Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 19:06 WIB
Foto dan video camat di Kabupaten Tegal foto bersama dan berkaraoke‎ tanpa protokol kesehatan yang sempat beredar di media sosial. [Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Polres Tegal sudah merampungkan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan belasan camat yang menggelar acara kumpul-kumpul dan karaoke tanpa masker.

Dari hasil penyelidikan, para camat tersebut dipastikan melanggar protokol kesehatan. Meski demikian, mereka hanya disanksi denda.

‎Kasatreskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede ‎Ditya Krishnanda mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dengan memeriksa 19 orang saksi, termasuk 15 camat yang diduga melanggar prokes, mendatangi lokasi acara, dan mengumpulkan bukti-bukti.

"Kemudian hari ini ‎kami melakukan gelar perkara. Kesimpulannya, 15 camat melanggar protokol kesehatan saat menghadiri acara di kantor Kecamatan Slawi pada 24 Juli 2021, yaitu tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak," kata Dewa, Jumat (13/8/2021).

Baca Juga: Tertular Petugas, 197 Napi Lapas Kabupaten Tegal Positif Covid-19

Menurut Dewa, para camat tersebut melanggar pasal 5 Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.

"Selanjutnya tindak lanjutnya kami serahkan ke Satpol PP, selaku pihak yang berwenang untuk memberikan sanksi sesuai Perbup Nomor 42 Tahun 2021," kata Dewa.

‎Menurut Dewa, 15 camat tersebut tidak dapat dijerat dengan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan karena berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan, acara yang dihadiri mereka tidak menimbulkan klaster penularan Covid-19. 

"Mereka hanya melanggar Perbup Nomor 42 Tahun 2021 yang dalam hal ini pelanggarannya adalah pelanggaran perseorangan," ujarnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Suharinto mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti hasil penyelidikan kepolisian tersebut dengan menjatuhkan sanksi berupa denda sesuai Perbup Nomor 42 Tahun 2021.

Baca Juga: China Larang Lagu Karaoke yang Berbahaya, Salah Satunya Berjudul Kentut

"Regulasi yang jadi dasar adalah Perbup Nomor 42 tahun 2021, di mana di pasal 5 ayat 3 - 5 berbunyi, denda perseorangan maksimal Rp100 ribu," katanya.

Terkait penjatuhan sanksi tersebut, Suharitno menyebut secepatnya dilakukan setelah ada pelimpahan dari kepolisian.

‎"Kalau hari ini sudah diserahkan, ya hari ini kami langsung tindak. Kami tindak akan tebang pilih, walaupun camat kalau melanggar prokes ya kami beri sanksi," tandasnya.

Seperti diberitakan, belasan camat di Kabupaten Tegal menjadi sorotan karena menggelar acara kumpul-kumpul di masa PPKM Darurat.‎ Dalam acara itu, mereka asyik berfoto dan berkaraoke tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

‎Hal itu diketahui dari sejumlah foto dan video yang sempat diunggah di Facebook. Foto dan video itu terlanjur beredar luas sebelum akhirnya dihapus oleh pengunggahnya.

Dalam foto yang juga beredar di grup-grup WhatsApp tersebut terlihat belasan camat yang memakai pakaian dinas upacara lengkap berfoto bersama di sebuah ruangan. Mereka tak mengenakkan masker dengan posisi duduk dan berdiri tanpa jaga jarak.

‎Terdapat juga video yang menunjukkan sejumlah camat sedang asyik berkaraoke di ruangan berbeda dengan tidak mengenakkan masker.

Acara itu diketahui berlangsung di kantor Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal pada Sabtu (24/7/2021). Sontak, tindakan para camat tersebut menuai sorotan dan masyarakat karena saat itu sedang masa PPKM Darurat Jawa-Bali.

Kontributor : F Firdaus

Load More