SuaraJawaTengah.id - Jaksa Agung, ST Burhanuddin hari ini dikukuhkan gelar Profesor oleh Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Namun pengukuhan tersebut mendapat tentangan dari aliansi BEM mahasiswa se-Unsoed yang langsung turun ke jalan.
Dalam aksi tersebut sempat diwarnai adu mulut antara petugas kepolisian dan mahasiswa karena tidak diijinkan melakukan aksi di pertigaan menuju Graha Widyatama Unsoed tempat dikukuhkannya ST Burhanuddin.
Namun setelah negosiasi dan berbagai kesepakatan akhirnya mahasiswa Unsoed diijinkan untuk melakukan aksi di lokasi tersebut.
Dalam aksinya, aliansi mahasiswa mengkritisi keputusan Unsoed yang mengukuhkan gelar profesor ke ST Burhanuddin. Para mahasiswa ini menilai penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang ditangani Kejaksaan Agung selama ini tidak pernah selesai.
Berbagai poster bertuliskan tuntutan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat disuarakan mahasiswa dalam aksi ini.
"Kita tahu Kasus Munir, Semanggi 1 dan 2 terjadi di Bulan September ini. Kita ingatkan kepada Prof ST Burhanuddin tapi jika tidak berguna bagi masyarakat percuma saja. Tuntaskan pelanggaran HAM berat," kata salah seorang orator menggunakan pengeras suara, Jumat (10/9/2021).
Presiden BEM Unsoed Purwokerto, Fachrul Firdausy menjelaskan aksi ini sebagai tandingan dari pengukuhan Profesor ST Burhanuddin yang dilakukan oleh Unsoed Purwokerto.
"Kami melaksanakan aksi pengukuhan Jaksa Agung sebagai Profesor Abai Ham. Jadi ketika di dalam ada pengukuhan beliau sebagai Profesor Hukum Pidana, maka kami disini melaksanakan pengukuhan tandingan," katanya kepada wartawan.
Yang disoroti oleh mahasiswa adalah masalah kasus pelanggaran HAM berat yang tidak kunjung diselesaikan oleh ST Burhanuddin. Mulai dari kasus 1965 sampai Paniai tahun 2014.
Baca Juga: Menangkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, MA Tolak Kasasi Keluarga Korban Tragedi Semanggi
"Kedatangan beliau jadi momentum, selain ini adalah bulan September, bulan dimana banyaknya kasus pelanggaran HAM. Tapi kami ingin memperingatkan beliau untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang sudah direkomendasikan oleh Komnas HAM," jelasnya.
Mahasiswa mencatat setidaknya ada 12 kasus pelanggaran HAM yang harus diselesaikan oleh Kejaksaan Agung. Fachrul tidak mempermasalahkan pengukuhan ST Burhanuddin sebagai profesor oleh Unsoed Purwokerto.
"Justru ketika beliau menjadi profesor, memenuhi standar secara akademik, kemudian berkontribusi secara akademik kedepan untuk almamater kami. Itu tentunya sangat baik. Tapi yang kami masalahkan adalah ketika beliau tidak menjalankan tugasnya dengan baik, untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu," ujarnya.
Ia mempermasalahkan tidak diselesaikannya kasus Semanggi 1 dan 2. Laporannya sudah diberikan namun menurut ST Burhanuddin itu bukan merupakan kasus pelanggaran HAM berat.
"Terus digugat di PTUN, menyatakan beliau bersalah, eh malah kasasi ke Mahkamah Agung. Ini kan sangat melukai hati korban, bukannya menyelesaikan kasusnya malah mempermasalahkan label kasus HAM berat atau tidak," tandasnya. (Anang Firmansyah)
Caption : Sejumlah mahasiswa dari Aliansi BEM mahasiswa se-Unsoed melakukan aksi saat pengukuhan Profesor kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin oleh Unsoed Purwokerto di pertigaan Jalan Kampus Purwokerto, Jumat (10/9/2021). Suara.com/Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan