SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Meski demikian, tidak semua ketentuan dalam PPKM Darurat yang diputuskan pemerintah pusat diterapkan di Kota Bahari.
Berbeda dengan ketentuan pemerintah pusat, Pemkot Tegal memperbolehkan pusat perbelanjaan atau mal tetap buka saat PPKM Darurat.
Hal itu disampaikan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono usai Apel Gelar PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa Bali di Jalan Pancasila, Sabtu (3/7/2021).
"Ini mal dan juga pasar boleh (buka) tapi pengunjungnya tidak boleh lebih dari 50 persen," kata Dedy Yon.
Baca Juga: Dilarang saat PPKM Darurat, Warga Nekat Berolahraga di Jalan Jendral Sudirman
Selain jumlah pengunjung, lanjut Dedy Yon, jam operasional mal juga dibatasi maksimal sampai pukul 20.00 WIB. "Jam 8 malam ini sudah tutup dan juga pengunjungnya hanya 50 persen," ujarnya.
Diakui Dedy Yon, penerapan PPKM Darurat harus sesuai dengan instruksi pemerintah pusat. Meski demikian, tiap kabupaten dan kota memiliki kondisi yang berbeda-beda.
"PPKM Darurat Jawa-Bali ini harus sama, cuma yang namanya kabupaten kota masing-masing ada yang budaya beda-beda, adat istiadatnya, itu yang membedakan," kata dia.
Terkecuali ketentuan penutupan mal, sejumlah ketentuan lainnya menurut Dedy Yon tetap menyesuaikan dengan ketentuan pemerintah pusat, seperti work from home (WFH) 100 persen bagi sektor non-esensial dan 50 persen bagi sektor esensial, serta penutupan tempat wisata, tempat hiburan, dan tempat ibadah.
"Seluruh masyarakat melaksanakan ibadah di tempat masing-masing. Pendidikan juga sama, dilaksanakan daring," ujar Dedy Yon.
Baca Juga: PPKM Darurat Rugikan Pengusaha, KADIN Jateng Ibaratkan Obat Pahit yang Harus Diminum
Adapun untuk sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat, Dedy Yon menyebut pemberian sanksi melalui proses pemberian peringatan terlebih dahulu.
"Yang agak susah pelaku usaha seperti rumah makan. Kalau tidak diberi edukasi betul-betul ya masih ada yang melayani makan di tempat," katanya.
Menurut Dedy Yon, jika sanksi peringatan yang diberikan tidak membuat jera, maka sanksi lebih tegas akan diberikan.
"Kalau sudah peringatan sekali dua kali ya kita bisa lebih keras, bisa sampai penututapan tempat usaha karena bisa membahayakan orang lain," tandasnya.
Seperti diketahui, pemerintah pusat sudah memutuskan penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3 - 20 Juli 2021.
Sejumlah ketentuan dalam PPKM Darurat antara lain pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
Kemudian tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan kelenteng), fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Selain itu, sektor usaha non-esensial atau yang tidak termasuk sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnnya diminta menerapkan work from home (WFH) 100 persen.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
Hendak Padamkan Api di Bangunan Pasar yang Terbakar, Petugas Damkar Ini justru Terlindas Mobil
-
Ratusan Knalpot Brong di Tegal Dimusnahkan
-
Rayakan Lebaran Tanpa PPKM, Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H
-
Cerita Deka Sempat Nakal Jadi Sopir Travel Gelap saat PPKM, Kini Bisa Bawa Pemudik Secara Legal
Tag
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
Terkini
-
Gayeng Lur! Duet Sahli Himawan, Happy Asmara dan Shepin Misa Goyang FisipFest UNDIP Music Festival 2024
-
Fenomena di Balik Dukungan Masif Ulama: Mampukah Yoyok-Joss Menangkan Pilwalkot Semarang?
-
Tim Hukum Andika-Hendi Curigai Netralitas TNI-Polri di Pilkada Jateng, Desak Kapolri Tegas!
-
Antisipasi Kecurangan Pilwakot Semarang, Yoyok-Joss Kerahkan 4.714 Saksi di TPS
-
Manuver Politik! Purnawirawan Polri Jawa Tengah Dukung Andika-Hendi di Pilgub 2024