SuaraJawaTengah.id - Upaya mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita menerbitkan surat edaran (SE) larangan pungutan liar (pungli) di lingkungan pemerintah kota dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai siasat licik untuk mengelabui hukum.
Jaksa menuding langkah tersebut bukanlah cerminan komitmen anti-korupsi yang tulus, melainkan sebuah manuver defensif yang dilakukan setelah proses hukum di KPK sudah berjalan.
Kecurigaan ini mengemuka dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (11/8/2025).
Jaksa secara gamblang menyebut waktu penerbitan surat edaran tersebut sangat janggal.
"Surat edaran Wali Kota Semarang tertanggal 19 Januari 2024 diterbitkan setelah dimulainya penyidikan oleh KPK tentang adanya dugaan korupsi di lingkungan pemerintah kota tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum Amir Nurdiyanto saat membacakan tanggapan atas pembelaan terdakwa.
Menurut jaksa, jika Mbak Ita memang memiliki niat baik untuk memberantas pungli, surat edaran tersebut seharusnya diterbitkan jauh-jauh hari.
"Seharusnya, lanjut dia, surat edaran tentang larangan melakukan pungutan dilakukan sejak terdakwa dilantik sebagai Wali Kota Semarang," tegas Amir.
Uang Dikembalikan Setelah Penyelidikan
Bukan hanya surat edaran, jaksa juga menyoroti tindakan Mbak Ita yang mengembalikan uang tambahan operasional. Uang tersebut diketahui bersumber dari "iuran kebersamaan" para pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Baca Juga: Terungkap! Alwin Basri Tahu Setoran Miliaran Rupiah dari Bapenda Kota Semarang Tercium KPK
Pengembalian itu, menurut jaksa, juga dilakukan karena terdakwa sudah menyadari adanya penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. Hal ini dinilai sebagai upaya untuk menghilangkan barang bukti dan menunjukkan itikad baik yang palsu.
Dalam persidangan, terungkap bahwa total uang yang diterima Mbak Ita dari iuran haram pegawai Bapenda mencapai Rp1,5 miliar. Uang tersebut diserahkan secara bertahap oleh Kepala Bapenda saat itu, Indriyasari.
"Ia menjelaskan terdakwa menerima langsung uang masing-masing Rp300 juta sebanyak 4 kali yang diserahkan langsung oleh Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari," papar jaksa.
Bahkan, jaksa mengungkap sebuah fakta krusial yang menunjukkan kesadaran Mbak Ita atas penyelidikan KPK. Pemberian terakhir untuk triwulan IV 2024 sebesar Rp300 juta batal diserahkan atas permintaan langsung dari Mbak Ita.
"Pemberian terakhir untuk triwulan IV 2024 sebesar Rp300 juta, kata dia, belum sempat diserahkan kepada terdakwa. Terdakwa meminta Kepala Bapenda menunda penyerahan yang karena sedang ada penyelidikan oleh KPK," ungkap jaksa di hadapan Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Suami Ikut Punya Niat Jahat
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Sajajar Desak Kemenag Tindak Tegas Pelaku Pembubaran Kemah Ahmadiyah di Karanganyar
-
Pemkot Semarang Buka Pintu Sekolah Negeri untuk Anak Perantau dan Sediakan 6.000 Kursi Swasta Gratis
-
Sarif Abdillah Dorong Destinasi Wisata Jateng Perkuat Standar Keselamatan Wisatawan
-
BRI Hadirkan Registrasi BRImo Global, Tersedia di 15 Negara Sekaligus
-
Kisah Fikky Arif Warga Desa yang Jadi Miliarder: Dulu Ngelas Sendiri, Sekarang Punya 300 Karyawan