SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal memastikan akan melaksanakan Pembatasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai 3 - 20 Juli 2021.
Meski demikian, pemkot Tegal tidak akan memberikan bantuan untuk warga yang terdampak kebijakan PPKM Darurat tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Johardi mengatakan, surat edaran (SE) wali kota untuk menindaklanjuti penerapan PPKM Darurat sedang disusun.
"Ini sedang kami susun dengan bagian hukum, nanti kita ajukan ke pak wali untuk dimintakan pengesahan supaya bisa segera diedarkan hari ini juga. Intinya SE itu sama dengan arahan Pak Presiden dan Pak Menko," kata Johardi, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga: Nekat Buka Saat PPKM Darurat, Tempat Karaoke Hingga Mal di Pati Bisa Disegel Selamanya
Seperti diketahui, sejumlah ketentuan dalam PPKM Darurat antara lain pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
Kemudian tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan kelenteng), fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Selain itu, sektor usaha non-esensial atau yang tidak termasuk sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnnya diminta menerapkan work from home (WFH) 100 persen.
Sejumlah ketentuan tersebut dipastikan akan berdampak pada masyarakat banyak karena aktivitas mereka dibatasi secara ketat. Masyarakat diminta untuk berdiam di rumah.
Terkait hal itu, Johardi mengatakan pemkot tidak akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk warga yang terdampak PPKM Darurat.
Baca Juga: Angka Kasus Covid-19 Terus Melonjak hingga Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, Mengapa?
Menurut dia, bansos yang akan disalurkan pemkot lebih diperuntukkan untuk warga positif Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah.
"Bantuan dari Dinas Sosial saat ini mendata dulu masyarakat yang positif Covid-19. Itu utamanya. Warga miskin belum, harus ada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)-nya. Sejauh ini bantuan untuk yang isoman saja," ujarnya.
Johardi mengatakan, bantuan untuk warga yang isolasi mandiri tersebut disalurkan dalam bentuk sembako. "Sekarang ini fokusnya yang positif itu dibantu dulu, biar tertolong supaya cepat sembuh dulu," kata dia.
Johardi mengatakan, keberadaan Satgas Jogo Tonggo juga akan dioptimalkan untuk membantu warga yang isolasi mandiri.
"Yang penting penanganan utamanya yang positif Covid-19," ujarnya.
Sementara itu terkait pengawasan pelaksanaan PPKM Darurat, Johardi menyebut sanksi bagi pelanggar akan dicantumkan dalam SE terbaru agar pelaksanaan PPKM Darurat bisa efektif menekan penyebaran kasus Covid-19.
"Tetap ada sanksi supaya masyarakat jera. Itu sebelumnya sudah ada di SE yang lama yang baru minggu kemarin kita keluarkan bareng dengan perpanjangan PPKM Mikro. Itu nanti diubah, nanti yang dipakai sekarang SE PPKM Darurat," jelasnya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
-
Biodata Dedy Yon Supriyono, Pingsan saat Kampanye Akbar hingga Muntah-muntah
-
Sosok Istri Dedy Yon Supriyono, Calon Wali Kota Tegal yang Pingsan Saat Kampanye
-
Cair! Cara Daftar Bansos Mandiri Lewat HP, Anti Ribet!
-
Polemik Bansos dan Kepentingan Politik: Ketika Bantuan Jadi Alat Kampanye
-
Kapan Bansos BNPT dan PKH Cair? Cek Jadwal dan Nominalnya
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Dukung Pilkada, Saloka Theme Park Berikan Promo Khusus untuk Para Pemilih
-
Top Skor El Salvador Resmi Gabung PSIS Semarang, Siap Gacor di Putaran Kedua!
-
Kronologi Penembakan GRO: Dari Tawuran hingga Insiden Fatal di Ngaliyan
-
Kasus Pelajar Tertembak di Semarang, Ketua IPW: Berawal Tawuran Dua Geng Motor
-
Tragedi Simongan: Siswa SMK Tewas Terkena Peluru Nyasar Saat Polisi Lerai Tawuran?