SuaraJawaTengah.id - Kabupaten Pati akan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli. PPKM Darurat itu akan berdampak ke tempat hiburan karaoke hingga mal.
Hal itu karena Pati masuk level 4 PPKM Darurat. Sehingga pusat kegiatan masyarakat akan ditutup total.
"Dua swalayan tutup sementara, tempat ibadah tutup sementara. Tempat wisata, hiburan karaoke ditutup. Kalau bandel disegel, jadi akan kita tegakkan Perda yang ada," ujar Bupati Pati Haryanto usai menggelar rapat dengan Forkopimda, camat, kepala desa dan instansi terkait menindaklanjuti arahan Menko dan Presiden soal PPKM Darurat, Jumat (2/7/2021).
Selain penutupan sejumlah tempat. Pembatasan secara ketat pun bakal diterapkan pada sektor-sektor lainnya. Diantaranya kegiatan belajar mengajar (KBM) wajib dilaksanakan secara online.
"Sekolah dan kuliah itu nanti semuanya daring, tidak boleh tatap muka," jelasnya.
Perkantoran non esensial bekerja dari rumah. Sedangkan sektor esensial hanya diperbolehkan buka 50%.
"Kalau yang dibatasi sementara ini memang cukup banyak. Aktivitas perkantoran sektor non esensial seluruhnya work from home (WFH) 100 persen. Sektor esensial itu nanti beroperasi 50 persen," ujarnya.
Haryanto menambahkan, mini market hanya boleh beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB saja.
Pemilik warung makanan turut diperintahkan supaya tidak melayani makan di tempat. Begitupun angkringan dan lapak pedagang kaki lima (PKL).
Baca Juga: Inmendagri: Kepala Daerah Bisa Dicopot Jika Tak Becus Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali
"Angkringan, jualan makanan tidak boleh melayani makan di tempat, tetapi harus delivery order," terangnya.
Haryanto juga menggarisbawahi agar warganya tidak menggelar pesta pernikahan. Namun untuk ijab kabul diperkenankan, tetapi harus dilangsungkan di KUA setempat.
"Terkait pesta pernikahan, hanya ijab maksimal dihadiri 10 orang di KUA. Terakhir untuk transportasi dibatasi 60 sampai 70 persen," imbuhnya.
Ia menegaskan bakal memberikan sanksi secara tegas bagi pelanggar ketentuan tersebut. Tidak ada kompromi.
"Tentu ada sanksi ini titik, ndak ada koma. Perintah dari pemerintah pusat. Kita harus mentaati," tegasnya.
Meski begitu, pihaknya masih menunggu instruksi dari Kemendagri dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota