Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 07 September 2021 | 18:33 WIB
Petugas gabungan menyegel usaha pencucian pasir di Desa Bumiayu, Weleri, Kendal Selasa (7/9/2021. [Edi Prayitno/kontributor Kendal]

SuaraJawaTengah.id - Warga di Desa Bumiayu Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal mendapat ancaman dan teror uisai menolak lokasi usaha pencucian pasir curian.

Ancaman dari orang tidak dikenal itu bahkan sudah dirasakan warga dalam sebulan terakhir.

Salah satu yang menjadi sasaran adalah rumah Ketua RT 11 RW 4 Desa Bumiayu. Pintu sang ketua sempat digedor-gedor orang tak dikenal karena menolak keberadaan tempat usaha pencucian pasir.

Ancaman yang dilakukan kepada Ketua RT tersebut langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Cerita Miris Warga Gunungkidul Terjerat Pinjol Laknat, Jual Rumah Hingga Gantung Diri

"Rumah Pak RT kami, karena menolak keberadaan tempat usaha ini pada malam jumat lalu digedor-gedor orang tak dikenal," terang Darmaji warga setempat seperti diwartakan AyoSemarang.com--jaringan Suara.com, Selasa (7/9/2021).

Darmaji mengaku, warga di sekitar tempat pencucian pasir sejak tempat usaha tersebut beroperasi, banyak yang merasa keberatan.

Bahkan warga sempat menolak dengan mengirimkan surat keberatan kepada dinas terkait.

"Alhamdulillah, hari ini suara masyarakat di sini didengarkan pemerintah dan tempat ini disegel," imbuhnya.

Penyegelan tempat pencucian pasir dilakukan Satuan Polisi Pamongpraja dan Damkar (Satpolkar) Kendal hari ini dengan didampingi petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPMPTSP Kendal.

Baca Juga: Para Investor di KEK Kendal Bakal Dapat Tax Holiday dari Pemerintah

Kabid Gakda Satpolkar Kendal, Seno Aryono mengatakan, selaku penegak perda, Satpol Kar menjadi eksekutor penutupan tempat usaha yang tidak mengantongi perizinan.

"Pelaku usaha seharusnya mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum mengoperasikan tempat usahanya," tuturnya usai menyegel tempat pencucian pasir tersebut.

Ditegaskan, tempat usaha yang berdiri di Desa Bumiayu sampai hari ini belum mengantongi perizinan, sehingga tindakan tegas dilakukan pihaknya.

"Kita ini pada prinsipnya menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan menindak lanjuti perintah bupati. Manakala ada tempat usaha tidak mengantongi izin usaha, ya kita harus tegas, tutup," terang Seno.

Sementara itu, Yogi selaku pengawas lingkungan hidup dari DLH Kendal mengatakan, tempat usaha yang dikelola PT Sumur Pitu sesuai hasil temuan yang dilakukan selama dua hari dengan mendatangi lokasi, diketahui bahwa usaha tersebut baru mengantongi izin prinsip dan informasi tata ruang (ITR).

Izin tersebut merupakan izin awal berdirinya sebuah tempat usaha.

"Untuk izin operasional rekomendasi UKL UPL dan rekomendasi dari DPMPTSP belum ada. Jadi, selama tempat usaha belum memiliki izin itu, ya tidak boleh beroperasi," paparnya.

Tindakan penutupan sementara yang dilakukan adalah langkah tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Penutupan yang dilakukan juga seiring dengan keluhan dan keberatan yang telah disampaikan oleh warga setempat.

Load More