Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 06 Juli 2021 | 15:43 WIB
Oknum berseragam Perusda PDAM Demak yang mengaku tidak percaya Covid-19. [Suara.com/Fadil AM]

SuaraJawaTengah.id - Seorang oknum berseragam Perusda PDAM ngeyel enggak percaya Covid-19, saat operasi penyekatan PPKM Darurat di Kabupaten Demak. 

Bahkan pria paruh baya tersebut, sempat enggan mengenakan masker saat operasi penyekatan di Demak Kota itu berlangsung. 

Namun setelah dipaksa petugas gabungan, akhirnya pria yang mengaku bernama Suharno itu akhirnya mau memakai masker. Meski tetap kekeh kalau virus corona itu tidak ada.

"Saya tidak pernah pakai masker. Saya tidak percaya adanya Covid-19, saya hanya percaya Allah SWT, hidup mati di tangan Allah," tegasnya dihadapan awak media, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga: Masih Bandel, Puluhan Warung Makan di Badung Ditutup Paksa

Lantaran terus membuat kegaduhan, Suharno pun diminta beranjak dari lokasi penyekatan oleh petugas. Meski terlihat jengkel, Suharno pun bergegas meninggalkan lokasi sembari tetap menggerutu bahwa Covid-19 tidak ada.

Hal yang nyaris sama juga terjadi dalam penyekatan itu. Seorang pengendara bernama Ahmad Subari terjaring razia karena tidak memakai masker. Ia berdalih tak memakai masker karena maskernya rusak. 

Selain itu pria berusia 20 tahun itu beralasan karena terburu-buru karena harus menjemput sang Kyai. Beruntung, pemuda itu tidak rewel dan mau menuruti perintah petugas untuk dilakukan tes swab di tempat.

"Saya membawa masker tapi talinya rusak, sehingga tidak saya pakai. Apalagi saya terburu-buru harus menjemput pak Kyai di Mijen," ujar santri di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Mranggen itu.

Kasatlantas Polres Demak, AKP Fandy Setyawan, mengaku selalu mendapatkan sejumlah tantangan saat menggelar operasi yustisi. 

Baca Juga: Ketua DPRD Balikpapan Desak Pemerintah Pusat Berlakukan PPKM Darurat di Kaltim

Mulai dari masyarakat yang enggan menerapkan protokol kesehatan (Prokes), berdalih belum mendapatkan sosialisasi, hingga ngeyel dan merasa tidak bersalah.

Load More