Budi Arista Romadhoni
Senin, 04 Oktober 2021 | 18:45 WIB
Mantan penyidik KPK Novel baswedan. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Selepasnya foto yang diambil dan disebarkan Iwan Ismail menjadi viral. Buntutnya Iwan Ismail diadili secara etik oleh Pengawas Internal (PI) KPK karena saat itu Dewan Pengawas (Dewas) KPK belum dibentuk. Iwan Ismail dinyatakan melanggar kode etik berat dan dipecat.

Load More