SuaraJawaTengah.id - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah diperpanjang sampai 26 Juli mendatang.
Meski demikian, masih ada 23 formasi CPNS yang kosong dengan pelamar di Jawa Tengah.
Dilansir dari Ayosemarang.com, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sampai memutuskan untuk menurunkan syarat minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) menjadi 2,5.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zaroh menerangkan, pada formasi Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih terdapat 21 formasi yang kosong.
Wisnu memaparkan semua formasi tersebut adalah 21 tenaga medis dokter spesialis dan 5 tenaga medis non-dokter. Selain itu, ada 2 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang masih nihil pelamar, yaitu formasi analis budaya dan koleksi museum; dan ahli rekam medis.
Sejauh ini, ada 2 kendala yang menyebabkan formasi tenaga kesehatan masih kosong pelamar. Yakni sulitnya mendapatkan Surat Pengalaman Kerja minimal 3 tahun dan syarat minimal IPK 3,0. Oleh karena itu pihaknya menurunkan IPK menjadi 2,5.
“Kami koreksi kemarin, dengan Pak Sekda jadi 2,5. Mulai berlaku tanggal 22 ini, (IPK) tidak 3,0. Karena filosofi PPPK adalah profesionalitasnya,” terang Wisnu pada Jumat 23 Juli 2021.
Khusus untuk dokter spesialis, Wisnu menerangkan jika posisi tersebut membutuhkan seseorang yang memiliki profesionalitas. Jadi seharusnya IPK bukan menjadi syarat utama.
“Setelah kami cek, memang yang tenaga biologi tahun 2016 keatas rata-rata IPK-nya 2,75, tahun 2018 (syarat IPK) sudah 3,0. Tapi mereka rata-rata yang melamar itu tenaga medis yang diangkat tahun 2005, 2007, 2008 sampai 2015. Rata-rata memang IPK mereka rendah pada saat itu. Akhirnya kita rapatkan, menunggu tanggal 26 itu hari terakhir, kita turunkan jadi 2,5 untuk tenaga PPPK,” ungkapnya.
Baca Juga: Perguruan Tinggi dan Program Studi Tidak Ditemukan saat Daftar CPNS 2021, Ini Solusinya
Lalu untuk tes kompetisi Lalu menerangkan bahwa pelamar tidak akan diuji dengan Tes Kompetensi Dasar, melainkan langsung dengan Tes Kompetensi Bidang sesuai keahlian masing-masing.
Selain persyaratan IPK, masalah lain nihilnya formasi tenaga kesehatan juga karena susahnya mendapat Surat Pengalaman Kerja minimal 3 (tiga) tahun. Untuk itu, Wisnu berpesan agar direktur rumah sakit dapat memberikan kemudahan bagi para dokter yang ingin berkarir sebagai ASN.
“Yang penting pengalaman 3 tahun ini, direkturnya tidak memberikan surat pengalaman ini. Tolonglah rumah sakit swasta atau instansi dari pemerintah, pegawainya yang minta surat pengalaman tolonglah diberi,” tandasnya.
Sampai 22 Juli 2021, sudah ada 3.407 pendaftar CASN. Adapun kuota yang diberikan adalah 301 kuota untuk CPNS dan 535 untuk PPPK. Dari kuota tersebut, baru terdapat 489 pendaftar untuk formasi PPPK, sementara sisanya adalah pelamar formasi CPNS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Jawa Tengah Garap Potensi Desa: Kunci Pembangunan Nasional dan Indonesia Emas
-
Syafiq Ali Pendaki Hilang di Gunung Slamet Ditemukan Tewas, akan Dimakamkan Disebelah Pusara Nenek
-
Menguak Warisan Kekayaan Mohammad Reza Pahlavi: Dari Minyak hingga Kerajaan Bisnis Global
-
10 Fakta Gunung Slamet yang Mengerikan, Penyebab Pendaki Syafiq Ridhan Ali Razan Hilang Misterius
-
Fakta-fakta Mengejutkan Reza Pahlavi, Sosok yang Ingin Gulingkan Rezim Iran