SuaraJawaTengah.id - Pemerintah akan menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 Juli 2021. Salah satu ketentuan dalam kebijakan ini adalah penutupan pusat perbelanjaan.
Ketentuan tersebut dipastikan akan berdampak pada para pelaku di sektor usaha tersebut. Bahkan, pengelola pusat perbelanjaan di Kota Tegal, yang termasuk dalam daerah yang harus melaksanakan PPKM Darurat sudah berencana merumahkan seluruh karyawannya.
Manajer Operasional Rita Mall Kota Tegal Alexander Titerlie mengatakan, pihaknya masih menunggu kebijakan dari Pemkot Tegal terkait implementasi pelaksanaan PPKM Darurat terutama di sektor usaha.
"Kami lagi menunggu dari pemkot seperti apa. Sementara ini belum ada surat resmi dari wali kota," kata Alexander, Kamis (1/7/2021).
Baca Juga: OJK Minta Layanan Jasa Keuangan Mengikuti Kebijakan PPKM Darurat
Alexander berharap pusat perbelanjaan di Kota Tegal tetap diperbolehkan untuk buka selama penerapan PPKM Darurat.
"Kami harapkan tetap buka seperti biasa dengan menjalankan protokol kesehatan yang selama ini sudah kami terapkan. Kalau gak gitu, karyawan dan perusahaan tidak ada penghasilan," katanya.
Jika nantinya kebijakan pemkot tetap mengharuskan pusat perbelanjaan tutup total, Alexander menyebut seluruh karyawan terpaksa akan dirumahkan.
"Kemungkinan seluruh karyawan akan dirumahkan kalau mall disuruh tutup. Jumlah karyawan kami total ada 150 orang," kata dia.
Menurut Alexander, selama pandemi Covid-19, pendapatan Rita Mall sudah anjlok drastis kendati tidak dilakukan pembatasan jam operasional. Terlebih jika nantinya dilakukan penutupan total. "Selama pandemi ini kami sudah rugi," ujarnya.
Dia pun tak terlalu mengharapkan kemungkinan pemerintah memberikan stimulus kepada sektor usaha yang terdampak, seperti keringan pajak. "Boro-boro (ada stimulus)," ucapnya.
Baca Juga: Kota Solo Resmi Terapkan PPKM Darurat Mulai 3-20 Juli, Gibran: Itu Ikhtiar Kita
Seperti diketahui, pemerintah sudah resmi memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3 - 20 Juli 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19 yang terus melonjak.
Berita Terkait
-
Biodata Dedy Yon Supriyono, Pingsan saat Kampanye Akbar hingga Muntah-muntah
-
Sosok Istri Dedy Yon Supriyono, Calon Wali Kota Tegal yang Pingsan Saat Kampanye
-
Hendak Padamkan Api di Bangunan Pasar yang Terbakar, Petugas Damkar Ini justru Terlindas Mobil
-
Ratusan Knalpot Brong di Tegal Dimusnahkan
-
6 Fakta Ucie Sucita, Penyanyi Dangdut yang Viral Setelah Bergoyang Bareng Wali Kota Tegal
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
Terkini
-
Pertamina Tindak Tegas Kasus BBM Tercampur Air: Dua Awak Mobil Tangki Dipecat, SPBU Trucuk Dibekukan
-
THR Lebaran 2025 Jadi Mimpi Buruk: Ratusan Pekerja Jateng Gigit Jari, Sritex Terseret!
-
10 April 2025, Saatnya Pemegang Saham Dapat Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI
-
Mudik Lebaran 2025: Pertamax Jadi Andalan Pemudik, Konsumsi Naik 77 Persen
-
Jawa Tengah Ketiban Durian Runtuh! Gubernur Luthfi Gandeng DPR RI untuk Kucuran Dana Pusat