Budi Arista Romadhoni
Senin, 11 Agustus 2025 | 19:37 WIB
Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang Martono dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (11/8/2025). [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Babak baru skandal gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang terungkap tuntas di pengadilan. Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang, Martono, resmi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.

Vonis ini tak hanya menghukum Martono, tetapi juga membongkar peran sentral Alwin Basri, suami dari mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita, sebagai fasilitator utama dalam praktik lancung ini.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, majelis hakim yang dipimpin oleh Gatot Sarwadi secara gamblang membeberkan modus operandi korupsi yang terstruktur ini.

Martono terbukti bersalah memberikan gratifikasi kepada Mbak Ita dan suaminya untuk memuluskan jalan bagi anggota Gapensi mendapatkan jatah proyek penunjukan langsung (PL) di 16 kecamatan pada tahun 2023.

Hakim Ketua Gatot Sarwadi membacakan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun dan 2 bulan penjara.

Selain kurungan badan, Martono juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Hakim Ketua Gatot Sarwadi saat membacakan amar putusan dikutip dari ANTARA pada Senin (11/8/2025).

Fakta persidangan yang paling menarik perhatian adalah terungkapnya Alwin Basri sebagai "pintu masuk".

Martono mengakui mendekati suami Mbak Ita itu dengan tujuan spesifik: meminta bantuan agar Gapensi diberi prioritas dalam pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Pemkot Semarang.

Baca Juga: Suami Mbak Ita Ancam 'Sikat' Pejabat, Kesaksian Bapenda Gegerkan Sidang Korupsi Semarang!

Permintaan itu bersambut. Setelah lobi berhasil, Martono kemudian mengoordinasikan pengumpulan fee sebesar 13 persen dari nilai setiap proyek yang didapat oleh para kontraktor di bawah naungannya.

Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak ita, saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025). [ANTARA/I.C. Senjaya]

Dari para koordinator lapangan proyek PL di 16 kecamatan, terkumpul dana haram senilai total Rp2,245 miliar.

Uang panas itu kemudian dibagi. Sejumlah Rp2 miliar diserahkan kepada Mbak Ita dan Alwin Basri melalui dua tahap pengiriman, sementara sisanya sebesar Rp245 juta dinikmati sendiri oleh Martono.

Meskipun terdakwa telah berupaya mengembalikan uang senilai Rp2,5 miliar ke kas daerah—sesuai temuan audit BPK—hakim menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak menghapus pidananya.

Martono tetap diwajibkan mengembalikan uang Rp245 juta yang ia peroleh secara pribadi dari hasil pemotongan fee tersebut sebagai pidana tambahan.

Majelis hakim menilai perbuatan Martono secara nyata telah mencederai semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan pemerintah.

Load More