SuaraJawaTengah.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM kembali diperpanjang. Termasuk di Kota Semarang atauran menekan mobilitas penduduk masih diberlakukan.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan pihaknya akan menjalankan PPKM Level 4. Namun ia menetapkan sedikit pelonggaran pada beberapa aturan pembatasan yang diberlakukan.
Pria yang akrab disapa hendi itu menyebut, salah satu pembatasan yang sedikit dilonggarkan itu misalnya terkait kegiatan usaha tempat makan, dimana sebelumnya pada pemberlakuan PPKM Darurat sama sekali tidak diperbolehkan melayani makan di tempat.
Kali ini meski ditekankan tetap harus mengedepankan layanan pesan antar, namun Wali Kota Semarang memperbolehkan adanya kegiatan makan di tempat sebanyak 30% dari kapasitas pengunjung, dengan syarat mampu menjalankan prokes yang ketat.
"Tempat makan itu dibatasi kalau di dalam Inmendagri adalah 3 orang. Tapi kalau dalam peraturan wali kota kita sesuaikan menjadi 30%, karena situasi di lapangan ini kan kita boleh memodifikasi," kata Hendi, Senin (26/7/2021).
"Jadi boleh buka sampai jam 8 malam, dan pengunjungnya yang mau makan juga diperbolehkan maksimal 30%, tapi harus diutamakan untuk take away atau delivery order," tambahnya.
Sedangkan untuk mal, Hendi mengatakan saat ini tetap memberlakukan penutupan sementara. Meskipun begitu, dia mengungkapkan adanya kemungkinan Kota Semarang bisa mengijinkan mal untuk kembali beroperasi, dengan catatan tidak adanya peningkatan penderita Covid-19 dalam seminggu ke depan.
"Untuk mal masih harus tutup, tapi clue daripada pak Menko Marinves dalam beberapa kali rapat, kemungkinan daerah - daerah akan diperboleh untuk membuka mal seminggu kemudian, atau setelah tanggal 2 Agustus, asal catatannya penderita covidnya tidak meningkat," tutur Hendi.
"Jadi seperti di Semarang ini kan kondisinya semakin membaik. Penderita semakin menurun, BOR rumah sakit dan karantina semakin menurun, angka kematina semakin menurun. Ya mudah - mudahan kalau ini bisa dipertahankan, di minggu depan mal di Kota Semarang bisa dibuka," lanjutnya.
Baca Juga: Ngakak Sampai Nangis! Meme Kocak Makan di Warteg Cuma 20 Menit
Di sisi lain terkait penyekatan ruas jalan sendiri Hendi menyebutkan telah memutuskan membuka sebagian ruas jalan yang sebelumnya ditutup. Tak kurang dari 16 ruas jalan (26/7/2021) kembali dibuka mulai hari Senin setelah dirinya berkoordinasi dengan jajaran Polrestabes Semarang.
"Kita sudah koordinasi dengan Pak Kapolrestabes, kemudian Pak Kasatlantas, dan teman - teman Dishub. Dari total 44 ruas yang ditutup ada 16 ruas yang mulai dibuka, termasuk 1 titik jalur menuju Simpang Lima setiap pagi jam 6 boleh dibuka, kemudian jam 8 malam harus ditutup kembali," ungkap Hendi.
Adapun selebihnya untuk aturan lainnya, Wali Kota Semarang tersebut menegaskan pemberlakuannya masih sama dengan aturan sebelumnya. "Yang lainnya masih sama," pungkasnya singkat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Juara Bertahan Berjaya! SDN Sendangmulyo 04 dan SDN Klepu 03 Raih Gelar di MilkLife Soccer Challenge
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah