Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 24 Agustus 2021 | 15:06 WIB
Salah satu mural di wilayah Banjarsari, Solo. [Suara.com/Budi Kusumo]

“Kami tidak mempermasalahkan kontennya, hanya tindakannya. Kalau sudah mencoret dinding milik pribadi, umum, ya sudah melanggar Perda No 10/2015. Jadi perlakuannya sama, tidak melihat isi kontennya,” ucap Arif.

Satpol PP berkoordinasi dengan lurah atau pengampu wilayah tempat grafiti ditemukan lantas dilakukan penutupan atau pengecatan ulang.

Load More