SuaraJawaTengah.id - Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng membekuk komplotan pelaku pembobolan ATM di sejumlah wilayah Jawa Tengah.
Pelaku berjumlah enam orang yang merupakan komplotan Jawa Barat dan Grobogan.
Mereka masing-masing MA, warga Banten, AM, warga Depok, Jawa Barat, MH, warga Lebak, Banten. Kemudian tiga orang dari Grobogan adalah MU, SYD, dan AR.
“Dari enam pelaku ini tidak semuanya ikut di semua TKP ,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahadjo Puro, Jumat (1/10/2021).
Dia memaparkan, pengungkapan kasus ini setelah kepolisian mendapat laporan adanya aksi pencurian uang di mesin ATM Bank Jateng pada sebuah mini market di Plalangan, Gunungpati, Kota Semarang dengan kerugian sebanyak Rp 849,4 juta.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim Ditkrimum berhasil mengungkap jaringan pelaku yang melakukan pembobolan ATM di empat lokasi yaitu di ATM Bank Jateng Godong Grobogan, ATM CIMB Niaga di Mranggen Demak, ATM BRI depan Samsat Ungaran serta ATM pada sebuah swalayan di Gunungpati.
“Kita melaksanakan penyelidikan ada enam pelakunya. Mereka ditangkap di Mranggen dan Banten. Mereka punya spesialis yang berbeda-beda,” papar Dirkrimum.
Dijelaskan, di antara pelaku tersebut ada yang berperan sebagai pengintai dan menentukan lokasi, pembobol tembok, mengelas mesin ATM dan pengawas lingkungan saat beroperasi.
"Dua di antara mereka adalah residivis yaitu MH dan SYD," tandas Kombes Djuhandani.
Baca Juga: Patroli ke Desa Wadas, Polda Jateng: Kami Lindungi Warga dari Ancaman Preman
Dari hasil operasi di empat TKP, mereka total menggondol uang sekitar 947 juta. Hasil terbanyak diperoleh saat mereka beroperasi di Gunungpati, Semarang. Di lokasi tersebut, para pelaku membobol sekitar 850 juta dari mesin ATM.
"Hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya dan berjudi. Tapi ada juga yang digunakan untuk membeli tanah," tambah Ditkrimum Polda Jateng.
Karena melawan petugas saat ditangkap, jelas Kombes Djuhandani, empat pelaku terpaksa ditembak kakinya.
Akibat perbuatannya itu, para pelaku harus berhadapan dengan hukum. Mereka disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Persiapan Menuju PON 2028, Gunung Slamet Jadi Kawah Candradimuka Atlet Trail Run Jateng
-
Kendal Tornado FC Gagal Gusur Deltras, Manajemen Tetap Gas Target Liga 1
-
2 Tahun Gerak Nyata, Prabowo Wujudkan Kemandirian Energi Lewat B50
-
Lebih dari Pendidik, Guru PAUD dan TK Diharapkan Jadi Teladan Pembentukan Karakter Anak
-
Menaker Apresiasi Program Magang Nasional BRI, Buka Peluang Karier bagi Talenta Muda