Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 03 Juli 2021 | 11:36 WIB
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono memperbolehkan mal buka saat PPKM Darurat. [Suara.com/F Firdaus]

SuaraJawaTengah.id - ‎Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Meski demikian, tidak semua ketentuan dalam PPKM Darurat yang diputuskan pemerintah pusat diterapkan di Kota Bahari.

Berbeda dengan ketentuan pemerintah pusat, Pemkot Tegal memperbolehkan pusat perbelanjaan atau mal tetap buka saat PPKM Darurat. 

Hal itu disampaikan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono usai Apel Gelar PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa Bali di Jalan Pancasila, Sabtu (3/7/2021).

"Ini mal dan juga pasar boleh (buka) tapi pengunjungnya‎ tidak boleh lebih dari 50 persen," kata Dedy Yon.

Baca Juga: Dilarang saat PPKM Darurat, Warga Nekat Berolahraga di Jalan Jendral Sudirman

Selain jumlah pengunjung‎, lanjut Dedy Yon, jam operasional mal juga dibatasi maksimal sampai pukul 20.00 WIB. "Jam 8 malam ini sudah tutup dan juga pengunjungnya hanya 50 persen," ujarnya.

Diakui Dedy Yon, ‎penerapan PPKM Darurat harus sesuai dengan instruksi pemerintah pusat. Meski demikian, tiap kabupaten dan kota memiliki kondisi yang berbeda-beda.

"‎PPKM Darurat Jawa-Bali ini harus sama, cuma yang namanya kabupaten kota masing-masing ada yang budaya beda-beda, adat istiadatnya, itu yang membedakan," kata dia.

‎Terkecuali ketentuan penutupan mal, sejumlah ketentuan lainnya menurut Dedy Yon tetap menyesuaikan dengan ketentuan pemerintah pusat, seperti work from home (WFH) 100 persen bagi sektor non-esensial dan 50 persen bagi sektor esensial, serta penutupan tempat wisata, tempat hiburan, dan tempat ibadah.

"Seluruh masyarakat melaksanakan ibadah di tempat masing-masing. Pendidikan juga sama, dilaksanakan daring," ujar Dedy Yon.

Baca Juga: PPKM Darurat Rugikan Pengusaha, KADIN Jateng Ibaratkan Obat Pahit yang Harus Diminum

‎Adapun untuk sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat, Dedy Yon menyebut pemberian sanksi melalui proses pemberian peringatan terlebih dahulu.

"Yang agak susah pelaku usaha‎ seperti rumah makan. Kalau tidak diberi edukasi betul-betul ya masih ada yang melayani makan di tempat," katanya.

Menurut Dedy Yon, jika sanksi peringatan yang diberikan tidak membuat jera, maka sanksi lebih tegas akan diberikan.

‎"Kalau sudah peringatan sekali dua kali ya kita bisa lebih keras, bisa sampai penututapan tempat usaha karena bisa membahayakan orang lain," tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah pusat sudah memutuskan penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3 - 20 Juli 2021.

Sejumlah ketentuan dalam PPKM Darurat antara lain pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Kemudian tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan kelenteng), fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Selain itu, sektor usaha non-esensial atau yang tidak termasuk sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnnya diminta menerapkan work from home (WFH) 100 persen.

Kontributor : F Firdaus

Load More