Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 21 Agustus 2021 | 10:03 WIB
Ilustrasi seorang ibu hamil didampingi suaminya berjalan meninggalkan ruang vaksinasi usai mendapatkan vaksinasi COVID-19 di Kantor Kelurahan Cipayung, Jakarta, Kamis (19/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJawaTengah.id - Selain lansia, salah satu orang rentan sekali terpapar Covid-19 yakni ibu hamil. Tak dipungkiri untuk menjaga kandungan, ibu hamil juga memerlukan herd immunity agar terhindar dari Covid-19 selama mengandung.

Kabar baik bagi ibu hamil, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan aturan soal vaksinasi ibu hamil. Sehingga ibu hamil tak perlu lagi mengkhawatirkan efek samping vaksin terhadap jabang bayi di kandungannya.

Melalui unggahan di akun instagram @dkksemarang, pemberian vaksinasi pada ibu hamil yang telah ditetapkan Kemenkes dan instansi lainnya. Menetapkan pemberian vaksinasi ibu hamil menggunakan jenis vaksin sinovac, pfizer, dan moderna.

Seorang ibu hamil mendaftarkan diri untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 di Gedung Wira Purusa LVRI DKI Jakarta, Kamis (12/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Kemudian untuk pemberian vaksinasi pada ibu hamil tak sembarang. Pasalnya vaksinasi untuk ibu hamil ini diberikan pada trismeter II dan III mulai usia kandungan minimal 13 minggu.

Baca Juga: Warga Antusias Ikuti Vaksinasi tapi Stok Vaksin Terbatas, Ini Kata Syamsuar

Jika ibu hamil memiliki penyakit penyerta semisal penyakit jantung, diabetes, asma, HIV, dan lain-lain. Tetapi dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi atut, maka vaksinasi tetap aman untuk diberikan.

Bagi kamu yang berada di Kota Semarang dalam keadaan mengandung dan belum divaksin. Daftarkan segera diri kamu untuk mengikuti vaksinasi yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota Semarang.

Berikut ini beberapa syarat ibu hamil vaksin covid-19.

Adapun tata cara dan alur pendaftaran vaksinasi ibu hamil di Kota Semarang sebagai berikut:

1. Membuka laman victori.semarangkota.go.id.
2. Lalu pilih pendaftaran kelompok ibu hamil.
3. Mengisi data diri seperti No. NIK dan KK.
4. Isikan data diri dengan lengkap dan benar.
5. Pilih puskesmas lokasi vaksinasi.
6. Tunggu penjadwalan vaksinasi melalui WA Blast Puskesmas.
7. Terakhir, pada saat pelaksanaan vaksinasi ibu hamil membawa KTP dan buku KIA.

Ayo lur kabarkan informasi bahagia ini pada sanak saudara anda yang sedang mengandung. Jangan sampai kelupaan, karena ibu hamil harus mendapatkan herd immunity di tengah angka Covid-19 yang belum mengalami penurunan secara signifikan.

Baca Juga: Pekan Depan TLJ Semarang Dibuka, Tapi Hanya untuk Orang-orang yang Sudah Divaksin

Kontributor : Fitroh Nurikhsan

Load More