SuaraJawaTengah.id - Kabupaten Pati akan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli. PPKM Darurat itu akan berdampak ke tempat hiburan karaoke hingga mal.
Hal itu karena Pati masuk level 4 PPKM Darurat. Sehingga pusat kegiatan masyarakat akan ditutup total.
"Dua swalayan tutup sementara, tempat ibadah tutup sementara. Tempat wisata, hiburan karaoke ditutup. Kalau bandel disegel, jadi akan kita tegakkan Perda yang ada," ujar Bupati Pati Haryanto usai menggelar rapat dengan Forkopimda, camat, kepala desa dan instansi terkait menindaklanjuti arahan Menko dan Presiden soal PPKM Darurat, Jumat (2/7/2021).
Selain penutupan sejumlah tempat. Pembatasan secara ketat pun bakal diterapkan pada sektor-sektor lainnya. Diantaranya kegiatan belajar mengajar (KBM) wajib dilaksanakan secara online.
"Sekolah dan kuliah itu nanti semuanya daring, tidak boleh tatap muka," jelasnya.
Perkantoran non esensial bekerja dari rumah. Sedangkan sektor esensial hanya diperbolehkan buka 50%.
"Kalau yang dibatasi sementara ini memang cukup banyak. Aktivitas perkantoran sektor non esensial seluruhnya work from home (WFH) 100 persen. Sektor esensial itu nanti beroperasi 50 persen," ujarnya.
Haryanto menambahkan, mini market hanya boleh beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB saja.
Pemilik warung makanan turut diperintahkan supaya tidak melayani makan di tempat. Begitupun angkringan dan lapak pedagang kaki lima (PKL).
Baca Juga: Inmendagri: Kepala Daerah Bisa Dicopot Jika Tak Becus Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali
"Angkringan, jualan makanan tidak boleh melayani makan di tempat, tetapi harus delivery order," terangnya.
Haryanto juga menggarisbawahi agar warganya tidak menggelar pesta pernikahan. Namun untuk ijab kabul diperkenankan, tetapi harus dilangsungkan di KUA setempat.
"Terkait pesta pernikahan, hanya ijab maksimal dihadiri 10 orang di KUA. Terakhir untuk transportasi dibatasi 60 sampai 70 persen," imbuhnya.
Ia menegaskan bakal memberikan sanksi secara tegas bagi pelanggar ketentuan tersebut. Tidak ada kompromi.
"Tentu ada sanksi ini titik, ndak ada koma. Perintah dari pemerintah pusat. Kita harus mentaati," tegasnya.
Meski begitu, pihaknya masih menunggu instruksi dari Kemendagri dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati
-
Suzuki Fronx vs Honda WR-V: Ini 9 Perbandingan Lengkap yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli