SuaraJawaTengah.id - Seorang pria yang telah berusia 64 tahun berinisal ADM dibekuk aparat kepolisian karena nekad membunuh tetangganya berinisial J (Daeng Jalling) di Jalan Tamangapa Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Selasa (13/7/2021) dini hari, hanya karena persoalan jagung.
"Ini berawal dari adanya konflik antara korban dan pelaku. Korban (J) ini dituduh pelaku (ADM) mencuri jagung miliknya. Kemudian, korban tidak terima dan mendatangi pelaku membawa senjata tajam sebilah parang," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Witnu Urip Laksana, kepada wartawan di halaman kantor Polrestabes Makassar, sesaat setelah pelaku pembunuhan dibekuk.
Ia menjelaskan bahwa J mendatangi ADM untuk meminta penjelasan apa maksud ADM menuduhnya mencuri jagung. Saat itu, ADM dalam pengaruh alkohol setelah pesta minuman keras bersama rekannya. Karena tidak mendapat jawaban memuaskan, J yang sedang menggenggam sebilah parang kemudian menyerang ADM.
Namun ADM melakukan perlawanan dan berhasil merebut parang yang dibawa J lalu secara refleks menebas anggota tubuh korban sebanyak tiga kali, satu di bagian leher dan belakang leher dua kali hingga mengalami luka parah, lalu tewas di lokasi kejadian.
Karena panik, ADM menyeret korban ke sungai lalu terbawa arus kemudian mengikutinya dari belakang sampai di bawah jembatan Jalan Inpeksi kanal Tamangapa. Ia menahan jasad korban lalu mengganjal dengan menggunakan batu agar tidak terseret arus sungai.
"Untuk menghilangkan jejak dan mengelabui aparat, saat itu korban sudah dalam keadaan sudah tidak bernyawa, pelaku berusaha untuk menghilangkan bukti-bukti. Jasadnya dibuang di bawah jembatan yang mengalir air dari kali itu," ujar Kombes Witnu.
Dari informasi yang diperoleh dari masyarakat didukung hasil penyelidikan, lanjut dia, kepolisian akhirnya mengamankan pelaku, dengan barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan berat terhadap korban.
"Dini hari tadi kami berhasil menemukan korban di TKP, wilayah Manggala. Posisinya di bawah kolom jembatan dengan ditimbun beberapa material-material berat seperti batu dan krikil, serta sebagainya untuk menutupi jasad korban," ungkap Perwira menengah Polri itu.
Dari hasil penyelidikan awal, patut diduga pelaku telah melakukan perbuatan pidana dalam hal ini penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Baca Juga: Keponakan Dipukuli, Ayah dan Anak Balas Bacok Tetangga Sendiri di Tanggamus
"Pasal yang ditersangkakan kepada pelaku adalah pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Kami lakukan penahanan di Polrestabes sesuai dengan proses," ucapnya menegaskan. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Perbatasan Akan Diperketat, Masuk Kota Makassar Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin
-
Bahaya! Hampir 5 Ribu Warga Makassar Ditemukan Memiliki Saturasi Dibawah 90 Persen
-
Kebakaran di Kantor Telkom Makassar, Cafe Indihome Ludes Dilalap Api
-
Takut Dimarahi Orang Tua Karena Belanja Rp 20 Juta, Mahasiswi Ini Bikin Laporan Palsu
-
Pasca Viral Kerumunan, Wali Kota Makassar Evaluasi Kerja Satgas Detektor
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara