Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 02 Juli 2021 | 14:40 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat akan dilaksanakan secara tegas di Kabupaten Pati. Tempat hiburan seperti karaoke akan ditutup jika bandel buka saat PPKM dilakukan. (Pixabay/Pexels)

SuaraJawaTengah.id - Kabupaten Pati akan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli. PPKM Darurat itu akan berdampak ke tempat hiburan karaoke hingga mal. 

Hal itu karena Pati masuk level 4 PPKM Darurat. Sehingga pusat kegiatan masyarakat akan ditutup total. 

"Dua swalayan tutup sementara, tempat ibadah tutup sementara. Tempat wisata, hiburan karaoke ditutup. Kalau bandel disegel, jadi akan kita tegakkan Perda yang ada," ujar Bupati Pati Haryanto usai menggelar rapat dengan Forkopimda, camat, kepala desa dan instansi terkait menindaklanjuti arahan Menko dan Presiden soal PPKM Darurat, Jumat (2/7/2021).

Selain penutupan sejumlah tempat. Pembatasan secara ketat pun bakal diterapkan pada sektor-sektor lainnya. Diantaranya kegiatan belajar mengajar (KBM) wajib dilaksanakan secara online.

Baca Juga: Inmendagri: Kepala Daerah Bisa Dicopot Jika Tak Becus Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali

"Sekolah dan kuliah itu nanti semuanya daring, tidak boleh tatap muka," jelasnya.

Perkantoran non esensial bekerja dari rumah. Sedangkan sektor esensial hanya diperbolehkan buka 50%.

"Kalau yang dibatasi sementara ini memang cukup banyak. Aktivitas perkantoran sektor non esensial seluruhnya work from home (WFH) 100 persen. Sektor esensial itu nanti beroperasi 50 persen," ujarnya.

Haryanto menambahkan, mini market hanya boleh beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB saja. 

Pemilik warung makanan turut diperintahkan supaya tidak melayani makan di tempat. Begitupun angkringan dan lapak pedagang kaki lima (PKL).

Baca Juga: DPR Minta Semua Pihak Jalankan PPKM Darurat dengan Sungguh-sungguh

"Angkringan, jualan makanan tidak boleh melayani makan di tempat, tetapi harus delivery order," terangnya.

Haryanto juga menggarisbawahi agar warganya tidak menggelar pesta pernikahan. Namun untuk ijab kabul diperkenankan, tetapi harus dilangsungkan di KUA setempat.

"Terkait pesta pernikahan, hanya ijab maksimal dihadiri 10 orang di KUA. Terakhir untuk transportasi dibatasi 60 sampai 70 persen," imbuhnya.

Ia menegaskan bakal memberikan sanksi secara tegas bagi pelanggar ketentuan tersebut. Tidak ada kompromi.

"Tentu ada sanksi ini titik, ndak ada koma. Perintah dari pemerintah pusat. Kita harus mentaati," tegasnya.

Meski begitu, pihaknya masih menunggu instruksi dari Kemendagri dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

"Kabupaten Pati termasuk terkena PPKM darurat. Kita masuk level ke empat. Dari poin-poin yang ada kita tetap menunggu surat edaran dari Kemendagri maupun Gubernur. Itulah yang kita pakai pedoman yang ada di lapangan," bebernya.

Kontributor : Fadil AM

Load More