SuaraJawaTengah.id - Pendakwah bernama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman atau sering dipanggil Gus Miftah memang lagi populer. Sejumlah tokoh politik dan artis pun sering mengundangnya untuk memberikan tausiah.
Tarif dakwah pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, Yogyakarta dikabarkan mencapai Rp3 miliar. Mengapa Gus Miftah bisa mematok tarif dakwah sampai Rp3 miliar? Benarkah kabar tersebut?
Menyadur dari Solopos.com, Gus Miftah menjawab kabar soal pasang tarif dakwah Rp3 miliar. Gus Miftah pun tidak membenarkah atau menyalahkan.
Menurut Gus Miftah selama ini dia menerapkan subsidi silang dan rekening yang akan ditransferi dana tersebut bukan merupakan rekening atas nama dirinya.
“Tiga M itu kepanjangan dari maturnuwun Mas Miftah!” ujarnya setengah bercanda dalam channel Youtube Trans TV Official berjudul Luruskan Kabar Beredar, Tarif Gus Miftah 3 M Best Moment #KopiViral Jumat (8/10/2021).
Lebih lanjut pria yang kerap berpenampilan memakai kacamata hitam itu menjelaskan setiap kali ada orang transfer tidak pernah memakai rekening dirinya, melainkan rekening atas nama Pondok Pesantren Ora Aji.
“Saya nggak pernah mematok harga untuk berdakwah,” papar kiai yang tak segan datang ke klub malam untuk berdakwah ini.
Ia mengatakan sebelumnya bakal melihat terlebih dulu siapa orang yang mengundangnya. Jika kalangan pejabat dia pasti akan mematok harga.
“Kalau kamu diundang lembaga, diundang perusahaan, diundang orang kaya, kamu jual saya murah kamu salah. Yang mengundang orang kaya dan pejabat, mereka butuh ngumpulin orang di tengah lapangan puluhan ribu dengan kepentingan politik. Kamu jual saya murah kamu salah,” ujar Gus Miftah pada Jumat (8/10/2021).
Baca Juga: Gus Miftah Ungkap Orang Lakukan Nikah Siri: Para Suami yang Pengen Nikah Lagi
Tapi lain cerita jika yang mengundang Gus Miftah adalah golongan menengah ke bawah. “Tapi kalau kita diundang di desa, di pegunungan, di daerah pantai, di daerah pedalaman kamu minta bayaran kamu juga salah,” ungkapnya.
Menurut Gus Miftah, semua yang dilakukan itu ada subsidi silang. Contohnya, dia tak akan mau jika diundang oleh kalangan pejabat dengan harga seikhlasnya.
“Maka di situ berlalu subsidi silang, kita bijak saja dong saya diundang oleh calon Bupati ‘Gus monggo datang ke tempat pengajian’, ini gimana seikhlasnya kan go**** yang mengundang bupati, gimana yang mengundang calon gubernur gimana?” ungkapnya.
“Tapi kalau yang mengundang saya warga desa pegunungan di desa, ya seikhlasnya,” tambahnya.
Dia juga mengaku saat berdakwah di masyarakat kalangan menengah ke bawah pasti membawa uang tunai untuk dibagi-bagi. Hal itu bentuk subsidi silang dari penghasilannya.
“Anda bisa cek saya selalu bawa tunai banyak di lapangan. Tujuan saya adalah untuk subsidi ke masyarakat yang ada di pedesaan. Kan begitu,” imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
BBM Naik Tajam, Luthfi Siapkan Benteng Agar Harga Pangan Tak Ikut Meledak
-
Perbanas: Fundamental Perbankan Tetap Solid, Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
BRI Consumer Expo 2026 Permudah Akses Pembiayaan Hunian dan Kendaraan
-
Duh! 5 Tahun Ubah Sawah Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Wanti-wanti Konflik LSD dengan RTRW Daerah