SuaraJawaTengah.id - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah sentil Pemkot Semarang karena tak mengelola limbah medis dengan baik. Dalam temuannya, terdapat limbah medis Covid-19 mangkrak karena tak kunjung diambil pihak ketiga.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Siti Farida mengatakan, selain limbah vaksin yang mangkrak pihaknya juga menemukan jika limbah medis di sejumlah puskesmas di Semarang tak ditempatkan pada lemari pendingin (freezer).
"Limbah yang diambil lebih dari 2x24 jam tidak ditempatkan pada lemari pendingin (freezer)," jelasnya, Jumat (3/9/2021).
Berdasarkan temuannya di lapangan, pihaknya menemukan sebuah fakkta bahwa tak semua puskesmas di Semarang mempunyai pendingin.
Baca Juga: Stadion Wibawa Mukti Cikarang Siap Gelar Liga 1, Jadi Venue Dua Laga Sekaligus Pekan Ini
"Hal itulah yang membuat sejumlah limbah medis tak ditempatkan di freezer," paparnya.
Selain itu, dia juga menemukan jika Limbah B3 di sejumlah puskesmas di Semarang termasuk di dalamnya limbah vaksinasi Covid-19 ternyata diambil lebih dari 2x24 jam oleh pihak ketiga.
"Rujukan dalam penyusunan SOP Pengelolaan limbah vaksin covid-19 di tiap Puskesmas berbeda-beda," ucapnya.
Bahkan, pihaknya juga menemukan jika tidak adanya peraturan yang mengatur terkait Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 di Puskesmas hingga tidak adanya standarisasi bentuk dan struktur bangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.
"Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 Puskesmas di Kota Semarang belum berijin (tidak memiliki dokumen UKL/UPL," paparnya.
Baca Juga: Prediksi Hungaria vs Inggris dan 4 Berita Bola Terkini
Dalam temuan yang sama, terdapat beberapa puskesmas yang hanya menyebutkan satu jenis limbah B3 yang diangkut atau dikelola oleh pihak ketiga sementara beberapa Puskesmas lainnya menyebutkan 5 jenis limbah.
"Perjanjian Kerja Sama dengan pihak ketiga terdapat perbedaan pada beberapa Puskesmas," ujarnya.
Untuk itu, dia meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang bersama-sama dengan stakeholder terkait melakukan penyusunan peraturan tentang Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 kepada UPT Puskesmas di Kota Semarang.
"Ombudsman meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang segera melakukan evaluasi dan pengawasan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 di setiap Puskesmas di Kota Semarang," tegasnya.
Berita Terkait
-
BRI Liga 1: Pelatih PSM Makassar Usung Misi Khusus ke Markas PSIS Semarang
-
Pos Indonesia Salurkan Bantuan Sembako dan PKH ke 18 Ribu Penerima di Semarang
-
KPK Bakal Lakukan Pemanggilan Kelima untuk Mbak Ita dan Suaminya Pekan Depan
-
Kiper Timnas Indonesia Cedera Jelang Lawan Australia
-
Ada Potensi Maladministrasi dalam Pengembangan Coretax, Ombudsman Turun Tangan
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Tanpa Anggaran Daerah, Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang Ditanggung APBN
-
BRI Semarang dan PSMTI Jateng Gelar Aksi Donor Darah
-
Waspadai Leptospirosis di Musim Hujan: Gejala dan Tips Pencegahan
-
SDN Klepu 03 Cetak Sejarah, Pertahankan Gelar Juara di MilkLife Soccer Challenge Semarang 2025
-
PSIS vs PSM: Mahesa Jenar Siap Bangkit di Jatidiri, Akhiri Tren Negatif!