SuaraJawaTengah.id - Upaya mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita menerbitkan surat edaran (SE) larangan pungutan liar (pungli) di lingkungan pemerintah kota dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai siasat licik untuk mengelabui hukum.
Jaksa menuding langkah tersebut bukanlah cerminan komitmen anti-korupsi yang tulus, melainkan sebuah manuver defensif yang dilakukan setelah proses hukum di KPK sudah berjalan.
Kecurigaan ini mengemuka dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (11/8/2025).
Jaksa secara gamblang menyebut waktu penerbitan surat edaran tersebut sangat janggal.
"Surat edaran Wali Kota Semarang tertanggal 19 Januari 2024 diterbitkan setelah dimulainya penyidikan oleh KPK tentang adanya dugaan korupsi di lingkungan pemerintah kota tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum Amir Nurdiyanto saat membacakan tanggapan atas pembelaan terdakwa.
Menurut jaksa, jika Mbak Ita memang memiliki niat baik untuk memberantas pungli, surat edaran tersebut seharusnya diterbitkan jauh-jauh hari.
"Seharusnya, lanjut dia, surat edaran tentang larangan melakukan pungutan dilakukan sejak terdakwa dilantik sebagai Wali Kota Semarang," tegas Amir.
Uang Dikembalikan Setelah Penyelidikan
Bukan hanya surat edaran, jaksa juga menyoroti tindakan Mbak Ita yang mengembalikan uang tambahan operasional. Uang tersebut diketahui bersumber dari "iuran kebersamaan" para pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Baca Juga: Terungkap! Alwin Basri Tahu Setoran Miliaran Rupiah dari Bapenda Kota Semarang Tercium KPK
Pengembalian itu, menurut jaksa, juga dilakukan karena terdakwa sudah menyadari adanya penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. Hal ini dinilai sebagai upaya untuk menghilangkan barang bukti dan menunjukkan itikad baik yang palsu.
Dalam persidangan, terungkap bahwa total uang yang diterima Mbak Ita dari iuran haram pegawai Bapenda mencapai Rp1,5 miliar. Uang tersebut diserahkan secara bertahap oleh Kepala Bapenda saat itu, Indriyasari.
"Ia menjelaskan terdakwa menerima langsung uang masing-masing Rp300 juta sebanyak 4 kali yang diserahkan langsung oleh Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari," papar jaksa.
Bahkan, jaksa mengungkap sebuah fakta krusial yang menunjukkan kesadaran Mbak Ita atas penyelidikan KPK. Pemberian terakhir untuk triwulan IV 2024 sebesar Rp300 juta batal diserahkan atas permintaan langsung dari Mbak Ita.
"Pemberian terakhir untuk triwulan IV 2024 sebesar Rp300 juta, kata dia, belum sempat diserahkan kepada terdakwa. Terdakwa meminta Kepala Bapenda menunda penyerahan yang karena sedang ada penyelidikan oleh KPK," ungkap jaksa di hadapan Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Suami Ikut Punya Niat Jahat
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota
-
Bukan Cuma Sepak Bola! Intip Keseruan dan Kekompakan Jurnalis Semarang di Tiba Tiba Badminton 2025
-
7 Jalur Trek Lari di Purwokerto, Syahdyu untuk Melepas Penat dan Menjaga Kebugaran