Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Minggu, 05 September 2021 | 20:15 WIB
Saat perwakilan petani Urutsewu datang ke Menteri ATR/BPN untuk memberikan surat keberatan (suara.com/Dafi Yusuf)

SuaraJawaTengah.id - Paguyuban warga Urutsewu Bersatu, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, memprotes penetapan sertifikat hak pakai lahan Urutsewu kepada TNI AD.

Aktivis Warga Urutsewu, Widodo Sunu Nugroho mengatakan, penerbitan sertifikat lahan tidak sesuai aturan. Warga yang tanahnya berbatasan dengan lahan yang diklaim TNI AD, tidak dilibatkan saat pengukuran.

“Ketika TNI punya klaim, kemudian BPN mengukur klaim yang diajukan oleh TNI, tapi (pemilik) tanah yang berbatasan tidak dilibatkan,” kata Sunu kepada SuaraJawaTengah.id, Minggu (5/8/2021).

Menurut Sunu, warga pemilik tanah seharusnya diikutkan dalam proses pengukuran lahan. Jika terjadi ketidaksepakatan soal batas lahan, proses pembuatan sertifikat tidak bisa dilanjutkan.

Baca Juga: Kisah Tentara Amerika Fasih Berbahasa Indonesia, Terpukau Budaya Tanah Air

Lahan lokasi latihan perang yang diklaim milik TNI AD di Urutsewu memanjang sejauh ratusan ribu meter di bibir pantai. Otomatis lokasi tersebut berbatasan dengan tanah-tanah milik warga.

“Pemilik tanah harus menyaksikan dan posisinya sebagai penunjuk batas. Kalau tidak ada kesepakatan, seharusnya tidak diproses. Biasanya begitu. Ini warga malah tidak dilibatkan sama sekali,” ujar Sunu.

Pengukuran tanah hanya melibatkan perangkat desa. “Perangkat desa kan bukan yang punya tanah. Tentu saja tidak bisa mewakili karena urusan hak kepemilikan itu urusan perorangan.”

KASAD Jendral TNI Andika Perkasa di Korem 072/Pamungkas Yogyakarta, Sabtu (04/09/2021). - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Jenderal TNI Andika Perkasa mengumumkan telah menerima sertifikat hak pakai lahan Urutsewu seluas total 464 hektare.

Sertifikat hak pakai lahan diserahkan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah dan Kakanwil Yogyakarta di Markas Korem 072/ Pamungkas Yogyakarta pada 4 Mei 2021.

Baca Juga: 4 Prajurit TNI Tewas Diserang OTK di Maybrat, 1 Hilang

Sertifikat itu menggenapi penetapan lahan Urutsewu yang dikuasi TNI AD dari yang sebelumnya sekitar 213 hektare.

Pada penetapan sertifikat tanggal 12 Agustus 2020, lahan yang dikuasai TNI AD terdapat di Desa Kenojayan (247.700 meter persegi), Ambalresmi (477.200 meter), Sumber Jati (554.600 meter), Tlogodepok (595.800 meter), dan Tlogopragoto (256.800 meter persegi).

Menurut Sekretaris Urutsewu Bersatu, Widodo Sunu Nugroho, warga kembali akan mengajukan protes ke Kanwil BPN Jawa Tengah.

“Langkah selanjutnya masih proses pembahasan dengan teman-teman. Tapi mengingat yang kemarin tidak ada tanggapan, sepertinya harus ada langkah lain,” kata Sunu.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Load More