mengharuskan pusat perbelanjaan tutup total, Alexander menyebut seluruh karyawan terpaksa akan dirumahkan.
"Kemungkinan seluruh karyawan akan dirumahkan kalau mall disuruh tutup. Jumlah karyawan kami total ada 150 orang," kata dia.
Menurut Alexander, selama pandemi Covid-19, pendapatan Rita Mall sudah anjlok drastis kendati tidak dilakukan pembatasan jam operasional. Terlebih jika nantinya dilakukan penutupan total. "Selama pandemi ini kami sudah rugi," ujarnya.
Dia pun tak terlalu mengharapkan kemungkinan pemerintah memberikan stimulus kepada sektor usaha yang terdampak, seperti keringan pajak. "Boro-boro (ada stimulus)," ucapnya.
Baca Juga: OJK Minta Layanan Jasa Keuangan Mengikuti Kebijakan PPKM Darurat
Seperti diketahui, pemerintah sudah resmi memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3 - 20 Juli 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19 yang terus melonjak.
Sejumlah ketentuan dalam kebijakan ini antara lain pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
Kemudian tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan kelenteng), fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Selain itu, sektor usaha non-esensial atau yang tida termasuk sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnnya diminta menerapkan work from home (WFH) 100 persen.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Ratusan Guru di DIY Dilatih AI untuk Pangkas Beban Administrasi
-
Ke China Makin Praktis, QRIS Cross Border BRImo Kini Bisa Dipakai di Merchant Lokal
-
BRI Raih Global Private Banking Innovation Awards 2026, Cermin Pentingnya Wealth Management
-
Sajajar Desak Kemenag Tindak Tegas Pelaku Pembubaran Kemah Ahmadiyah di Karanganyar
-
Pemkot Semarang Buka Pintu Sekolah Negeri untuk Anak Perantau dan Sediakan 6.000 Kursi Swasta Gratis