SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Banjarnegara yakni Bupati Budhi Sarwono (BS) dan juga orang dekatnya berinisial KA.
Publik sempat bertanya-tanya siapa sebenarnya sosok KA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, KA adalah Kedy Afandy yang merupakan pengusaha swasta di bidang konstruksi.
Sebelumnya, pada saat penggeledahan yang dilakukan oleh KPK pada Agustus lalu, kediaman KA yang berada di RT 3 RW 7, Desa Blambangan, Banjarnegara, sempat disambangi oleh tim penyidik, Selasa (10/9/2021).
KA kala itu disebut sebut sebagai orang kepercayaan Budhi Sarwono yang akhirnya bersama-sama ditetapkan sebagai tersangka bersamanya.
Setelah dilakukan peneusuran, KA adalah ketua tim sukses BS saat mencalonkan sebagai Bupati periode 2017-2022. Hal itu diperkuat oleh pernyataan Ketua KPK, Firly Bahuri saat konferensi pers kemarin, Jumat (3/9/2021) petang.
"KA merupakan ketua tim sukses BS,"ujar firly saat siaran langsung.
Sementara, Edy Purwanto, Plt Ketua DPC PPP Banjarnegara mengungkapkan bahwa KA juga tercatat sebagai anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banjarnegara. Bahkan, KA sempat menjadi wakil ketua DPC.
"Dia aktif dulu waktu bupati mau nyalon aja itu, sekitar 2016, ndak aktif tapi dia ngomong sampai kapanpun tetap tetap di PPP. Secara keanggotaan masih, tapi tidak ada kontribusi di P3. Dulu sempat jadi wakil ketua p3 malah," ungkap dia, Sabtu (4/9/2021)
Bahkan, saat masih aktif, KA sempat diusulkan sebagai ketua DPC namun tidak diterima oleh pusat. "Rencananya mau dijadikan keta dpc tapi pusat tidak menerima, tapi nggak ada kontribusi ke P3,"jelas dia.
Baca Juga: Kiprah Bupati Banjarnegara: Dapat Penghargaan WTP Berturut-turut, Kini Jadi Tahanan KPK
Kini, sambungnya, KA sudah tidak aktif di PPP meski masih tercatat sebagai anggota. Ia menyebut KA tidak aktif dan juga tidak berkontribusi untuk PPP.
"Statusnya orang P3 cuma dia tidak aktif dan tidak ada kontribusi ke PPP,"jelas dia.
Usai penetapan tersangka, keduanya langsung ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pegawai negeri atau penyelenggara negara secara langsung maupun tidak langsung.
Keduanya disebut menerima keuntungan dengan sengaja dan turut serja dalam pemborongan pengadaan atau persewaan pada DPUPR Banjarnegara pada tahun 2017-2018.
Tersangka diduga turut aktif mengurus, mengawasi sampai penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018. Modus penerimaan fee pengadaan barang dan jasa ada yang langsung ke BS dan juga ada yang melalui perantara yakni KA.
Kontributor : Citra Ningsih
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
Terkini
-
Darurat Kecelakaan Kerja di Jawa Tengah: Wagub Taj Yasin Desak Perusahaan Genjot Budaya K3!
-
Jawa Tengah Siaga! BMKG Peringatkan Banjir dan Longsor Mengancam Hingga Februari 2026
-
Ini Ciri-ciri Aplikasi Penghasil Uang yang Aman dan Terpercaya
-
Avanza Kalah Telak! Inilah Mobil Seumur Hidup Pilihan Terbaik di Bawah 200 Juta
-
10 Perbedaan Utama Toyota Rush dan Daihatsu Rocky Varian Tertinggi, Lebih Bagus Mana?