SuaraJawaTengah.id - Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono enggan mengomentari penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, maupun Kantor PT Bumirejo.
Bahkan, Bupati Budhi Sarwono yang ditemani sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Banjarnegara terlihat santai meskipun salah satu lokasi yang digeledah KPK, yakni PT Bumirejo berada di kediaman pribadi-nya.
"Saat ini, saya belum berikan statement. Saya akan kabari kalau ada statement," kata Budhi saat ditemui wartawan di Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, Senin petang.
Sementara itu, tim dari KPK meninggalkan Kantor DPUPR Kabupaten Banjanegara pada pukul 17.15 WIB setelah melakukan penggeledahan kurang lebih selama tujuh jam.
Kepala DPUPR Kabupaten Banjarnegara Yusuf Winarso yang keluar dari kantor-nya pada pukul 17.25 WIB langsung menuju mobilnya tanpa memberikan pernyataan apapun kepada wartawan yang menghampirinya untuk meminta waktu wawancara.
Seperti diwartakan, tim dari KPK melakukan penggeledahan di Kantor DPUPR Kabupaten Banjarnegara dan Kantor PT Bumirejo, keduanya berada di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara.
"Hari ini, tim penyidik mengagendakan penggeledahan di dua lokasi yang berada di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah. Adapun dua lokasi yang dimaksud, yaitu Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan kantor PT BR yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Saat ini, kata dia, kegiatan penggeledahan tersebut sedang berlangsung dan untuk perkembangan selengkapnya akan diinformasikan kembali oleh lembaganya.
Diketahui, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: Terbagi Dua Tim, KPK Geledah Rumah Bupati Banjarnegara dan Kantor DPUPR
Dengan adanya kegiatan penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut.
Kendati demikian, mengenai kronologi kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan oleh KPK saat ini.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan