
SuaraJawaTengah.id - Selama pandemi Covid, sebanyak 334 anak di Kabupaten Magelang menjadi yatim atau yatim piatu. Belum pasti apakah anak-anak tersebut telah terlindungi jaminan sosial.
Data para anak yang ditinggal meninggal orang tua tersebut dihimpun Dinas Sosial Kabupaten Magelang sejak awal pandemi, Maret 2020 hingga 10 Agustus 2021.
Menurut Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magelang, Bela Pinarsi, data para anak yatim itu dihimpun dari seluruh kecamatan. “Kami minta data kecamatan dari mulai awal pandemi sampai 10 Agustus,” kata Bela Pinarsi, Senin (23/8/2021).
Mereka yang didata adalah anak atau remaja berusia di bawah 18 tahun. “Permintaan kami adalah anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid. Entah itu ibunya, bapaknya atau bapak-ibu.”
Baca Juga: Duh! Bule Cantik Viral yang DInikahi Pria Magelang Diisukan Selingkuh
Data detail anak yatim atau yatim piatu tersebut terdiri dari 228 anak yatim, 101 anak piatu (ibu meninggal), dan 5 anak yatim piatu. Dinas Sosial akan memeriksa apakah anak yang bersangkutan telah terlindungi program jaminan sosial.
Data anak akan diperiksa berdasarkan nama dan alamat. Kemudian dipastikan apakah mereka telah menerima jaminan sosial Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat atau yang lainnya.
“Kami periksa data by name, by address. Tenaga TKSK kami di semua kecamatan nanti akan memeriksa anak-anak itu apakah sudah mempunyai jaminan sosial atau belum,” ujar Bela.
Bela Pinarsi berharap masa depan para anak yang ditinggal meninggal orang tua akibat Covid itu tetap dilindungi pemerintah. “Meskipun orang tua meninggal, tapi pendidikan, kesehatan bisa dibantu pemerintah.”
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 per 20 Juli 2021, sebanyak 11.045 anak menjadi yatim piatu, yatim, atau piatu. Jumlah anak yang tertular Covid sebanyak 350 ribu anak dan 777 diantaranya meninggal.
Baca Juga: Hidup Saya Hampa: Ribuan Anak Indonesia Yatim Piatu karena Covid-19
Tingkat risiko anak tertular Covid juga sangat tinggi. Pemerintah saat ini menetapkan kebijakan percepatan vaksinasi bagi anak-anak minimal usia 12 tahun.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Jelajah Seru Keindahan Jawa Tengah dengan Teknologi Roadsync, Cerita di Balik Setang Honda PCX160
-
'Luka Lama' Warga Ngaran II Borobudur di Balik Penolakan Kremasi Taipan Murdaya Poo
-
Pesan Inspiratif dari Film 'Jumbo' Sampai ke Hati Anak-anak Yatim Piatu
-
Harga Tiket Masuk Candi Borobudur 2025, Lengkap dengan Cara Belinya Lewat Online!
-
3 Jalur Alternatif Mudik ke Magelang Tanpa Macet dari Semarang, Jogja dan Purwokerto
Tag
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Memutuskan Pindah Homebase Musim Depan, Dua Tim Promosi Angkat Kaki
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan: Pilihan untuk Keluarga Baru, Lengkap Perkiraan Pajak
Pilihan
-
LDA Keraton Solo: Wacana Pembentukan DIS Sempat Diajukan ke MK
-
Geely Auto Luncurkan Galaxy Cruiser, Mobil Berteknologi Full AI di Auto Shanghai 2025
-
Jakmania Bersuara: Lika Liku Sebarkan Virus Orange di Kandang Maung Bandung
-
Ikuti Jejak Doan Van Hau, Bintang Thailand Kena Karma Usai Senggol Timnas Indonesia?
-
Hasil BRI Liga 1: Dibantai Borneo FC, PSIS Semarang Makin Terbenam di Zona Degradasi
Terkini
-
Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Solusi Cuan Cepat di Tengah Aktivitas Padat
-
Semarang Unjuk Gigi sebagai Tuan Rumah Kejurnas Golf Junior 2025, PGI Perkuat Pembinaan Atlet Muda
-
Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita dan Etika Komunikasi Hukum di Ruang Publik
-
Link Dana Kaget Hari Ini: Cuan Digital yang Cocok untuk Menyelamatkan Tanggal Tua
-
Segera Klaim Link Saldo DANA Kaget Ini! Rezeki Digital Buat Isi Dompet Tanpa Harus Ngutang