SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Banjarnegara yakni Bupati Budhi Sarwono (BS) dan juga orang dekatnya berinisial KA.
Publik sempat bertanya-tanya siapa sebenarnya sosok KA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, KA adalah Kedy Afandy yang merupakan pengusaha swasta di bidang konstruksi.
Sebelumnya, pada saat penggeledahan yang dilakukan oleh KPK pada Agustus lalu, kediaman KA yang berada di RT 3 RW 7, Desa Blambangan, Banjarnegara, sempat disambangi oleh tim penyidik, Selasa (10/9/2021).
KA kala itu disebut sebut sebagai orang kepercayaan Budhi Sarwono yang akhirnya bersama-sama ditetapkan sebagai tersangka bersamanya.
Setelah dilakukan peneusuran, KA adalah ketua tim sukses BS saat mencalonkan sebagai Bupati periode 2017-2022. Hal itu diperkuat oleh pernyataan Ketua KPK, Firly Bahuri saat konferensi pers kemarin, Jumat (3/9/2021) petang.
"KA merupakan ketua tim sukses BS,"ujar firly saat siaran langsung.
Sementara, Edy Purwanto, Plt Ketua DPC PPP Banjarnegara mengungkapkan bahwa KA juga tercatat sebagai anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banjarnegara. Bahkan, KA sempat menjadi wakil ketua DPC.
"Dia aktif dulu waktu bupati mau nyalon aja itu, sekitar 2016, ndak aktif tapi dia ngomong sampai kapanpun tetap tetap di PPP. Secara keanggotaan masih, tapi tidak ada kontribusi di P3. Dulu sempat jadi wakil ketua p3 malah," ungkap dia, Sabtu (4/9/2021)
Bahkan, saat masih aktif, KA sempat diusulkan sebagai ketua DPC namun tidak diterima oleh pusat. "Rencananya mau dijadikan keta dpc tapi pusat tidak menerima, tapi nggak ada kontribusi ke P3,"jelas dia.
Baca Juga: Kiprah Bupati Banjarnegara: Dapat Penghargaan WTP Berturut-turut, Kini Jadi Tahanan KPK
Kini, sambungnya, KA sudah tidak aktif di PPP meski masih tercatat sebagai anggota. Ia menyebut KA tidak aktif dan juga tidak berkontribusi untuk PPP.
"Statusnya orang P3 cuma dia tidak aktif dan tidak ada kontribusi ke PPP,"jelas dia.
Usai penetapan tersangka, keduanya langsung ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pegawai negeri atau penyelenggara negara secara langsung maupun tidak langsung.
Keduanya disebut menerima keuntungan dengan sengaja dan turut serja dalam pemborongan pengadaan atau persewaan pada DPUPR Banjarnegara pada tahun 2017-2018.
Tersangka diduga turut aktif mengurus, mengawasi sampai penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018. Modus penerimaan fee pengadaan barang dan jasa ada yang langsung ke BS dan juga ada yang melalui perantara yakni KA.
Kontributor : Citra Ningsih
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Hari Anak Nasional: 34 Anak Binaan di Jateng Diberi Pengurangan Masa Pidana
-
Petani Temanggung Geruduk Komisi IV DPR RI, Nilai Aturan Nikotin Ancam Tembakau Lokal
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu