SuaraJawaTengah.id - Seorang pendaki asal Kebumen, Jawa Tengah dihukum dilarang mendaki Gunung Sindoro melalui semua basecamp selama 5 tahun. Hal itu sebagai hukuman dan pentingnya menjaga aturan dan sopan santun saat mendaki gunung.
Iqbal Fauzi Pratama (18 tahun), warga Kecamatan Sempor, Kebumen, diduga mengerjai (prank) ranger Gunung Sindoro. Iqbal juga dianggap bersikap tidak sopan kepada warga dan pendaki lainnya.
Kuat, petugas basecamp Ndoro Arum menjelaskan, Iqbal naik melalui jalur Banaran, Garung, Kabupaten Wonosobo. Dia mendaki menggunakan layanan open trip pendakian Sindoro.
Pada 17 Agustus 2021, sekitar pukul 11.30 WIB, Iqbal mengirimkan pesan WA kepada admin basecamp melaporkan bahwa kakinya terkilir di pos 3. Dia meminta segera dievakuasi turun ke basecamp.
Kebetulan saat itu ada ranger yang sedang patroli di pos 3. Ranger mengevakuasi Iqbal dengan cara dipapah dan ditandu hingga pos 1 Ngrata, untuk kemudian diantar ke basecamp menggunakan ojek.
Tapi begitu tiba di basecamp Ndoro Arum, Iqbal tampak sehat serta tidak menunjukan ciri-ciri cidera kaki. Dia bahkan langsung jalan menuju parkiran, menaiki motor dan pergi.
“Sampai di basecamp, dia jalan normal seolah tidak ada gejala keseleo. Padahal personel di basecamp sudah bersiap melakukan pertolongan lanjutan,” kata Kuat kepada SuaraJawaTengah.id, Jumat (20/8/2021) malam.
Saking terburu-buru pergi, helm Iqbal tertinggal di parkiran. Tak lama kemudian dia kembali mengambil helm dan sempat ditegur warga karena memarkir motor di tengah jalan. “Tapi dia cuek saja dan langsung pulang dengan terburu-buru.”
Akibat tindakannya itu pengelola basecamp Ndoro Arum memberikan hukuman blacklist terhadap Iqbal Fauzi Pratama. Dia dilarang mendaki Gunung Sindoro melalui semua basecamp selama 5 tahun.
Baca Juga: Penyebab 3 Pendaki Gunung Bawakaraeng Meninggal Dunia Saat Rayakan HUT RI
Iqbal dihukum karena berbohong kepada ranger. Tindakan serupa dapat berakibat fatal pada kesalahan proses evakuasi seperti risiko pendaki tersesat, cidera parah, hingga kehilangan nyawa.
“Pendaki dihukum karena bersikap tidak sopan terhadap pengelola basecamp dan ranger. Dia juga kurang adanya kesopanan terhadap sesama pendaki dan warga lokal di sekitar basecamp,” ujar Kuat.
Puncak Gunung Sindoro berada di ketinggian 3.153 meter di atas permukaan lau (mdpl). Pendakian lewat jalur Ndoro Arum, Banaran, Wonosobo, dibuka kembali sejak 26 Juli 2021 setelah tutup selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Syarat mendaki Sindoro adalah wajib memiliki surat sehat atau swab serta vaksin Covid-19. Pendaki wajib melengkapi diri dan mematuhi prosedur keselamatan mendaki gunung.
Pendaki wajib naik bersama rombongan atau minimal 2 orang. Dari atas pos 4 jalur Banaran, pendaki dapat melihat pemandangan puncak Gunung Prau, Botak, Bismo, dan Pakuwojo sekaligus.
Sebelum melakukan pendakian, sebaiknya melakukan booking ke petugas basecamp Ndoro Arum melalui WhatsApp: 085283587198 atau 085726011438.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo