SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Meski demikian, tidak semua ketentuan dalam PPKM Darurat yang diputuskan pemerintah pusat diterapkan di Kota Bahari.
Berbeda dengan ketentuan pemerintah pusat, Pemkot Tegal memperbolehkan pusat perbelanjaan atau mal tetap buka saat PPKM Darurat.
Hal itu disampaikan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono usai Apel Gelar PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa Bali di Jalan Pancasila, Sabtu (3/7/2021).
"Ini mal dan juga pasar boleh (buka) tapi pengunjungnya tidak boleh lebih dari 50 persen," kata Dedy Yon.
Selain jumlah pengunjung, lanjut Dedy Yon, jam operasional mal juga dibatasi maksimal sampai pukul 20.00 WIB. "Jam 8 malam ini sudah tutup dan juga pengunjungnya hanya 50 persen," ujarnya.
Diakui Dedy Yon, penerapan PPKM Darurat harus sesuai dengan instruksi pemerintah pusat. Meski demikian, tiap kabupaten dan kota memiliki kondisi yang berbeda-beda.
"PPKM Darurat Jawa-Bali ini harus sama, cuma yang namanya kabupaten kota masing-masing ada yang budaya beda-beda, adat istiadatnya, itu yang membedakan," kata dia.
Terkecuali ketentuan penutupan mal, sejumlah ketentuan lainnya menurut Dedy Yon tetap menyesuaikan dengan ketentuan pemerintah pusat, seperti work from home (WFH) 100 persen bagi sektor non-esensial dan 50 persen bagi sektor esensial, serta penutupan tempat wisata, tempat hiburan, dan tempat ibadah.
"Seluruh masyarakat melaksanakan ibadah di tempat masing-masing. Pendidikan juga sama, dilaksanakan daring," ujar Dedy Yon.
Baca Juga: Dilarang saat PPKM Darurat, Warga Nekat Berolahraga di Jalan Jendral Sudirman
Adapun untuk sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat, Dedy Yon menyebut pemberian sanksi melalui proses pemberian peringatan terlebih dahulu.
"Yang agak susah pelaku usaha seperti rumah makan. Kalau tidak diberi edukasi betul-betul ya masih ada yang melayani makan di tempat," katanya.
Menurut Dedy Yon, jika sanksi peringatan yang diberikan tidak membuat jera, maka sanksi lebih tegas akan diberikan.
"Kalau sudah peringatan sekali dua kali ya kita bisa lebih keras, bisa sampai penututapan tempat usaha karena bisa membahayakan orang lain," tandasnya.
Seperti diketahui, pemerintah pusat sudah memutuskan penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3 - 20 Juli 2021.
Sejumlah ketentuan dalam PPKM Darurat antara lain pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
BRI Permudah Investasi Emas, Fitur Toggle BRImo Mulai dari Rp10.000
-
Ketegangan di Semarang: Mahasiswa Bakar Jelangkung dan Ban, Desak Reformasi Pemerintahan Prabowo
-
Jambore HR 2026, Mengedepankan Fun Learning melalui Experience Based Program
-
Jual-Beli Jabatan Terbongkar, Sudewo Didakwa Raup Rp2,4 Miliar dari Seleksi Perangkat Desa
-
Mahasiswa KKN UNDIP Tanamkan Kreativitas, Literasi Digital, dan Peduli Lingkungan di SDN Padangsari