SuaraJawaTengah.id - Polres Tegal sudah merampungkan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan belasan camat yang menggelar acara kumpul-kumpul dan karaoke tanpa masker.
Dari hasil penyelidikan, para camat tersebut dipastikan melanggar protokol kesehatan. Meski demikian, mereka hanya disanksi denda.
Kasatreskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dengan memeriksa 19 orang saksi, termasuk 15 camat yang diduga melanggar prokes, mendatangi lokasi acara, dan mengumpulkan bukti-bukti.
"Kemudian hari ini kami melakukan gelar perkara. Kesimpulannya, 15 camat melanggar protokol kesehatan saat menghadiri acara di kantor Kecamatan Slawi pada 24 Juli 2021, yaitu tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak," kata Dewa, Jumat (13/8/2021).
Menurut Dewa, para camat tersebut melanggar pasal 5 Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.
"Selanjutnya tindak lanjutnya kami serahkan ke Satpol PP, selaku pihak yang berwenang untuk memberikan sanksi sesuai Perbup Nomor 42 Tahun 2021," kata Dewa.
Menurut Dewa, 15 camat tersebut tidak dapat dijerat dengan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan karena berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan, acara yang dihadiri mereka tidak menimbulkan klaster penularan Covid-19.
"Mereka hanya melanggar Perbup Nomor 42 Tahun 2021 yang dalam hal ini pelanggarannya adalah pelanggaran perseorangan," ujarnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Suharinto mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti hasil penyelidikan kepolisian tersebut dengan menjatuhkan sanksi berupa denda sesuai Perbup Nomor 42 Tahun 2021.
Baca Juga: Tertular Petugas, 197 Napi Lapas Kabupaten Tegal Positif Covid-19
"Regulasi yang jadi dasar adalah Perbup Nomor 42 tahun 2021, di mana di pasal 5 ayat 3 - 5 berbunyi, denda perseorangan maksimal Rp100 ribu," katanya.
Terkait penjatuhan sanksi tersebut, Suharitno menyebut secepatnya dilakukan setelah ada pelimpahan dari kepolisian.
"Kalau hari ini sudah diserahkan, ya hari ini kami langsung tindak. Kami tindak akan tebang pilih, walaupun camat kalau melanggar prokes ya kami beri sanksi," tandasnya.
Seperti diberitakan, belasan camat di Kabupaten Tegal menjadi sorotan karena menggelar acara kumpul-kumpul di masa PPKM Darurat. Dalam acara itu, mereka asyik berfoto dan berkaraoke tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Hal itu diketahui dari sejumlah foto dan video yang sempat diunggah di Facebook. Foto dan video itu terlanjur beredar luas sebelum akhirnya dihapus oleh pengunggahnya.
Dalam foto yang juga beredar di grup-grup WhatsApp tersebut terlihat belasan camat yang memakai pakaian dinas upacara lengkap berfoto bersama di sebuah ruangan. Mereka tak mengenakkan masker dengan posisi duduk dan berdiri tanpa jaga jarak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara