SuaraJawaTengah.id - Polres Tegal sudah merampungkan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan belasan camat yang menggelar acara kumpul-kumpul dan karaoke tanpa masker.
Dari hasil penyelidikan, para camat tersebut dipastikan melanggar protokol kesehatan. Meski demikian, mereka hanya disanksi denda.
Kasatreskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dengan memeriksa 19 orang saksi, termasuk 15 camat yang diduga melanggar prokes, mendatangi lokasi acara, dan mengumpulkan bukti-bukti.
"Kemudian hari ini kami melakukan gelar perkara. Kesimpulannya, 15 camat melanggar protokol kesehatan saat menghadiri acara di kantor Kecamatan Slawi pada 24 Juli 2021, yaitu tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak," kata Dewa, Jumat (13/8/2021).
Menurut Dewa, para camat tersebut melanggar pasal 5 Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.
"Selanjutnya tindak lanjutnya kami serahkan ke Satpol PP, selaku pihak yang berwenang untuk memberikan sanksi sesuai Perbup Nomor 42 Tahun 2021," kata Dewa.
Menurut Dewa, 15 camat tersebut tidak dapat dijerat dengan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan karena berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan, acara yang dihadiri mereka tidak menimbulkan klaster penularan Covid-19.
"Mereka hanya melanggar Perbup Nomor 42 Tahun 2021 yang dalam hal ini pelanggarannya adalah pelanggaran perseorangan," ujarnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Suharinto mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti hasil penyelidikan kepolisian tersebut dengan menjatuhkan sanksi berupa denda sesuai Perbup Nomor 42 Tahun 2021.
Baca Juga: Tertular Petugas, 197 Napi Lapas Kabupaten Tegal Positif Covid-19
"Regulasi yang jadi dasar adalah Perbup Nomor 42 tahun 2021, di mana di pasal 5 ayat 3 - 5 berbunyi, denda perseorangan maksimal Rp100 ribu," katanya.
Terkait penjatuhan sanksi tersebut, Suharitno menyebut secepatnya dilakukan setelah ada pelimpahan dari kepolisian.
"Kalau hari ini sudah diserahkan, ya hari ini kami langsung tindak. Kami tindak akan tebang pilih, walaupun camat kalau melanggar prokes ya kami beri sanksi," tandasnya.
Seperti diberitakan, belasan camat di Kabupaten Tegal menjadi sorotan karena menggelar acara kumpul-kumpul di masa PPKM Darurat. Dalam acara itu, mereka asyik berfoto dan berkaraoke tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Hal itu diketahui dari sejumlah foto dan video yang sempat diunggah di Facebook. Foto dan video itu terlanjur beredar luas sebelum akhirnya dihapus oleh pengunggahnya.
Dalam foto yang juga beredar di grup-grup WhatsApp tersebut terlihat belasan camat yang memakai pakaian dinas upacara lengkap berfoto bersama di sebuah ruangan. Mereka tak mengenakkan masker dengan posisi duduk dan berdiri tanpa jaga jarak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Pelabuhan Tanjung Emas Didorong Naik Kelas Jadi Gerbang Utama Ekspor-Impor
-
Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses
-
Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin
-
Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus