SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal memastikan akan melaksanakan Pembatasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai 3 - 20 Juli 2021.
Meski demikian, pemkot Tegal tidak akan memberikan bantuan untuk warga yang terdampak kebijakan PPKM Darurat tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Johardi mengatakan, surat edaran (SE) wali kota untuk menindaklanjuti penerapan PPKM Darurat sedang disusun.
"Ini sedang kami susun dengan bagian hukum, nanti kita ajukan ke pak wali untuk dimintakan pengesahan supaya bisa segera diedarkan hari ini juga. Intinya SE itu sama dengan arahan Pak Presiden dan Pak Menko," kata Johardi, Jumat (2/7/2021).
Seperti diketahui, sejumlah ketentuan dalam PPKM Darurat antara lain pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
Kemudian tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan kelenteng), fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Selain itu, sektor usaha non-esensial atau yang tidak termasuk sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnnya diminta menerapkan work from home (WFH) 100 persen.
Sejumlah ketentuan tersebut dipastikan akan berdampak pada masyarakat banyak karena aktivitas mereka dibatasi secara ketat. Masyarakat diminta untuk berdiam di rumah.
Terkait hal itu, Johardi mengatakan pemkot tidak akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk warga yang terdampak PPKM Darurat.
Baca Juga: Nekat Buka Saat PPKM Darurat, Tempat Karaoke Hingga Mal di Pati Bisa Disegel Selamanya
Menurut dia, bansos yang akan disalurkan pemkot lebih diperuntukkan untuk warga positif Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah.
"Bantuan dari Dinas Sosial saat ini mendata dulu masyarakat yang positif Covid-19. Itu utamanya. Warga miskin belum, harus ada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)-nya. Sejauh ini bantuan untuk yang isoman saja," ujarnya.
Johardi mengatakan, bantuan untuk warga yang isolasi mandiri tersebut disalurkan dalam bentuk sembako. "Sekarang ini fokusnya yang positif itu dibantu dulu, biar tertolong supaya cepat sembuh dulu," kata dia.
Johardi mengatakan, keberadaan Satgas Jogo Tonggo juga akan dioptimalkan untuk membantu warga yang isolasi mandiri.
"Yang penting penanganan utamanya yang positif Covid-19," ujarnya.
Sementara itu terkait pengawasan pelaksanaan PPKM Darurat, Johardi menyebut sanksi bagi pelanggar akan dicantumkan dalam SE terbaru agar pelaksanaan PPKM Darurat bisa efektif menekan penyebaran kasus Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Lewat RUPSLB, BRI Optimistis Perkuat Tata Kelola dan Dorong Kinerja 2026
-
Kinerja Berkelanjutan, BRI Kembali Salurkan Dividen Interim Kepada Pemegang Saham 2025
-
Ini Tanggal Resmi Penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2026: Siap-siap Gajian Naik?
-
Melalui BRI Peduli, BRI Hadir Dukung Pemulihan Korban Bencana di Sumatra
-
Mitigasi Risiko Bencana di Kawasan Borobudur, BOB Larang Pengeboran Air Tanah dan Penebangan Masif