SuaraJawaTengah.id - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah sentil Pemkot Semarang karena tak mengelola limbah medis dengan baik. Dalam temuannya, terdapat limbah medis Covid-19 mangkrak karena tak kunjung diambil pihak ketiga.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Siti Farida mengatakan, selain limbah vaksin yang mangkrak pihaknya juga menemukan jika limbah medis di sejumlah puskesmas di Semarang tak ditempatkan pada lemari pendingin (freezer).
"Limbah yang diambil lebih dari 2x24 jam tidak ditempatkan pada lemari pendingin (freezer)," jelasnya, Jumat (3/9/2021).
Berdasarkan temuannya di lapangan, pihaknya menemukan sebuah fakkta bahwa tak semua puskesmas di Semarang mempunyai pendingin.
"Hal itulah yang membuat sejumlah limbah medis tak ditempatkan di freezer," paparnya.
Selain itu, dia juga menemukan jika Limbah B3 di sejumlah puskesmas di Semarang termasuk di dalamnya limbah vaksinasi Covid-19 ternyata diambil lebih dari 2x24 jam oleh pihak ketiga.
"Rujukan dalam penyusunan SOP Pengelolaan limbah vaksin covid-19 di tiap Puskesmas berbeda-beda," ucapnya.
Bahkan, pihaknya juga menemukan jika tidak adanya peraturan yang mengatur terkait Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 di Puskesmas hingga tidak adanya standarisasi bentuk dan struktur bangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.
"Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 Puskesmas di Kota Semarang belum berijin (tidak memiliki dokumen UKL/UPL," paparnya.
Baca Juga: Stadion Wibawa Mukti Cikarang Siap Gelar Liga 1, Jadi Venue Dua Laga Sekaligus Pekan Ini
Dalam temuan yang sama, terdapat beberapa puskesmas yang hanya menyebutkan satu jenis limbah B3 yang diangkut atau dikelola oleh pihak ketiga sementara beberapa Puskesmas lainnya menyebutkan 5 jenis limbah.
"Perjanjian Kerja Sama dengan pihak ketiga terdapat perbedaan pada beberapa Puskesmas," ujarnya.
Untuk itu, dia meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang bersama-sama dengan stakeholder terkait melakukan penyusunan peraturan tentang Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 kepada UPT Puskesmas di Kota Semarang.
"Ombudsman meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang segera melakukan evaluasi dan pengawasan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 di setiap Puskesmas di Kota Semarang," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota