SuaraJawaTengah.id - Anggota Kepolisian Resor Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menangkap komplotan penjual tabung oksigen yang menjual di atas harga normal sehingga merugikan konsumen.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan komplotan itu awalnya menjual tabung oksigen ukuran 1 M3 secara daring dengan harga Rp4,2 juta, namun ketika transaksi berlangsung harganya dinaikkan menjadi Rp5,5 juta.
Sementara, rata-rata harga tabung gas oksigen ukuran 1 M3 biasanya dijual dengan harga pada kisaran Rp700 ribu sampai Rp800 ribu.
"Komplotan tersangka disangkakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 10 Huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," kata Arief.
Penangkapan pelaku berawal saat anggota Polres Gresik melakukan penyelidikan terkait adanya keresahan warga membeli tabung oksigen daring yang cukup mahal.
Kemudian, menemukan penjual tabung oksigen di salah satu laman penjualan daring bernama Vero. Diketahui, pemilik akun Vero adalah FD, warga Surabaya.
Petugas pun menyamar menjadi pembeli dan mengiyakan angka yang ditentukan penjual.
Pada hari Kamis 15 Juli 2021, transaksi cash on delivery (COD) dilakukan di Perumahan ABR Blok A, Gresik, dan dua tabung oksigen ukuran 1 M3 diantarkan menggunakan jasa taksi daring serta uang Rp11 juta ditransfer kepada pelapak.
Dari informasi taksi daring, diketahui alamat penjual di Perumahan Pondok Candra Indah, Sidoarjo. Petugas Satreskrim Polres Gresik melakukan penggeledahan, dan mengamankan pasutri, KN (27) dan istrinya, GC (27).
Baca Juga: Disikat Dump Truk, Kaki Bapak Penjual Tahu di Gresik Ini Sampai Putus
Dari tangan suami istri tersebut petugas menyita dua tabung oksigen masing-masing berukuran 1 M3 dan 6 M3.
Namun pasutri itu bukanlah penjual awal yang melakukan transaksi dengan petugas sehingga petugas melakukan penyelidikan dan diketahui adanya transaksi berantai saling mencari untung yang berakhir di tangan FD (19) warga Surabaya.
Petugas menyita total 4 tabung oksigen dengan rincian, 3 tabung berukuran 1M3 dan 1 tabung 6 M3 serta uang tunai total Rp2,1 juta dan satu kartu ATM dengan saldo Rp800 ribu sebagai barang bukti dari tangan FD.
"Penangkapan ini sebagai pelajaran kepada yang lain bahwa lakukan transaksi sewajarnya, jangan menari di atas penderitaan masyarakat pada masa pandemi COVID-19," katanya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Sinergi Fiskal dan Perbankan Diperkuat, BRI Siap Dorong Pembiayaan Sektor Produktif
-
Dana Transfer ke Daerah Dipangkas, Gus Yasin Pastikan Gaji ASN Jateng Tidak Terkendala
-
Semen Gresik Raih TOP BRAND AWARDS 2026, Bukti Tetap Menjadi Pilihan Masyarakat Indonesia
-
Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah