SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dan mengamankan dua orang pelakunya.
Hal tersebut tampak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga, Kamis (2/9/2021) siang
Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Pujiono yang memimpin konferensi pers mengatakan bahwa Satreskrim Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Lokasi kejadian di Desa Karangcegak, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.
"Tersangka yang diamankan yaitu WN (30) warga Desa Campakoah Kecamatan Mrebet dan SR (38) warga Desa Metenggeng Kecamatan Bojongsari," jelas Kabag Operasi, didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Muslimun.
Dijelaskan bahwa modus yang dilakukan dua tersangka yaitu berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Pelaku mencari rumah atau toko yang lokasinya sepi dan jauh dari pemukiman penduduk.
"Saat beraksi satu orang sebagai eksekutor dan satu lainnya menunggu sambil mengawasi situasi," ucapnya.
Kedua tersangka diamankan setelah melakukan pencurian di toko kelontong milik Buasih (35) di Desa Karangcegak, Kecamatan Kutasari. Pencurian dilakukan keduanya pada hari Rabu (18/8/2021) dini hari.
"Di toko milik korban, pelaku mengambil sejumlah barang yang ada di dalamnya seperti rokok dan tas berisi uang. Kerugian akibat pencurian ditaksir mencapai Rp. 4,5 juta," jelasnya.
Mendapatkan laporan kejadian polisi kemudian mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan. Selanjutnya meminta keterangan korban dan sejumlah saksi.
Baca Juga: Cerdik! Ungkap Kasus Pencurian Kambing, Polisi Tuban Nyaru Jadi Pembeli Ayam
Dari hasil penyelidikan akhirnya pelaku bisa diidentifikasi. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka di di lokasi yang berbeda, Rabu (18/8/2021) malam.
Bersama tersangka diamankan juga sejumlah barang bukti yaitu uang tunai Rp. 1,9 juta, 14 bungkus rokok merk Gudang Garam dan sepeda motor jenis Yamaha Vega bernomor polisi terpasang R-4723-SC yang digunakan saat beraksi.
"Dari data yang didapat kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Tersangka SR sudah dua kali masuk penjara sedangkan WN sudah lima kali," jelasnya.
Kabag Operasi menambahkan bahwa kepada tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama tujuh tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City