SuaraJawaTengah.id - Kabupaten Pati akan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli. PPKM Darurat itu akan berdampak ke tempat hiburan karaoke hingga mal.
Hal itu karena Pati masuk level 4 PPKM Darurat. Sehingga pusat kegiatan masyarakat akan ditutup total.
"Dua swalayan tutup sementara, tempat ibadah tutup sementara. Tempat wisata, hiburan karaoke ditutup. Kalau bandel disegel, jadi akan kita tegakkan Perda yang ada," ujar Bupati Pati Haryanto usai menggelar rapat dengan Forkopimda, camat, kepala desa dan instansi terkait menindaklanjuti arahan Menko dan Presiden soal PPKM Darurat, Jumat (2/7/2021).
Selain penutupan sejumlah tempat. Pembatasan secara ketat pun bakal diterapkan pada sektor-sektor lainnya. Diantaranya kegiatan belajar mengajar (KBM) wajib dilaksanakan secara online.
"Sekolah dan kuliah itu nanti semuanya daring, tidak boleh tatap muka," jelasnya.
Perkantoran non esensial bekerja dari rumah. Sedangkan sektor esensial hanya diperbolehkan buka 50%.
"Kalau yang dibatasi sementara ini memang cukup banyak. Aktivitas perkantoran sektor non esensial seluruhnya work from home (WFH) 100 persen. Sektor esensial itu nanti beroperasi 50 persen," ujarnya.
Haryanto menambahkan, mini market hanya boleh beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB saja.
Pemilik warung makanan turut diperintahkan supaya tidak melayani makan di tempat. Begitupun angkringan dan lapak pedagang kaki lima (PKL).
Baca Juga: Inmendagri: Kepala Daerah Bisa Dicopot Jika Tak Becus Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali
"Angkringan, jualan makanan tidak boleh melayani makan di tempat, tetapi harus delivery order," terangnya.
Haryanto juga menggarisbawahi agar warganya tidak menggelar pesta pernikahan. Namun untuk ijab kabul diperkenankan, tetapi harus dilangsungkan di KUA setempat.
"Terkait pesta pernikahan, hanya ijab maksimal dihadiri 10 orang di KUA. Terakhir untuk transportasi dibatasi 60 sampai 70 persen," imbuhnya.
Ia menegaskan bakal memberikan sanksi secara tegas bagi pelanggar ketentuan tersebut. Tidak ada kompromi.
"Tentu ada sanksi ini titik, ndak ada koma. Perintah dari pemerintah pusat. Kita harus mentaati," tegasnya.
Meski begitu, pihaknya masih menunggu instruksi dari Kemendagri dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Meriahkan Fun Run HUT PPSDM Migas Cepu ke-60
-
Juara Bertahan Berjaya! SDN Sendangmulyo 04 dan SDN Klepu 03 Raih Gelar di MilkLife Soccer Challenge
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng