SuaraJawaTengah.id - Dokter Lois Owien mengaku kapok dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. Pernyataan itu diungkap Dokter Lois setelah resmi dibebaskan pihak Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menghalangi penanganan Covid-19 dengan menyebar berita hoaks.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, selama menjalani pemeriksaan, Dokter Lois mengaku bersalah telah memicu kegaduhan setelah berkoar tak percaya Covid dan menganggap kematian pasien karena interaksi obat.
Sebagai jaminan terkait penangguhan penahanan, Dokter Lois juga berjanji tidak akan kabur kepada polisi.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Slamet kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Slamet juga mengatakan alasan lain Lois dibebaskan karena penyidik Polri lebih memprioritaskan upaya restorative justice saat menangani kasus UU ITE.
"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," katanya.
Kasus Tetap Diusut Meski Lois Dilepas
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebelumnya memastikan jika anak buahnya tetap mengusut kasus berota hoaks tentang Covid-19, meski Dokter Lois dibebaskan dari penjara. Dia juga menegaskan status Dokter Lois masih sebagai tersangka terkait ucapannya yang membuat gaduh publik.
"Kasus tetap diproses, jadi tersangka sesuai dengan pasal yang disangkakan," kata Agus seperti dikutip dari Antara, Selasa
Baca Juga: Refly Harun Sebut Penangkapan dr Lois Berbahaya Bagi Demokrasi
Dalam kasus ini, Dokter Lois dijerat pasal berlapis. Dia dikenakan dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan UU Nomor 4 Tahun 1984, dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dokter Lois, kata Agus, sebagai tersangka untuk tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dan/atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.
"Sedangkan dia (Louis) mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Agus.
Berita Terkait
-
Refly Harun Sebut Penangkapan dr Lois Berbahaya Bagi Demokrasi
-
Heboh dr Lois Tak Pecaya Covid-19, DPR: Masyarakat Harus Selektif Terima Informasi
-
Sebut Kematian Covid-19 karena Interaksi Obat, dr Lois Akui Itu Opini Pribadi Tanpa Riset
-
Ketimbang Dihukum Penjara, PPP Usul dr Lois Owien jadi Duta Penyadar Bahaya Covid-19
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang
-
BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis