Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 14 September 2021 | 16:20 WIB
Isti Choiriyah warga asal Lasem Kabupaten Rembang yang identitas kependudukannya dicatut. Ia pun kaget status tercatat di KUA sudah menikah atau menjadi istri orang. [Suara.com/Fadil AM] 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku terjerat pasal 263 KUHP. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kontributor : Fadil AM

Load More