
SuaraJawaTengah.id - Aksi vandalisme terjadi di Kota Solo. Yang membuat geger, isi coretan itu menyindir pemerintah soal kebijakan mengatasi Pandemi Covid-19.
Diketahui vandalisme sindir pemerintah bermunculan di sudut Kota Solo sejak sepekan terakhir. Di antaranya ada yang bertuliskan Orang Miskin Dilarang Sakit dan Indonesiaku Lagi Sakit Pray for PKL sekitar Pasar Legi.
Coretan lainnya berbunyi Negaraku Minus Nurani, #RIP Pemerintah. Grafiti itu antara lain ada di Jl Kusumoyudan, Setabelan, Kecamatan Banjarsari Kota Solo.
Menyadur dari Solopos.com, pada Selasa (24/8/2021) siang, mural tersebut sudah dicat ulang. Padahal sehari sebelumnya masih ada.
![Pengguna jalan melintas di depan pertokoan Jl Kusumoyudan Solo yang disasar vandalisme, Senin (23/8/2021) sore. [Solopos/Nicolous Irawan]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/24/35846-vandalisme-soo.jpg)
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengaku bakal menertibkan tulisan vandalisme sindir pemerintah tersebut.
Ia meminta apabila ada warga yang ingin menyampaikan aspirasi terkait kebijakan kesehatan bisa langsung bertemu dirinya.
“Orang semiskin apa pun, siapa pun, kan kami bantu semua. Ada jaminan kesehatan. Itu siapa yang bikin vandalisme silakan ketemu saya kalau ada hal-hal yang dikeluhkan. Kalau di Solo orang sakit semuanya kami jamin bisa berobat, anak-anak kami jamin semuanya bisa sekolah,” katanya kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).
Mencoret Dinding Melanggar Perda
Gibran mengaku tak akan mencari pelaku vandalisme tersebut lantaran itu adalah tugas kepolisian. “Dibersihkan saja lah. Lha wonge sapa kok dipanggil? [Lha orangnya siapa kok dipanggil?],” ucapnya.
Baca Juga: Gibran Parkir Mobil Dinas di Tempat Bermasalah, Budayawan Singgung Sejarah dan Majapahit
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Arif Darmawan, mengatakan vandalisme jamak terjadi namun yang kontennya sindir atau kritik pemerintah baru ditemukan di tiga lokasi.
“Kami tidak mempermasalahkan kontennya, hanya tindakannya. Kalau sudah mencoret dinding milik pribadi, umum, ya sudah melanggar Perda No 10/2015. Jadi perlakuannya sama, tidak melihat isi kontennya,” ucap Arif.
Satpol PP berkoordinasi dengan lurah atau pengampu wilayah tempat grafiti ditemukan lantas dilakukan penutupan atau pengecatan ulang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Perbandingan Konsumsi BBM Mitsubishi Destinator vs Innova Zenix, Irit Mana?
- FC Volendam Rilis Skuad Utama, Ada 3 Pemain Keturunan Indonesia
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 6 Sepatu Jalan Kaki Brand Lokal Terbaik di Bawah 500 Ribu
- Tukang Jahit Rumahan di Pekalongan Syok "Ditagih" Pajak Rp2,8 Miliar
- 5 SUV 7 Penumpang Alternatif Destinator, Harga Lebih Murah, Pajak Ringan!
Pilihan
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Memori Besar Terupdate Agustus 2025
-
9 Rekomendasi HP RAM 12 GB Memori 512 GB Termurah Agustus 2025
-
Harga Emas Antam Rontok, Hari Ini Jadi Rp 1.924.000 per Gram
-
Rahasia Dean Henderson Tundukkan Algojo Liverpool: Botol Minum Jadi Kunci
-
Bos Danantara Sebut Pasar Modal Motor Ekonomi, Prabowo Anggap Mirip Judi
Terkini
-
Semen Gresik Meluncurkan Program SOBAT Sebagai Bentuk Apresiasi Para Sopir
-
7 Prediksi Selasa Pahing 2025: Dari Rezeki hingga Asmara
-
Akal-akalan Mbak Ita Hindari KPK? Jaksa Bongkar Siasat Surat Edaran Anti-Pungli
-
Peran Suami Mbak Ita Terbongkar di Sidang: Atur Jatah Proyek, Ketua Gapensi Divonis 4,5 Tahun
-
BRI Digitalisasi Lomba Burung Karimata Arena, Mudahkan Transaksi Kicau Mania Lewat QRIS