Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 17 September 2021 | 20:55 WIB
Kapal Pengayoman IV terbalik saat akan menuju ke Nusakambangan dari Dermaga Wijayapura, Kabupaten Cilacap, Jumat (17/9/2021). [Dokumentasi Basarnas]

SuaraJawaTengah.id - Tenggelamnya kapal Pengayoman IV di perairan utara pulau Nusakambangan Kabupaten Cilacap pastinya memberikan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Dari proses evakuasi, 5 penumpang kapal milik Kemenkumham tersebut selamat. Namun terdapat 2 orang korban yang dinyatakan meninggal dunia. 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah mengusulkan pemberian tali asih bagi keluarga korban meninggal dunia dalam kecelakaan yang menimpa Kapal Pengayoman IV. 

"Untuk korban meninggal dunia, nanti kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham untuk memberi tali asih kepada keluarganya yang ditinggalkan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin dikutip dari ANTARA Jumat (17/9/2021). 

Menurut dia, kecelakaan yang menimpa Kapal Pengayoman IV tersebut mengakibatkan dua orang meninggal, sedangkan lima korban selamat saat ini telah kembali ke rumah masing-masing.

Baca Juga: Ini Kronologi Tenggelamnya Kapal Pengayoman IV di Perairan Nusakambangan

Terkait dengan penanganan terhadap Kapal Pengayoman IV yang saat ini telah ditarik dari lokasi kecelakaan, dia mengatakan pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan tim ahli.

"Kalau sudah seperti itu, kami menunggu pertimbangan yang ahli. Kalau menurut ahli sudah tidak bisa digunakan, ya kami (ganti). Kebetulan saya dengar dari Pak Dirjen tadi memang sudah akan mengganti dengan kapal yang baru," katanya menjelaskan.

Yuspahruddin mengakui Kapal Pengayoman IV masih tergolong baru karena dibuat pada tahun 2012 dan digunakan untuk operasional lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan sejak tahun 2013.

Bahkan, pada tahun 2020, kata dia, kapal tersebut keluar dari dok setelah menjalani perbaikan kecil sejak akhir 2019.

"Artinya, kapal layak jalan. Tapi yang namanya musibah, kita kan tidak bisa menolak, ditambah lagi faktor alam," katanya.

Baca Juga: Kapal Pengayoman IV yang Akan Menyeberang ke Nusakambangan Tenggelam

Menurut dia, nakhoda kapal tersebut, yakni Subagyo Antoro telah 21 tahun bekerja sebagai juru mudi sehingga sudah berpengalaman.

Bahkan, lanjut dia, Subagyo Antoro sempat menjadi nakhoda Kapal Pengayoman II yang saat ini tidak dioperasikan lagi.

"Luar biasa beliau itu," katanya.

Terkait dengan layanan penyeberangan bagi pegawai sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan, Yuspahruddin mengatakan untuk sementara dilayani dengan kapal feri milik rekanan yang saat ini sedang melaksanakan pembangunan tiga lapas baru di Nusakambangan.

Kapal Pengayoman IV tenggelam di perairan utara Pulau Nusakambangan dalam perjalanan dari Dermaga Wijayapura, Cilacap, menuju Dermaga Sodong, Pulau Nusakambangan, setelah terbalik akibat terhempas angin kencang pada Jumat (17/9) pagi.

Kapal yang berangkat dari Dermaga Wijayapura pada pukul 08.50 WIB membawa tujuh penumpang termasuk awak kapal, satu unit sepeda motor, serta dua truk bermuatan pasir.

Sekitar pukul 09.00 WIB, kapal tersebut terhempas angin dan terbalik. Akibat kejadian tersebut, dua penumpang meninggal dunia dan lima orang lainnya selamat.

Lima korban selamat terdiri atas Subagyo Antoro yang merupakan nakhoda, Diki dan Melga selaku anak buah kapal, Suheris (sopir truk), serta Sulianto (penumpang).

Sementara dua korban meninggal dunia terdiri atas Wahyu yang merupakan petugas lapas dan Kardim selaku sopir truk.

Oleh karena seluruh penumpang telah ditemukan dan dipastikan tidak ada korban lainnya, operasi pencarian dan pertolongan terhadap korban kecelakaan Kapal Pengayoman IV diakhiri pada Jumat (17/9) sore.

Berdasarkan catatan ANTARA, Kapal Pengayoman IV merupakan bantuan program pertanggungjawaban sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) dari PT Holcim Indonesia Tbk (sebelum berganti nama menjadi PT Solusi Bangun Indonesia Tbk sejak diakuisisi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, red.) untuk Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka mendukung operasional lapas di Pulau Nusakambangan.

Kapal yang diserahkan oleh Direktur Hukum dan Korporasi PT Holcim Indonesia Tbk Janus O Hutapea kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bambang Rantam di Cilacap pada tanggal 23 Maret 2013 itu merupakan kapal feri jenis Ro-Ro 90 GRT dengan ukuran panjang 27 meter dan lebar lambung 7 meter.

Kapal yang mampu mengangkut 80 penumpang dengan empat truk, satu truk mikser, dan dua mobil tersebut dapat melaju dengan kecepatan 8 knot dan "draft" (aliran udara, red.) 1,8 meter. 

Load More