SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dan mengamankan dua orang pelakunya.
Hal tersebut tampak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga, Kamis (2/9/2021) siang
Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Pujiono yang memimpin konferensi pers mengatakan bahwa Satreskrim Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Lokasi kejadian di Desa Karangcegak, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.
"Tersangka yang diamankan yaitu WN (30) warga Desa Campakoah Kecamatan Mrebet dan SR (38) warga Desa Metenggeng Kecamatan Bojongsari," jelas Kabag Operasi, didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Muslimun.
Dijelaskan bahwa modus yang dilakukan dua tersangka yaitu berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Pelaku mencari rumah atau toko yang lokasinya sepi dan jauh dari pemukiman penduduk.
"Saat beraksi satu orang sebagai eksekutor dan satu lainnya menunggu sambil mengawasi situasi," ucapnya.
Kedua tersangka diamankan setelah melakukan pencurian di toko kelontong milik Buasih (35) di Desa Karangcegak, Kecamatan Kutasari. Pencurian dilakukan keduanya pada hari Rabu (18/8/2021) dini hari.
"Di toko milik korban, pelaku mengambil sejumlah barang yang ada di dalamnya seperti rokok dan tas berisi uang. Kerugian akibat pencurian ditaksir mencapai Rp. 4,5 juta," jelasnya.
Mendapatkan laporan kejadian polisi kemudian mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan. Selanjutnya meminta keterangan korban dan sejumlah saksi.
Baca Juga: Cerdik! Ungkap Kasus Pencurian Kambing, Polisi Tuban Nyaru Jadi Pembeli Ayam
Dari hasil penyelidikan akhirnya pelaku bisa diidentifikasi. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka di di lokasi yang berbeda, Rabu (18/8/2021) malam.
Bersama tersangka diamankan juga sejumlah barang bukti yaitu uang tunai Rp. 1,9 juta, 14 bungkus rokok merk Gudang Garam dan sepeda motor jenis Yamaha Vega bernomor polisi terpasang R-4723-SC yang digunakan saat beraksi.
"Dari data yang didapat kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Tersangka SR sudah dua kali masuk penjara sedangkan WN sudah lima kali," jelasnya.
Kabag Operasi menambahkan bahwa kepada tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama tujuh tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Libur Nataru, Pertamina Ungkap Pergeseran Mengejutkan Preferensi BBM Pengemudi di Jateng dan DIY
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026: Cek Penerima dan Nominalnya
-
Pemprov Jateng Lampung Teken 11 Kerja Sama, NIlainya Capai Rp 832,3 Miliar per Tahun
-
10 Mobil Pick Up Murah Tangguh yang Cocok Buat Usaha
-
7 Fakta Viral Nota Warung Kopi Fantastis di Telaga Sarangan Magetan