SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Banjarnegara yakni Bupati Budhi Sarwono (BS) dan juga orang dekatnya berinisial KA.
Publik sempat bertanya-tanya siapa sebenarnya sosok KA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, KA adalah Kedy Afandy yang merupakan pengusaha swasta di bidang konstruksi.
Sebelumnya, pada saat penggeledahan yang dilakukan oleh KPK pada Agustus lalu, kediaman KA yang berada di RT 3 RW 7, Desa Blambangan, Banjarnegara, sempat disambangi oleh tim penyidik, Selasa (10/9/2021).
KA kala itu disebut sebut sebagai orang kepercayaan Budhi Sarwono yang akhirnya bersama-sama ditetapkan sebagai tersangka bersamanya.
Setelah dilakukan peneusuran, KA adalah ketua tim sukses BS saat mencalonkan sebagai Bupati periode 2017-2022. Hal itu diperkuat oleh pernyataan Ketua KPK, Firly Bahuri saat konferensi pers kemarin, Jumat (3/9/2021) petang.
"KA merupakan ketua tim sukses BS,"ujar firly saat siaran langsung.
Sementara, Edy Purwanto, Plt Ketua DPC PPP Banjarnegara mengungkapkan bahwa KA juga tercatat sebagai anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banjarnegara. Bahkan, KA sempat menjadi wakil ketua DPC.
"Dia aktif dulu waktu bupati mau nyalon aja itu, sekitar 2016, ndak aktif tapi dia ngomong sampai kapanpun tetap tetap di PPP. Secara keanggotaan masih, tapi tidak ada kontribusi di P3. Dulu sempat jadi wakil ketua p3 malah," ungkap dia, Sabtu (4/9/2021)
Bahkan, saat masih aktif, KA sempat diusulkan sebagai ketua DPC namun tidak diterima oleh pusat. "Rencananya mau dijadikan keta dpc tapi pusat tidak menerima, tapi nggak ada kontribusi ke P3,"jelas dia.
Baca Juga: Kiprah Bupati Banjarnegara: Dapat Penghargaan WTP Berturut-turut, Kini Jadi Tahanan KPK
Kini, sambungnya, KA sudah tidak aktif di PPP meski masih tercatat sebagai anggota. Ia menyebut KA tidak aktif dan juga tidak berkontribusi untuk PPP.
"Statusnya orang P3 cuma dia tidak aktif dan tidak ada kontribusi ke PPP,"jelas dia.
Usai penetapan tersangka, keduanya langsung ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pegawai negeri atau penyelenggara negara secara langsung maupun tidak langsung.
Keduanya disebut menerima keuntungan dengan sengaja dan turut serja dalam pemborongan pengadaan atau persewaan pada DPUPR Banjarnegara pada tahun 2017-2018.
Tersangka diduga turut aktif mengurus, mengawasi sampai penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018. Modus penerimaan fee pengadaan barang dan jasa ada yang langsung ke BS dan juga ada yang melalui perantara yakni KA.
Kontributor : Citra Ningsih
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Kedok Umrah Ramadan Berujung Petaka, Biro Travel di Temanggung Gasak Uang Jemaah hingga Rp3 Miliar
-
Gubernur Luthfi Instruksikan APBD Perubahan 2026 Untuk Genjot Perbaikan Jalan
-
Sawah di Jateng Tak Boleh Menyusut, Ahmad Luthfi Kunci 87 Persen Lahan
-
Pecah Turis Borobudur, Pemprov Jateng Bentuk Sabuk Wisata 'Keburejo-Gelangmanggung'
-
Dari Kebocoran hingga Kapal Terbakar: Pertamina Simulasi Keadaan Darurat di Pesisir Semarang