SuaraJawaTengah.id - Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Zainal Abidin Petir mengatakan, tidak akan ada kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, yang berani menolak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di daerahnya karena bisa diberhentikan.
"La wong Mendagri Tito Karnavian dalam inmendagri menjelaskan bahwa dia menindaklanjuti arahan Presiden RI yang menginstruksikan agar PPKM darurat Covid-19 di sejumlah daerah. Itu artinya sama saja perintah Pak Jokowi. Sopo sing wani bantah (siapa yang berani membantahnya)," kata dia di Semarang, Senin (12/7/2021).
Dia memaparkan, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16/2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 15/2021 menyebutkan sanksinya tidak lagi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan sebagai kepala daerah, tetapi sampai pemberhentian sebagai kepala daerah.
Dirinya menegaskan bahwa kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM darurat di daerahnya terancam sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 67 sampai dengan pasal 78 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, atau sampai pemecatan.
Zainal menilai inmendagri sangat memberatkan kepala daerah. Masalahnya, meski kepala daerah dituntut percepatan penyaluran bansos serta jaringan pengaman sosial berbasis APBD dan dana desa melalui program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), harus tetap dijalankan supaya tidak diberhentikan.
Ia lantas mempertanyakan pada hari dan tanggal yang sama, Jumat (2 Juli 2021), Karnavian menandatangani dua inmendagri, yaitu Inmendagri Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 16/2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 15/2021.
"Saya sebenarnya geli, kenapa dalam hari dan tanggal yang sama, muncul dua inmendagri? Apa ini bentuk tidak cermat atau ceroboh? Saya hanya bertanya saja, lo," ujar dia.
Menyinggung soal tempat ibadah, dia mengatakan bahwa Inmendagri Nomor 19/2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15/2021 memang tidak melarang, tetapi bikin masyarakat tetap bingung menafsirkan.
"Bahasanya begini, tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah, optimalisasi pelaksanaan ibadah di rumah. Sebenarnya tidak dilarang tetapi tidak boleh berjemaah, terus maksudnya apa?" kata dia.
Baca Juga: Pemerintah Perlu Siapkan Skenario Hadapi Lonjakan Covid-19 di Luar Jawa-Bali
Sumber: ANTARA
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
Terkini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra