Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Minggu, 15 Agustus 2021 | 22:19 WIB
Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba (tengah) didampingi Kasatreskrim Muhammad Alfan (kanan) menunjukkan barang bukti pencurian uang di ATM Bank Mandiri Magelang. [ANTARA/Heru Suyitno]

Menurut Alfan, keberhasil menangkap kedua pelaku dari hasil memeriksa CCTV, termasuk memeriksa CCTV di TKP sebelumnya di Kalinegoro, Mertoyudan, yang gagal.

Pelaku diancam pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tersangka ARW mengaku uang Rp470 juta dibagi sama rata. Adapun uang bagiannya digunakan untuk membeli mobil BMW secara tunai sebesar Rp90 juta.

Tersangka RA mengatakan uang pembagiannya digunakan untuk membayar utang yang mencapai sekitar Rp180 juta.

Baca Juga: Hadang Laju Mobil Ambulans, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan

Sumber: ANTARA

Load More