Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 25 Agustus 2021 | 15:45 WIB
YouTuber Muhammad Kece. [Ist]

SuaraJawaTengah.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan lokasi persembunyian Muhammad Kece di Bali.

Youtuber itu diciduk tim Bareskrim Polri, Selasa (24/8/2021) malam dalam kasus dugaan penistaan agama.

Muhammad Kece ditangkap di tempat persembunyian di kawasan Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

"Ditangkap ditempat persembunyiannya dan sekarang dalam proses akan dibawa ke Bareskrim untuk tindaklanjutnya. Mungkin sore ini akan tiba," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga: Muhammad Kece Ditangkap di Badung, Polda Bali: Sudah Dibawa ke Jakarta

Dalam perkara ini, Muhammad Kece telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan berdasar alat bukti permulaan yang cukup dan hasil pemeriksaan beberapa saksi serta ahli.

"Penyidik meyakini bahwa diduga keras terjadi tindak pidana, yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan)," ujar Rusdi

Atas perbuatannya, Muhammad Kece dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP. Dia terancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Muhammad Kece ramai diperbincangkan usai menyebut Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta. Hal itu diutarakannya dalam sebuah kanal YouTube.

Pernyataan Muhammad Kece itu pun mendapat respons langsung dari Kementerian Agama. Kementerian Agama menilai apa yang disampaikan Muhammad Kece adalah penistaan agama, dan dapat mengganggu kerukunan antarumat beragama.

Baca Juga: Polisi: Muhammad Kece Ditangkap di Tempat Persembunyian di Banjar Untal-untal Bali

Reporter: Muhammad Yasir

Load More