Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 03 September 2021 | 21:32 WIB
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono minta maaf. (IG @jayalah.negriku)

SuaraJawaTengah.id - Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono resmi ditetapkan sebagai tersangka Kasus Korupsi pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018, dan penerimaan gratifikasi oleg Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penetapan Tersangka Bupati Banjarnegara diumumkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, menetapkan dua orang tersangka. Antara lain atas nama BS yaitu Bupati Banjarnegara," kata Firli dari dari live streaming di Twitter @kpk pada Jumat (3/9/2021).

Sebelumnya KPK telah melakukan pemeriksaan ke rumah pribadi dan kantor Bupati Banjarnegara.

Baca Juga: Beredar Surat Panggilan KPK untuk Anggota DPRD Pesisir Barat, Ini Jawaban Jubir KPK

KPK pun mengamankan berbagai dokumen dari penggeledahan pada tiga lokasi di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pada Selasa (10/8/2021).

Tiga lokasi tersebut, yaitu Kantor Bupati Banjarnegara, rumah dinas Bupati Banjarnegara, dan sebuah rumah di Krandegan, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara.

"Selasa (10/8), tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Pada tiga lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti di antaranya berbagai dokumen yang diduga terkait dengan perkara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (11/8/2021).

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018, dan penerimaan gratifikasi.

Ali mengatakan barang bukti tersebut akan dianalisa lebih lanjut, dan dilakukan penyitaan untuk menjadi salah satu bagian dalam pemberkasan perkara penyidikan.

Baca Juga: Dakwaan Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Disebut Terima Rp 3 Miliar dari Azis Syamsuddin

"Penyitaan nantinya akan dilakukan terhadap berbagai barang bukti tersebut, untuk menjadi salah satu bagian dalam pemberkasan perkara penyidikan ini," kata dia.

Sebelumnya, KPK pada Senin (9/8/2021) juga menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara dan Kantor PT Bumirejo. Diketahui, PT Bumirejo berada di kediaman pribadi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

Dari dua lokasi itu, tim penyidik KPK mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Load More