SuaraJawaTengah.id - Aksi vandalisme terjadi di Kota Solo. Yang membuat geger, isi coretan itu menyindir pemerintah soal kebijakan mengatasi Pandemi Covid-19.
Diketahui vandalisme sindir pemerintah bermunculan di sudut Kota Solo sejak sepekan terakhir. Di antaranya ada yang bertuliskan Orang Miskin Dilarang Sakit dan Indonesiaku Lagi Sakit Pray for PKL sekitar Pasar Legi.
Coretan lainnya berbunyi Negaraku Minus Nurani, #RIP Pemerintah. Grafiti itu antara lain ada di Jl Kusumoyudan, Setabelan, Kecamatan Banjarsari Kota Solo.
Menyadur dari Solopos.com, pada Selasa (24/8/2021) siang, mural tersebut sudah dicat ulang. Padahal sehari sebelumnya masih ada.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengaku bakal menertibkan tulisan vandalisme sindir pemerintah tersebut.
Ia meminta apabila ada warga yang ingin menyampaikan aspirasi terkait kebijakan kesehatan bisa langsung bertemu dirinya.
“Orang semiskin apa pun, siapa pun, kan kami bantu semua. Ada jaminan kesehatan. Itu siapa yang bikin vandalisme silakan ketemu saya kalau ada hal-hal yang dikeluhkan. Kalau di Solo orang sakit semuanya kami jamin bisa berobat, anak-anak kami jamin semuanya bisa sekolah,” katanya kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).
Mencoret Dinding Melanggar Perda
Gibran mengaku tak akan mencari pelaku vandalisme tersebut lantaran itu adalah tugas kepolisian. “Dibersihkan saja lah. Lha wonge sapa kok dipanggil? [Lha orangnya siapa kok dipanggil?],” ucapnya.
Baca Juga: Gibran Parkir Mobil Dinas di Tempat Bermasalah, Budayawan Singgung Sejarah dan Majapahit
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Arif Darmawan, mengatakan vandalisme jamak terjadi namun yang kontennya sindir atau kritik pemerintah baru ditemukan di tiga lokasi.
“Kami tidak mempermasalahkan kontennya, hanya tindakannya. Kalau sudah mencoret dinding milik pribadi, umum, ya sudah melanggar Perda No 10/2015. Jadi perlakuannya sama, tidak melihat isi kontennya,” ucap Arif.
Satpol PP berkoordinasi dengan lurah atau pengampu wilayah tempat grafiti ditemukan lantas dilakukan penutupan atau pengecatan ulang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Meriahkan Fun Run HUT PPSDM Migas Cepu ke-60
-
Juara Bertahan Berjaya! SDN Sendangmulyo 04 dan SDN Klepu 03 Raih Gelar di MilkLife Soccer Challenge
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng