SuaraJawaTengah.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM kembali diperpanjang. Termasuk di Kota Semarang atauran menekan mobilitas penduduk masih diberlakukan.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan pihaknya akan menjalankan PPKM Level 4. Namun ia menetapkan sedikit pelonggaran pada beberapa aturan pembatasan yang diberlakukan.
Pria yang akrab disapa hendi itu menyebut, salah satu pembatasan yang sedikit dilonggarkan itu misalnya terkait kegiatan usaha tempat makan, dimana sebelumnya pada pemberlakuan PPKM Darurat sama sekali tidak diperbolehkan melayani makan di tempat.
Kali ini meski ditekankan tetap harus mengedepankan layanan pesan antar, namun Wali Kota Semarang memperbolehkan adanya kegiatan makan di tempat sebanyak 30% dari kapasitas pengunjung, dengan syarat mampu menjalankan prokes yang ketat.
"Tempat makan itu dibatasi kalau di dalam Inmendagri adalah 3 orang. Tapi kalau dalam peraturan wali kota kita sesuaikan menjadi 30%, karena situasi di lapangan ini kan kita boleh memodifikasi," kata Hendi, Senin (26/7/2021).
"Jadi boleh buka sampai jam 8 malam, dan pengunjungnya yang mau makan juga diperbolehkan maksimal 30%, tapi harus diutamakan untuk take away atau delivery order," tambahnya.
Sedangkan untuk mal, Hendi mengatakan saat ini tetap memberlakukan penutupan sementara. Meskipun begitu, dia mengungkapkan adanya kemungkinan Kota Semarang bisa mengijinkan mal untuk kembali beroperasi, dengan catatan tidak adanya peningkatan penderita Covid-19 dalam seminggu ke depan.
"Untuk mal masih harus tutup, tapi clue daripada pak Menko Marinves dalam beberapa kali rapat, kemungkinan daerah - daerah akan diperboleh untuk membuka mal seminggu kemudian, atau setelah tanggal 2 Agustus, asal catatannya penderita covidnya tidak meningkat," tutur Hendi.
"Jadi seperti di Semarang ini kan kondisinya semakin membaik. Penderita semakin menurun, BOR rumah sakit dan karantina semakin menurun, angka kematina semakin menurun. Ya mudah - mudahan kalau ini bisa dipertahankan, di minggu depan mal di Kota Semarang bisa dibuka," lanjutnya.
Baca Juga: Ngakak Sampai Nangis! Meme Kocak Makan di Warteg Cuma 20 Menit
Di sisi lain terkait penyekatan ruas jalan sendiri Hendi menyebutkan telah memutuskan membuka sebagian ruas jalan yang sebelumnya ditutup. Tak kurang dari 16 ruas jalan (26/7/2021) kembali dibuka mulai hari Senin setelah dirinya berkoordinasi dengan jajaran Polrestabes Semarang.
"Kita sudah koordinasi dengan Pak Kapolrestabes, kemudian Pak Kasatlantas, dan teman - teman Dishub. Dari total 44 ruas yang ditutup ada 16 ruas yang mulai dibuka, termasuk 1 titik jalur menuju Simpang Lima setiap pagi jam 6 boleh dibuka, kemudian jam 8 malam harus ditutup kembali," ungkap Hendi.
Adapun selebihnya untuk aturan lainnya, Wali Kota Semarang tersebut menegaskan pemberlakuannya masih sama dengan aturan sebelumnya. "Yang lainnya masih sama," pungkasnya singkat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
BRI Blora Gelar Khitan Massal, Meriahkan HUT ke-130 dengan Bakti Sosial
-
Mobilio vs Ertiga Bekas di Bawah Rp150 Juta: 7 Pertimbangan Penting Sebelum Membeli
-
BRI BO Slawi Gelar Cek Kesehatan dan Donor Darah Gratis, Wujud Peduli Masyarakat
-
7 Tempat Wisata Rembang Viral dan Hits Ini Siap Jadi Favorit Libur Akhir Tahun 2025
-
Kampung Natal Saloka 2025: Perayaan Nataru Penuh Kearifan Lokal dan Rekor Dunia!