SuaraJawaTengah.id - Belakangan ini hukum agama Islam soal mendengarkan musik kembali mencuat. Hal ini terlepas dari pernyataan mantan personil Noah Muhammad Kautsar Hikmat yang menyebut mendengarkan musik itu hukumnya haram atau sebagai sumber maksiat.
Tak hanya itu, pria yang akrab disapa Uki eks Noah ini juga secara terang-terangan mengatakan bahwa musik sebagai pintu maksiat yang harus dihindari. Sehingga pernyataan Uki tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Padahal jika kita mengingat kembali ke masa lampau. Salah satu cara para Walisongo terdahulu saat menyebarkan agama Islam yakni lewat kesenian. Setidaknya ada tiga Walisongo yakni Sunan Kalijaga, Sunan Muria, dan Sunan Bonang yang berdakwah melalui kesenian dan budaya.
Terutama Sunan Kalijaga juga sampai menciptakan tembang-tembang untuk menarik perhatian masyarakat agar memeluk agama Islam. Adapun tembang karya Sunan Kalijaga yang paling terkenal hingga acapkali masih didengarkan sampai detik ini yaitu tembang Lir Ilir.
Lantas bagaimana seharusnya umat muslim menyikapi persoalan musik tersebut. Dikutip dari video di channel youtube Isyrofana Rizqiani, simak penjelasan mengenai musik dari Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.
Ulama kharismatik satu ini memang dikenal sebagai pendakwah kondang yang menggunakan musik sebagai media dakwahnya. Hal itu diketahui lewat lantunan sholawat yang diiringi dengan tabuhan rebana.
Ketika disinggung mengenai persoalan haram atau halal memainkan musik. Habib Lutfi dalam ceramahnya pernah mengatakan tidak melarang. Selagi tujuan memainkan musik untuk kegiatan positif.
Meski demikian, Habib Lutfi juga tetap mengingatkan bahwa mendengarkan maupun memainkan alat musik ada batas-batasan supaya tidak terjatuh ke lubang maksiat.
"Contohnya kita asyik main rebana di sebuah mejelis. Main alat musik (rebana) tidak jadi masalah. Tapi waktu kita rebana mendengar azan atau sudah masuk waktu salat. Kita masih asyik, ini yang tidak baik," jelasnya.
Baca Juga: Musik Racun dan Haram, Uki Eks NOAH: Dengar Musik Hilangkan Ayat Al Quran, Bikin Frustasi
Kemudian Habib Lutfi mengakui memang ada pendapat para ulama yang mengharamkan soal mendengarkan maupun memainkan alat musik. Namun dirinya mewanti-wanti kepada para pendakwah agar tidak sembarang untuk menerjemahkan persoalan hukum musik tersebut.
"Bilamana kita kurang tepat menerangkan soal musik akan menimbulkan kesalahpahaman. Bahkan mundurnya seniman-seniman kita yang berdakwah menggunakan jalur kesenian, musik, dan sebagainya," jelas Habib Luthfi.
Ulama asal Pekalongan ini berharap pada generasi muda untuk terus maju berkreasi dibidang kesenian. Tanpa melupakan kewajibannya sebagai seorang muslim.
"Kami tidak mengharapkan generasi muda ke depan mundur dibidang seni. Intinya jangan sampai ketika kita memilih terjun ke dunia seni. Kita sampai lupa pada kewajiban kita beribadah kepada Allah SWT dan Rasulullah," pungkasnya.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
7 Fakta Banjir Lahar Gunung Merapi yang Tewaskan Penambang Pasir
-
7 Fakta Penggeledahan Koperasi BLN Salatiga Terkait Kasus Penipuan Investasi
-
Berbagi Kebaikan di Kota Surakarta, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Khitanan
-
Vonis 6 Bulan Penjara, Botok dan Teguh Langsung Bebas! PN Pati Jatuhkan Hukuman Percobaan
-
Perusahaan di Jateng Telat Bayar THR Bakal Disangksi, Begini Cara Melaporkannya