Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 29 Juli 2021 | 16:34 WIB
Satresnarkoba Polres Pekongan Kota ungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu, Rabu 28 Juli 2021. [Muslihun/Kontributor Batang]

SuaraJawaTengah.id - Seorang pemudia berinisial KM (21) harus berurusan dengan jajaran Satresnarkoba Polres Kota Pekalongan.

Warga Jalan Kramatsari, Kelurahan Pasirkratonkramat, Kecamatan Pekalongan Utara itu dibekuk usai hendak bertransaksi narkoba.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Irwan Susanto melalui Kasubag humas AKP Suparji menjelaskan, Satresnarkoba berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,6 gram.

"Pelaku yang berinisial KM ditangkap tangan menyimpan sabu di dompetnya," katanya dilansir Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga: Sidang Perdana, Jeff Smith Didakwa Dua Pasal Sekaligus Terkait Narkoba

Irwan menjelaskan, tim operasi Satreskrim narkoba Polres Pekalongan Utara, Kamis (22/7/2021) pukul 20.00 WIB mendapat informasi bahwa di Jalan Flamboyan RT 002 RW 006 Kelurahan Bandengan, kecamatan Pekalongan utara sering menjadi tempat transaksi Narkotika.

Setelah melakukan penyelidikan dan informasi dianggap A1, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seseorang yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.

"Narkoba disimpan di dalam dompet, di dalam korek api. Selain itu barang bukti yang disita 2 paket sabu terbungkus dalam plastik bungkus korek api, satu hp merk Oppo warna hitam, satu buah bong atau alat hisap," katanya.

Pelaku terjerat paslal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika Ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Baca Juga: Ikuti Sidang Perdana, Jeff Smith Didakwa 2 Pasal Sekaligus Soal Narkotika

Load More