SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Banjarnegara yakni Bupati Budhi Sarwono (BS) dan juga orang dekatnya berinisial KA.
Publik sempat bertanya-tanya siapa sebenarnya sosok KA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, KA adalah Kedy Afandy yang merupakan pengusaha swasta di bidang konstruksi.
Sebelumnya, pada saat penggeledahan yang dilakukan oleh KPK pada Agustus lalu, kediaman KA yang berada di RT 3 RW 7, Desa Blambangan, Banjarnegara, sempat disambangi oleh tim penyidik, Selasa (10/9/2021).
KA kala itu disebut sebut sebagai orang kepercayaan Budhi Sarwono yang akhirnya bersama-sama ditetapkan sebagai tersangka bersamanya.
Setelah dilakukan peneusuran, KA adalah ketua tim sukses BS saat mencalonkan sebagai Bupati periode 2017-2022. Hal itu diperkuat oleh pernyataan Ketua KPK, Firly Bahuri saat konferensi pers kemarin, Jumat (3/9/2021) petang.
"KA merupakan ketua tim sukses BS,"ujar firly saat siaran langsung.
Sementara, Edy Purwanto, Plt Ketua DPC PPP Banjarnegara mengungkapkan bahwa KA juga tercatat sebagai anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banjarnegara. Bahkan, KA sempat menjadi wakil ketua DPC.
"Dia aktif dulu waktu bupati mau nyalon aja itu, sekitar 2016, ndak aktif tapi dia ngomong sampai kapanpun tetap tetap di PPP. Secara keanggotaan masih, tapi tidak ada kontribusi di P3. Dulu sempat jadi wakil ketua p3 malah," ungkap dia, Sabtu (4/9/2021)
Bahkan, saat masih aktif, KA sempat diusulkan sebagai ketua DPC namun tidak diterima oleh pusat. "Rencananya mau dijadikan keta dpc tapi pusat tidak menerima, tapi nggak ada kontribusi ke P3,"jelas dia.
Baca Juga: Kiprah Bupati Banjarnegara: Dapat Penghargaan WTP Berturut-turut, Kini Jadi Tahanan KPK
Kini, sambungnya, KA sudah tidak aktif di PPP meski masih tercatat sebagai anggota. Ia menyebut KA tidak aktif dan juga tidak berkontribusi untuk PPP.
"Statusnya orang P3 cuma dia tidak aktif dan tidak ada kontribusi ke PPP,"jelas dia.
Usai penetapan tersangka, keduanya langsung ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pegawai negeri atau penyelenggara negara secara langsung maupun tidak langsung.
Keduanya disebut menerima keuntungan dengan sengaja dan turut serja dalam pemborongan pengadaan atau persewaan pada DPUPR Banjarnegara pada tahun 2017-2018.
Tersangka diduga turut aktif mengurus, mengawasi sampai penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018. Modus penerimaan fee pengadaan barang dan jasa ada yang langsung ke BS dan juga ada yang melalui perantara yakni KA.
Kontributor : Citra Ningsih
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Para Perantau Bangun Kampung Halaman
-
Geser Oleh-Oleh Jadul? Lapis Kukus Kekinian Ini Jadi Primadona Baru dari Semarang
-
10 Nasi Padang Paling Mantap di Semarang untuk Kulineran Akhir Pekan
-
BRI Peduli Salurkan 5.000 Paket Sembako bagi Masyarakat dalam Program BRI Menanam Grow & Green
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan