SuaraJawaTengah.id - Aksi pencabulan kepada anak di bawah umur marak terjadi. Terbaru, Warga Karanganyar harus berurusan dengan Polisi setelah ketahuan dengan keji mencabuli bocah berusia 7 tahun.
Ia adalah R, 52, Warga Kabupaten Karanganyar yang harus berurusan dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karanganyar karena tega melakukan perbuatan keji terhadap bocah perempuan, VAP, 7.
Menyadur dari Solopos.com, tersangka dengan korban merupakan tetangga. Rumah tersangka berhadap-hadapan dengan rumah korban. Tersangka tega memerkosa korban saat korban sedang bermain ke rumah tersangka pada Senin (6/9/2021) pukul 18.00 WIB.
Waka Polres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, menyampaikan korban mengalami perbuatan keji di sela-sela tersangka sedang mencuci tikar di depan rumah.
“Korban main ke rumah tersangka lalu terjadi pencabulan. Tersangka memasukkan logam slang air ke alat kelamin korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka berdarah. Korban dengan tersangka ini tetangga,” kata Purbo saat menggelar jumpa pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis (23/9/2021).
Setelah kejadian, korban menangis di depan rumah tersangka dan terdengar oleh ibunya, SL, 32, yang sedang memasak di dapur.
“Korban menangis dengan kondisi basah kuyup. Dia [korban] di depan rumah tersangka. Saat itu tersangka sedang menyiram tikar di depan rumahnya. Ibunya menggendong korban pulang ke rumah. Si ibu mengganti baju dan melihat darah keluar dari alat kelamin anaknya,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Karanganyar itu.
Melihat kejadian itu, ibu korban menghubungi suaminya, AS, 36. SL dan AS membawa anaknya ke rumah sakit untuk berobat. Korban mengaku telah mendapat perlakukan keji dari tersangka saat berada di rumah sakit.
“Polisi menerima laporan dari orangtua korban. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (14/9/2021) pukul 17.00 WIB. Kami masih mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan tersangka pernah melakukan tindakan cabul terhadap korban lain. Kalau ada korban lain tentu akan kami tindaklanjuti,” jelas dia.
Baca Juga: Ini Jadwal Pemadaman Listrik PLN di Kabupaten Karanganyar dan Klaten
Polisi memastikan tersangka R tidak memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, selang warna hijau sepanjang 11,2 meter dengan ujungnya logam sepanjang 10 sentimeter, dan tikar warna hijau. R berstatus bapak dua anak, yakni lelaki dan perempuan usia 23 tahun dan 18 tahun.
Saat ditanyai Wakapolres, R mengaku tergoda melakukan perbuatan keji itu karena ada kesempatan. Dia berdalih tidak memberikan iming-iming apapun pada korban agar bermain ke rumahnya.
Rumah tersangka dalam kondisi sepi saat kejadian. Istri dan dua orang anaknya berkerja. R juga menyampaikan kali pertama melakukan perbuatan itu. R dalam kondisi sadar atau tidak mabuk saat melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban.
“Saya bernafsu. Ini baru kali pertama. Pas saya mencuci tikar pakai semprotan itu. Seketika kepikiran melakukan itu menggunakan selang. Saya tidak berpikir dampak pada dia [korban]. Terjadi langsung begitu saja,” ungkap dia gamblang.
Akibat perbuatan keji tersebut, tersangka dijerat menggunakan Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Neraca Dagang Surplus, Arus Logistik Nasional Terus Bergerak
-
IJD Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Baru di Jawa Tengah
-
Masih Ada 7 Daerah Belum UHC, Pemprov Jateng Dorong BPJS Jadi Prioritas Daerah
-
Duh! 100 Dapur MBG Fiktif Ditemukan di Cilacap, Ada yang Berlokasi di Tengah Hutan hingga Makam
-
Jalan Pantura Barat Rusak, Pemprov Jateng Gelontorkan Puluhan Miliar Rupiah untuk Perbaikan