SuaraJawaTengah.id - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah sentil Pemkot Semarang karena tak mengelola limbah medis dengan baik. Dalam temuannya, terdapat limbah medis Covid-19 mangkrak karena tak kunjung diambil pihak ketiga.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Siti Farida mengatakan, selain limbah vaksin yang mangkrak pihaknya juga menemukan jika limbah medis di sejumlah puskesmas di Semarang tak ditempatkan pada lemari pendingin (freezer).
"Limbah yang diambil lebih dari 2x24 jam tidak ditempatkan pada lemari pendingin (freezer)," jelasnya, Jumat (3/9/2021).
Berdasarkan temuannya di lapangan, pihaknya menemukan sebuah fakkta bahwa tak semua puskesmas di Semarang mempunyai pendingin.
"Hal itulah yang membuat sejumlah limbah medis tak ditempatkan di freezer," paparnya.
Selain itu, dia juga menemukan jika Limbah B3 di sejumlah puskesmas di Semarang termasuk di dalamnya limbah vaksinasi Covid-19 ternyata diambil lebih dari 2x24 jam oleh pihak ketiga.
"Rujukan dalam penyusunan SOP Pengelolaan limbah vaksin covid-19 di tiap Puskesmas berbeda-beda," ucapnya.
Bahkan, pihaknya juga menemukan jika tidak adanya peraturan yang mengatur terkait Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 di Puskesmas hingga tidak adanya standarisasi bentuk dan struktur bangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.
"Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 Puskesmas di Kota Semarang belum berijin (tidak memiliki dokumen UKL/UPL," paparnya.
Baca Juga: Stadion Wibawa Mukti Cikarang Siap Gelar Liga 1, Jadi Venue Dua Laga Sekaligus Pekan Ini
Dalam temuan yang sama, terdapat beberapa puskesmas yang hanya menyebutkan satu jenis limbah B3 yang diangkut atau dikelola oleh pihak ketiga sementara beberapa Puskesmas lainnya menyebutkan 5 jenis limbah.
"Perjanjian Kerja Sama dengan pihak ketiga terdapat perbedaan pada beberapa Puskesmas," ujarnya.
Untuk itu, dia meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang bersama-sama dengan stakeholder terkait melakukan penyusunan peraturan tentang Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 kepada UPT Puskesmas di Kota Semarang.
"Ombudsman meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang segera melakukan evaluasi dan pengawasan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 di setiap Puskesmas di Kota Semarang," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Petani Temanggung Geruduk Komisi IV DPR RI, Nilai Aturan Nikotin Ancam Tembakau Lokal
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang