Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 02 Juli 2021 | 15:00 WIB
Ilustrasi Pemkot Tegal memastikan tidak ada bansos yang dibagikan kepada masyarakat yang terdampak saat PPKM Darurat diberlakukan (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)

SuaraJawaTengah.id - ‎Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal memastikan akan melaksanakan Pembatasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai 3 - 20 Juli 2021.

Meski demikian, pemkot Tegal tidak akan memberikan bantuan untuk warga yang terdampak kebijakan PPKM Darurat tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Johardi mengatakan, surat edaran (SE) wali kota untuk menindaklanjuti penerapan PPKM Darurat sedang disusun.

"Ini sedang kami susun dengan bagian hukum, nanti kita ajukan ke pak wali untuk dimintakan pengesahan supaya bisa segera diedarkan hari ini juga.‎ Intinya SE itu sama dengan arahan Pak Presiden dan Pak Menko," kata Johardi, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga: Nekat Buka Saat PPKM Darurat, Tempat Karaoke Hingga Mal di Pati Bisa Disegel Selamanya

Seperti diketahui, sejumlah ketentuan dalam PPKM Darurat antara lain pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Kemudian tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan kelenteng), fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Selain itu, sektor usaha non-esensial atau yang tidak termasuk sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnnya diminta menerapkan work from home (WFH) 100 persen.

Sejumlah ketentuan tersebut dipastikan akan berdampak pada masyarakat banyak karena aktivitas mereka dibatasi secara ketat. Masyarakat diminta untuk berdiam di rumah.

Terkait hal itu, Johardi mengatakan pemkot tidak akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk warga yang terdampak PPKM Darurat.

Baca Juga: Angka Kasus Covid-19 Terus Melonjak hingga Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, Mengapa?

Menurut dia, ‎bansos yang akan disalurkan pemkot lebih diperuntukkan untuk warga positif Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Load More