SuaraJawaTengah.id - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kabar seorang dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di sebuah universitas di Kota Semarang, yang mencampurkan sperma miliknya ke dalam makanan yang dikonsumsi korbannya.
Ironisnya, korban adalah istri dari teman seprofesi. Pelaku kini telah diamankan polisi dan menjalani pemeriksaan intensif.
Berkaca pada kasus itu, bagaimana hukum menelan sperma dalam Islam, baik disengaja maupun tidak?
Diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, dalam hukum Islam menelan sperma merupakan tindakan yang tak baik dan haram. Hal tersebut berlaku untuk semua, baik itu disengaja maupun tidak.
Hal tersebut disadur dalam penjelasan Imam An-Nawawi RA, ada dua pendapat yang menyebutkan istri menelan sperma suami adalah tidak halal alias haram. Sebagaimana firman dari Allah SWT yang menyebutkan,
“Diharamkan bagi kalian hal-hal yang buruk.”
Selain itu, ada pula fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah. Dijelaskan dalam fatwa tersebut, istri yang menelan sperma suaminya merupakan hal yang bertentangan dengan fitrah.
Dari beberapa pendapat di atas, hukum menelan sperma adalah haram alias tidak halal, karena tiga alasan sebagai berikut.
Pertama, ketika seseorang menelan sperma bisa bisa najis yang masuk ke tubuh. Sebab, tidak bisa menjamin ketika sperma keluar bercampur dengan madzi atau sisa air kencing.
Baca Juga: Dukung Gerakan Urban Farming, PTPII Berikan Pelatihan Kepada Warga di Kota Semarang
Kedua, meski ada ulama yang mengatakan sperma adalah suci, tetapi tidak boleh menelannya karena merupakan hal yang menjijikkan dan kotor.
Dan terakhir, istri menelan sperma suami bisa menyerupai orang kafir maupun pelaku zina yang hanya mengedepankan kelezatan syahwat semata.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR
-
BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian
-
Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran