Pelantun tembang Ratu Hatiku itu juga bertanya kepada pengacara kondang Hotman Paris tentang masa depan kariernya. Apalagi setelah KPI melayangkan surat kepada beberapa stasiun televisi yang seolah-olah melarang Saipul tampil.
“Saipul Jamil datang ke saya menanyakan surat KPI tanggal 6 September 2021 yang judulnya tindak lanjut keberatan masyarakat,” katanya dalam video di akun Instagram pribadinya.
Saipul mengaku mengalami kerugian akibat adanya surat tersebut. Hotman Paris juga heran dengan isi surat KPI kepada pihak televisi yang seolah-olah melarang Saipul Jamil tampil. Padahal tidak ada putusan pengadilan yang melarang Saipul Jamil tampil di TV setelah bebas dari penjara.
Literasi Media
Menanggapi kontroversi yang timbul terkait Saipul Jamil, pakar komunikasi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Sri Hastjarjo, Ph.D, mengatakan bahwa hal tersebut menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat tentang literasi media.
“Petisi dari masyarakat yang muncul untuk memboikot Saipul Jamil ini menandakan masyarakat mulai kritis. Kalau ditanya kepada acara seperti itu [momen penyambutan Saipul Jamil] tayang di TV, kemungkinan memang karena masyarakat haus akan berbagai informasi tentang pesohor, termasuk yang berbau sensasi. Dan ketika sensasi itu dimunculkan kemudian timbul respons negatif, maka hal ini menunjukkan bahwa literasi masyarakat tentang media mulai terbentuk,” terang Sri Hastjarjo di UNS Solo, Selasa (7/9/2021).
Pria yang akrab disapa Has ini menambahkan tayangan televisi selama ini lebih banyak menonjolkan sensasi dan dramatisasi dan sulit diubah. Hal ini disebabkan karena khalayak media tersebut menyukai hal-hal berbau sensasi.
Akan tetapi munculnya pemboikotan Saipul Jamil untuk tampil di TV merupakan satu indikasi tingkat literasi masyarakat mulai terbentuk. Has juga menyarankan agar masyarakat sebagai khalayak televisi mulai merumuskan kembali kategori sosok figur publik yang layak tampil dan mendapat ruang di media massa.
“Kalau dulu isi media TV itu kebanyakan figur publik seperti artis, justru belakangan ini terjadi pergeseran. Siapapun yang trending, entah artis atau bukan bisa saja tampil di TV. Tetapi apakah mereka ini kemudian layak disebut sebagai figur publik? Atau figur publik itu harus memiliki nilai luhur yang layak dijadikan panutan? Ini yang perlu dirumuskan kembali,” sambung Has.
Baca Juga: KPAI Sindir Keras Keputusan Ketua KPI Soal Saipul Jamil: Tidak Layak!
Jika melihat betapa besarnya bisnis industri media televisi, maka tayangan berbau sensasi dan dramatisasi akan sulit dihilangkan, apalagi jika masih diminati masyarakat sebagai khalayak media. Dengan demikian, membicarakan media yang ideal adalah hal yang rumit.
“Kalau berbicara tentang bagaimana media yang ideal itu akan sangat rumit. Televisi ini media massa yang juga suatu industri bisnis. Ketika membicarakan bisnis, maka apapun yang mendatangkan uang akan dijual, termasuk sensasi dan dramatisasi yang lama-kelamaan membuat masyarakat jenuh,” imbuh Has.
Ketidakberdayaan KPI
Keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia sebagaimana diamanahkan UU sebagai regulator penyiaran di Indonesia berdasarkan UU nomo 32 tahun 2002 menjamin menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia, membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran, membangun iklim persaingan yang sehat antar-media.
KPI berwenang menetapkan standar program siaran, menyurun peraturan dan pedoman prilaku penyiaran, serta mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman prilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran.
Akan tetapi, KPI tidak memiliki kewenangan untuk memberikansanksi berupa denda maupun menghentikan program siaran secara permanen. KPI hanya dapat memberikan teguran tertulis, penghentian sementara, dan pengurangan durasi program siaran yang sering kali tidak menimbulkan efek jera.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Fakta Baru Kecurangan UTBK di Undip, Polisi Sebut Peserta Diduga Jadi Korban Penipuan
-
Pelindo Terminal Peti Kemas Tunjukkan Kinerja Positif di Tengah Gejolak Global
-
Tragedi Kecelakaan Maut di Jogja: Pemotor Tak Berhelm Tabrak Nenek 80 Tahun hingga Tewas
-
Peserta UTBK Undip Berdalih Tak Paham Alat Dengar di Telinga, Polisi Beri Pembinaan
-
Ngeri! 5 Fakta Remaja Dibakar Paman di Semarang, Pemicunya Cuma Perkara Mandi