Budi Arista Romadhoni
Selasa, 17 Agustus 2021 | 15:04 WIB
Ilustrasi PPKM Kota Semarang turun level. (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)

SuaraJawaTengah.id - Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kota Semarang  mengalami turun level dari 4 ke 3 pada perpanjangan perpanjangan yang berlaku sejak 17 hingga 23 Agustus 2021.

Hal itu tentu saja membuat Pemerintah Kota Semerang sedikit lega. Pelonggaran PPKM pun mulai dilakukan. 

"Sudah diatur dalam keputusan Mendagri, oleh karena itu perlu ada penyesuaian, terutama dengan pembatasan kegiatan masyarakat dan usaha," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dikutip dari ANTARA di Semarang, Selasa (17/8/2021). 

Menurut dia, beberapa hal yang disesuaikan dalam PPKM Level 3 ini di antaranya diizinkannya pembukaan tempat olahraga dengan pembatasan kapasitas 25 persen.

"Kemudian dalam satu grup yang berolahraga maksimal empat orang," katanya.

Penyesuaian lainnya, kata dia, yakni penambahan kapasitas orang untuk tempat ibadah serta pusat-pusat perbelanjaan.

Dalam PPKM Level 3 ini, lanjut dia, dimungkinkan pula digelar pendidikan tatap muka.

Meski demikian, ia menyebut hal tersebut masih harus dibahas lebih detil dan harus memperoleh izin dari Dinas Pendidikan.

Sekolah Tatap Muka Akan Dibuka Pada Januari 2021

Kondisi COVID-19 di Kota Semarang saat ini, menurut dia, sudah sangat menurun.

Baca Juga: Ingat Palembang PPKM Level 4, Lomba 17 Agustus Ditiadakan

Okupansi keterisian tempat tidur di rumah-rumah sakit saat ini, kata dia, berada pada angka sekitar 17 persen.

PPKM diperpanjang

Diketahui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 untuk Jawa dan Bali resmi diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Berdasarkan hasil evaluasi pada PPKM sebelumnya, terdapat sejumlah wilayah yang berhasil turun level.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/8/2021).

"Atas arahan dan petunjuk Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4, 3 dan 2 akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," kata Luhut.

Load More