SuaraJawaTengah.id - Upaya mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita menerbitkan surat edaran (SE) larangan pungutan liar (pungli) di lingkungan pemerintah kota dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai siasat licik untuk mengelabui hukum.
Jaksa menuding langkah tersebut bukanlah cerminan komitmen anti-korupsi yang tulus, melainkan sebuah manuver defensif yang dilakukan setelah proses hukum di KPK sudah berjalan.
Kecurigaan ini mengemuka dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (11/8/2025).
Jaksa secara gamblang menyebut waktu penerbitan surat edaran tersebut sangat janggal.
"Surat edaran Wali Kota Semarang tertanggal 19 Januari 2024 diterbitkan setelah dimulainya penyidikan oleh KPK tentang adanya dugaan korupsi di lingkungan pemerintah kota tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum Amir Nurdiyanto saat membacakan tanggapan atas pembelaan terdakwa.
Menurut jaksa, jika Mbak Ita memang memiliki niat baik untuk memberantas pungli, surat edaran tersebut seharusnya diterbitkan jauh-jauh hari.
"Seharusnya, lanjut dia, surat edaran tentang larangan melakukan pungutan dilakukan sejak terdakwa dilantik sebagai Wali Kota Semarang," tegas Amir.
Uang Dikembalikan Setelah Penyelidikan
Bukan hanya surat edaran, jaksa juga menyoroti tindakan Mbak Ita yang mengembalikan uang tambahan operasional. Uang tersebut diketahui bersumber dari "iuran kebersamaan" para pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Baca Juga: Terungkap! Alwin Basri Tahu Setoran Miliaran Rupiah dari Bapenda Kota Semarang Tercium KPK
Pengembalian itu, menurut jaksa, juga dilakukan karena terdakwa sudah menyadari adanya penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. Hal ini dinilai sebagai upaya untuk menghilangkan barang bukti dan menunjukkan itikad baik yang palsu.
Dalam persidangan, terungkap bahwa total uang yang diterima Mbak Ita dari iuran haram pegawai Bapenda mencapai Rp1,5 miliar. Uang tersebut diserahkan secara bertahap oleh Kepala Bapenda saat itu, Indriyasari.
"Ia menjelaskan terdakwa menerima langsung uang masing-masing Rp300 juta sebanyak 4 kali yang diserahkan langsung oleh Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari," papar jaksa.
Bahkan, jaksa mengungkap sebuah fakta krusial yang menunjukkan kesadaran Mbak Ita atas penyelidikan KPK. Pemberian terakhir untuk triwulan IV 2024 sebesar Rp300 juta batal diserahkan atas permintaan langsung dari Mbak Ita.
"Pemberian terakhir untuk triwulan IV 2024 sebesar Rp300 juta, kata dia, belum sempat diserahkan kepada terdakwa. Terdakwa meminta Kepala Bapenda menunda penyerahan yang karena sedang ada penyelidikan oleh KPK," ungkap jaksa di hadapan Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Suami Ikut Punya Niat Jahat
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Dulu Kerap Ditolak dan Dibully, Pekerja Difabel Ini Temukan Rumah Baru di Pabrik Rokok Magelang
-
Mengenal Varian Cicada, Ahli Sebut Anak-Anak Lebih Rentan Tertular Dibanding Dewasa
-
Cuaca Semarang Jumat Ini 'Adem Ayem', BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Lain
-
Lapas Semarang Bobol? Napi Robig Zaenudin Kendalikan Narkoba, 40 Orang Dikirim ke Nusakambangan
-
BRI Catat 39,7% Kenaikan, Buka Money Changer di Perbatasan Motaain Nusa Tenggara Timur