Budi Arista Romadhoni
Senin, 15 Juni 2026 | 11:09 WIB
Bupati Non-aktif Pati Sudewa (tengah) melambaikan tangan kepada para pendukungnya saat tiba di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6/2026). [ANTARA/I.C. Senjaya]
Baca 10 detik
  • Bupati nonaktif Pati, Sudewa, menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 15 Juni 2026.
  • Polrestabes Semarang mengerahkan 100 personel gabungan untuk mengamankan lokasi sidang akibat membludaknya massa pendukung terdakwa di area pengadilan.
  • Terdakwa Sudewa menghadapi dua dakwaan korupsi terkait proyek di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub serta pemerasan terhadap perangkat desa di Pati.

SuaraJawaTengah.id - Sidang perdana kasus korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewa, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/6/2026).

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan itu langsung mendapat perhatian besar dari masyarakat, ditandai dengan membludaknya pendukung terdakwa yang datang ke lokasi sidang.

Mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan membludaknya massa, Polrestabes Semarang menerjunkan sekitar 100 personel gabungan untuk mengamankan jalannya persidangan yang menjadi salah satu perkara korupsi paling menyita perhatian publik di Jawa Tengah tersebut.

Sejak pagi, ratusan pendukung Sudewa tampak memadati area depan Gedung Pengadilan Tipikor Semarang di Jalan Suratmo. Kehadiran massa membuat aparat memperketat pengamanan dan membatasi jumlah pengunjung yang dapat masuk ke ruang sidang.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto, mengatakan pengamanan dilakukan berdasarkan hasil koordinasi antara pengadilan dan Polrestabes Semarang guna memastikan jalannya persidangan tetap kondusif.

"Kami berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang agar situasi di pengadilan kondusif selama persidangan," ujarnya.

Menurut Hadi, pembatasan pengunjung juga dilakukan karena kapasitas ruang sidang yang terbatas, sementara antusiasme masyarakat untuk mengikuti persidangan cukup tinggi.

Didakwa dalam Dua Kasus Korupsi 

Sidang hari ini menjadi babak awal proses hukum terhadap Sudewa yang kini berstatus terdakwa dalam dua perkara berbeda sekaligus.

Baca Juga: 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat Sudewa masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.

Sementara perkara kedua terkait dugaan pemerasan terhadap para perangkat desa di Kabupaten Pati yang diduga dilakukan saat menjabat sebagai kepala daerah.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono dengan anggota Kukuh Kalinggo Wuyono dan Bonifasius Nadya Aribowo.

Persidangan pembacaan dakwaan hari ini diperkirakan akan menjadi pintu masuk bagi jaksa penuntut umum untuk mengurai konstruksi perkara serta peran Sudewa dalam dua kasus yang menyeretnya ke meja hijau.

Perhatian Publik Tinggi 

Besarnya jumlah pendukung yang hadir menunjukkan kasus ini masih menjadi perhatian publik, khususnya warga Kabupaten Pati. Selain menyangkut sosok kepala daerah, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan korupsi proyek infrastruktur nasional dan tata kelola pemerintahan desa.

Load More