SuaraJawaTengah.id - Warga di Desa Bumiayu Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal mendapat ancaman dan teror uisai menolak lokasi usaha pencucian pasir curian.
Ancaman dari orang tidak dikenal itu bahkan sudah dirasakan warga dalam sebulan terakhir.
Salah satu yang menjadi sasaran adalah rumah Ketua RT 11 RW 4 Desa Bumiayu. Pintu sang ketua sempat digedor-gedor orang tak dikenal karena menolak keberadaan tempat usaha pencucian pasir.
Ancaman yang dilakukan kepada Ketua RT tersebut langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Rumah Pak RT kami, karena menolak keberadaan tempat usaha ini pada malam jumat lalu digedor-gedor orang tak dikenal," terang Darmaji warga setempat seperti diwartakan AyoSemarang.com--jaringan Suara.com, Selasa (7/9/2021).
Darmaji mengaku, warga di sekitar tempat pencucian pasir sejak tempat usaha tersebut beroperasi, banyak yang merasa keberatan.
Bahkan warga sempat menolak dengan mengirimkan surat keberatan kepada dinas terkait.
"Alhamdulillah, hari ini suara masyarakat di sini didengarkan pemerintah dan tempat ini disegel," imbuhnya.
Penyegelan tempat pencucian pasir dilakukan Satuan Polisi Pamongpraja dan Damkar (Satpolkar) Kendal hari ini dengan didampingi petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPMPTSP Kendal.
Baca Juga: Cerita Miris Warga Gunungkidul Terjerat Pinjol Laknat, Jual Rumah Hingga Gantung Diri
Kabid Gakda Satpolkar Kendal, Seno Aryono mengatakan, selaku penegak perda, Satpol Kar menjadi eksekutor penutupan tempat usaha yang tidak mengantongi perizinan.
"Pelaku usaha seharusnya mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum mengoperasikan tempat usahanya," tuturnya usai menyegel tempat pencucian pasir tersebut.
Ditegaskan, tempat usaha yang berdiri di Desa Bumiayu sampai hari ini belum mengantongi perizinan, sehingga tindakan tegas dilakukan pihaknya.
"Kita ini pada prinsipnya menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan menindak lanjuti perintah bupati. Manakala ada tempat usaha tidak mengantongi izin usaha, ya kita harus tegas, tutup," terang Seno.
Sementara itu, Yogi selaku pengawas lingkungan hidup dari DLH Kendal mengatakan, tempat usaha yang dikelola PT Sumur Pitu sesuai hasil temuan yang dilakukan selama dua hari dengan mendatangi lokasi, diketahui bahwa usaha tersebut baru mengantongi izin prinsip dan informasi tata ruang (ITR).
Izin tersebut merupakan izin awal berdirinya sebuah tempat usaha.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
BRI Gelar Buyback Fluktuatif Rp500 Miliar, Optimistis Fundamental Tetap Kuat
-
Semen Gresik Konsisten Salurkan Beasiswa Prasejahtera kepada 120 Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri
-
Sokong MBG, Taj Yasin Minta SPPG Belanja Telur dari Peternak Lokal
-
Pemprov Jateng Buka Ribuan Kursi Sekolah Gratis, Sasar Anak Keluarga Kurang Mampu
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Sumur Bor JadI Solusi Petani Tak Gagal Panen saat Kemarau