Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono memperbolehkan mal buka saat PPKM Darurat. [Suara.com/F Firdaus]
Kemudian tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan kelenteng), fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Selain itu, sektor usaha non-esensial atau yang tidak termasuk sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnnya diminta menerapkan work from home (WFH) 100 persen.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
BRI Dukung Pemberdayaan Difabel melalui Pelatihan dan Program Magang
-
SIG Bersama Semen Gresik Terima Kunjungan Puluhan Duta Minerba dari Kementerian ESDM
-
Diskon Avtur Pertamina: Angin Segar untuk Libur Nataru, Harga Tiket Pesawat Lebih Ramah di Kantong
-
Cari SUV Bekas Rp80 Jutaan? Ini 5 Pilihan Terbaik, Gagah dan Siap Diajak Touring!
-
Insan BRILiaN Region 10 Semarang Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Bencana di Sumatera