SuaraJawaTengah.id - Kabupaten Pati akan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli. PPKM Darurat itu akan berdampak ke tempat hiburan karaoke hingga mal.
Hal itu karena Pati masuk level 4 PPKM Darurat. Sehingga pusat kegiatan masyarakat akan ditutup total.
"Dua swalayan tutup sementara, tempat ibadah tutup sementara. Tempat wisata, hiburan karaoke ditutup. Kalau bandel disegel, jadi akan kita tegakkan Perda yang ada," ujar Bupati Pati Haryanto usai menggelar rapat dengan Forkopimda, camat, kepala desa dan instansi terkait menindaklanjuti arahan Menko dan Presiden soal PPKM Darurat, Jumat (2/7/2021).
Selain penutupan sejumlah tempat. Pembatasan secara ketat pun bakal diterapkan pada sektor-sektor lainnya. Diantaranya kegiatan belajar mengajar (KBM) wajib dilaksanakan secara online.
"Sekolah dan kuliah itu nanti semuanya daring, tidak boleh tatap muka," jelasnya.
Perkantoran non esensial bekerja dari rumah. Sedangkan sektor esensial hanya diperbolehkan buka 50%.
"Kalau yang dibatasi sementara ini memang cukup banyak. Aktivitas perkantoran sektor non esensial seluruhnya work from home (WFH) 100 persen. Sektor esensial itu nanti beroperasi 50 persen," ujarnya.
Haryanto menambahkan, mini market hanya boleh beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB saja.
Pemilik warung makanan turut diperintahkan supaya tidak melayani makan di tempat. Begitupun angkringan dan lapak pedagang kaki lima (PKL).
Baca Juga: Inmendagri: Kepala Daerah Bisa Dicopot Jika Tak Becus Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali
"Angkringan, jualan makanan tidak boleh melayani makan di tempat, tetapi harus delivery order," terangnya.
Haryanto juga menggarisbawahi agar warganya tidak menggelar pesta pernikahan. Namun untuk ijab kabul diperkenankan, tetapi harus dilangsungkan di KUA setempat.
"Terkait pesta pernikahan, hanya ijab maksimal dihadiri 10 orang di KUA. Terakhir untuk transportasi dibatasi 60 sampai 70 persen," imbuhnya.
Ia menegaskan bakal memberikan sanksi secara tegas bagi pelanggar ketentuan tersebut. Tidak ada kompromi.
"Tentu ada sanksi ini titik, ndak ada koma. Perintah dari pemerintah pusat. Kita harus mentaati," tegasnya.
Meski begitu, pihaknya masih menunggu instruksi dari Kemendagri dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Fakta Baru Kecurangan UTBK di Undip, Polisi Sebut Peserta Diduga Jadi Korban Penipuan
-
Pelindo Terminal Peti Kemas Tunjukkan Kinerja Positif di Tengah Gejolak Global
-
Tragedi Kecelakaan Maut di Jogja: Pemotor Tak Berhelm Tabrak Nenek 80 Tahun hingga Tewas
-
Peserta UTBK Undip Berdalih Tak Paham Alat Dengar di Telinga, Polisi Beri Pembinaan
-
Ngeri! 5 Fakta Remaja Dibakar Paman di Semarang, Pemicunya Cuma Perkara Mandi