SuaraJawaTengah.id - Warga di Desa Bumiayu Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal mendapat ancaman dan teror uisai menolak lokasi usaha pencucian pasir curian.
Ancaman dari orang tidak dikenal itu bahkan sudah dirasakan warga dalam sebulan terakhir.
Salah satu yang menjadi sasaran adalah rumah Ketua RT 11 RW 4 Desa Bumiayu. Pintu sang ketua sempat digedor-gedor orang tak dikenal karena menolak keberadaan tempat usaha pencucian pasir.
Ancaman yang dilakukan kepada Ketua RT tersebut langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Rumah Pak RT kami, karena menolak keberadaan tempat usaha ini pada malam jumat lalu digedor-gedor orang tak dikenal," terang Darmaji warga setempat seperti diwartakan AyoSemarang.com--jaringan Suara.com, Selasa (7/9/2021).
Darmaji mengaku, warga di sekitar tempat pencucian pasir sejak tempat usaha tersebut beroperasi, banyak yang merasa keberatan.
Bahkan warga sempat menolak dengan mengirimkan surat keberatan kepada dinas terkait.
"Alhamdulillah, hari ini suara masyarakat di sini didengarkan pemerintah dan tempat ini disegel," imbuhnya.
Penyegelan tempat pencucian pasir dilakukan Satuan Polisi Pamongpraja dan Damkar (Satpolkar) Kendal hari ini dengan didampingi petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPMPTSP Kendal.
Baca Juga: Cerita Miris Warga Gunungkidul Terjerat Pinjol Laknat, Jual Rumah Hingga Gantung Diri
Kabid Gakda Satpolkar Kendal, Seno Aryono mengatakan, selaku penegak perda, Satpol Kar menjadi eksekutor penutupan tempat usaha yang tidak mengantongi perizinan.
"Pelaku usaha seharusnya mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum mengoperasikan tempat usahanya," tuturnya usai menyegel tempat pencucian pasir tersebut.
Ditegaskan, tempat usaha yang berdiri di Desa Bumiayu sampai hari ini belum mengantongi perizinan, sehingga tindakan tegas dilakukan pihaknya.
"Kita ini pada prinsipnya menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan menindak lanjuti perintah bupati. Manakala ada tempat usaha tidak mengantongi izin usaha, ya kita harus tegas, tutup," terang Seno.
Sementara itu, Yogi selaku pengawas lingkungan hidup dari DLH Kendal mengatakan, tempat usaha yang dikelola PT Sumur Pitu sesuai hasil temuan yang dilakukan selama dua hari dengan mendatangi lokasi, diketahui bahwa usaha tersebut baru mengantongi izin prinsip dan informasi tata ruang (ITR).
Izin tersebut merupakan izin awal berdirinya sebuah tempat usaha.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara