Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 03 Juli 2021 | 11:36 WIB
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono memperbolehkan mal buka saat PPKM Darurat. [Suara.com/F Firdaus]

"Yang agak susah pelaku usaha‎ seperti rumah makan. Kalau tidak diberi edukasi betul-betul ya masih ada yang melayani makan di tempat," katanya.

Menurut Dedy Yon, jika sanksi peringatan yang diberikan tidak membuat jera, maka sanksi lebih tegas akan diberikan.

‎"Kalau sudah peringatan sekali dua kali ya kita bisa lebih keras, bisa sampai penututapan tempat usaha karena bisa membahayakan orang lain," tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah pusat sudah memutuskan penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3 - 20 Juli 2021.

Baca Juga: Dilarang saat PPKM Darurat, Warga Nekat Berolahraga di Jalan Jendral Sudirman

Sejumlah ketentuan dalam PPKM Darurat antara lain pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Kemudian tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan kelenteng), fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Selain itu, sektor usaha non-esensial atau yang tidak termasuk sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnnya diminta menerapkan work from home (WFH) 100 persen.

Kontributor : F Firdaus

Baca Juga: PPKM Darurat Rugikan Pengusaha, KADIN Jateng Ibaratkan Obat Pahit yang Harus Diminum

Load More