SuaraJawaTengah.id - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah sentil Pemkot Semarang karena tak mengelola limbah medis dengan baik. Dalam temuannya, terdapat limbah medis Covid-19 mangkrak karena tak kunjung diambil pihak ketiga.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Siti Farida mengatakan, selain limbah vaksin yang mangkrak pihaknya juga menemukan jika limbah medis di sejumlah puskesmas di Semarang tak ditempatkan pada lemari pendingin (freezer).
"Limbah yang diambil lebih dari 2x24 jam tidak ditempatkan pada lemari pendingin (freezer)," jelasnya, Jumat (3/9/2021).
Berdasarkan temuannya di lapangan, pihaknya menemukan sebuah fakkta bahwa tak semua puskesmas di Semarang mempunyai pendingin.
"Hal itulah yang membuat sejumlah limbah medis tak ditempatkan di freezer," paparnya.
Selain itu, dia juga menemukan jika Limbah B3 di sejumlah puskesmas di Semarang termasuk di dalamnya limbah vaksinasi Covid-19 ternyata diambil lebih dari 2x24 jam oleh pihak ketiga.
"Rujukan dalam penyusunan SOP Pengelolaan limbah vaksin covid-19 di tiap Puskesmas berbeda-beda," ucapnya.
Bahkan, pihaknya juga menemukan jika tidak adanya peraturan yang mengatur terkait Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 di Puskesmas hingga tidak adanya standarisasi bentuk dan struktur bangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.
"Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 Puskesmas di Kota Semarang belum berijin (tidak memiliki dokumen UKL/UPL," paparnya.
Baca Juga: Stadion Wibawa Mukti Cikarang Siap Gelar Liga 1, Jadi Venue Dua Laga Sekaligus Pekan Ini
Dalam temuan yang sama, terdapat beberapa puskesmas yang hanya menyebutkan satu jenis limbah B3 yang diangkut atau dikelola oleh pihak ketiga sementara beberapa Puskesmas lainnya menyebutkan 5 jenis limbah.
"Perjanjian Kerja Sama dengan pihak ketiga terdapat perbedaan pada beberapa Puskesmas," ujarnya.
Untuk itu, dia meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang bersama-sama dengan stakeholder terkait melakukan penyusunan peraturan tentang Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 kepada UPT Puskesmas di Kota Semarang.
"Ombudsman meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang segera melakukan evaluasi dan pengawasan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 di setiap Puskesmas di Kota Semarang," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Fakta Baru Kecurangan UTBK di Undip, Polisi Sebut Peserta Diduga Jadi Korban Penipuan
-
Pelindo Terminal Peti Kemas Tunjukkan Kinerja Positif di Tengah Gejolak Global
-
Tragedi Kecelakaan Maut di Jogja: Pemotor Tak Berhelm Tabrak Nenek 80 Tahun hingga Tewas
-
Peserta UTBK Undip Berdalih Tak Paham Alat Dengar di Telinga, Polisi Beri Pembinaan
-
Ngeri! 5 Fakta Remaja Dibakar Paman di Semarang, Pemicunya Cuma Perkara Mandi